Jumat, 15 Juli 2011

gmni

Bedah Buku

 
Rate This
Bedah Buku
Dibawah Bendera Revolusi
“Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme”
Oleh : Donny Tri I. Margiono (Presidium GMNI)
Artikel Bung Karno yang berjudul Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme, (DBR I hal. 1-23) yang ditulis tahun 1926 memang merupakan salah satu artikel yang cukup menarik untuk dibedah karena materi yang terkandung sangatlah relevan dengan fenomena ketatanegaraan Indonesia saat ini, dimana kekuatan-kekuatan ideologi (kiri) kembali mencuat ke muka setelah tiga dekade sempat terkubur dalam kepemimpinan rejim tiran.
Artikel ini juga menjadi sangat penting karena memuat sebuah gagasan dasar yang kelak akan menjadi landasan konsep kebangsaan Indonesia. Dalam artikel tersebut Bung Karno mencoba menyatukan tiga kekuatan besar yang ada di Indonesia pada saat itu dalam satu front nasional, yaitu nasionalis, Islam, dan marxis (kelak akan disempurnakan dalam sebuah strategi persatuan “Nasakom”).
Gagasan penyatuan kekuatan oleh Bung Karno itu pada dasarnya didasarkan pada sebuah fakta sejarah dimana pergerakan nasional saat itu sulit mencapai kristalisasi perjuangan akibat tidak mampu bersinerginya kekuatan-kekuatan nasional yang ada. Sehingga pergerakan nasional menjadi parsial dan cenderung fragmentatif. Untuk itu, Bung Karno merasa perlu menyatukannya, dengan harapan gerakan dapat kembali massif melawan imperium kapitalis.
Langkah yang dipakai Bung Karno dalam upaya menyatukan tiga kekuatan tersebut sangatlah brilian karena ia berhasil membedahnya dalam perspektif masing-masing kekuatan. Sehingga kesamaan-kesamaan prinsip kembali ditemukan dan ditegaskan untuk kemudian disatukan sebagai satu keharusan sejarah (historische notwendigkeit).
*********
Kekuatan yang pertama dibedah Bung Karno adalah nasionalis. Dalam membedah nasionalisme tersebut, bung Karno mengawalinya dengan menceritakan sejarah munculnya paham nasionalisme dengan mengutip pernyataan Ernest Renan (1882), seorang filusuf Perancis dan Otto Bauer (kelompok Austromarxis). Renan memunculkan satu teori bahwa munculnya satu bangsa karena adanya perasaan ingin hidup bersama (bersatu). Sementara Bauer menyatakan bahwa munculnya suatu bangsa itu bukan semata-mata hanya karena adanya kesamaan ras, bahasa, suku, agama ataupun kebutuhan, tetapi lebih dari itu, timbulnya bangsa karena adanya kesamaan riwayat (sejarah) bersama. Dan teori Renan dan Bauer ini ternyata relevan di kemudian hari dengan sejarah berdirinya bangsa Indonesia atas kesamaan nasib (sejarah) sebagai bangsa yang tertindas.
Dalam perkembangan faham nasionalisme berikutnya, ternyata bung Karno tertarik dengan nasionalismenya Gandhi. Ketertarikanya didasarkan pada pemikiran Gandhi yang memanifestasikan rasa nasionalismenya dengan mencintai manusia dan kemanusiaan (humanisme), tanpa membedakan ras, suku maupun agama (pendek kata universal). Dari pemikiran Gandhi ini, kemudian bung Karno menyempurnakannya lagi, yang dikemudian hari akan menjadi roh kaum nasionalis Indonesia. Penyempurnaan itu dilakukan dengan cara menambah dua bagian lagi dari makna nasionalismenya Gandhi.
Bagian pertama : rasa cinta tanah air harus berdasarkan manusia dan kemanusiaan (sama dengan Gandhi).
Bagian kedua : rasa cinta tanah air harus bersendikan pengetahuan atas perekonomian dunia dan riwayat (sejarah). Maksudnya dari bagian kedua ini, bung Karno menginginkan munculnya rasa nasionalisme bukan hanya karena perasaan emosional saja, melainkan dari satu kesadaran atas pengetahuan terhadap sejarah ekonomi dunia yang penuh dengan penindasan dan eksploitasi.
Bagian ketiga : rasa cinta tanah air Indonesia bukanlah copy (tiruan) dari nasionalisme barat. Maksud Sukarno adalah, nasionalisme Indonesia tidak boleh bersifat chauvist sebagaimana yang terjadi di dunia barat (eropa), sebuah nasionalisme yang hanya didasari semangat memerangi bangsa lain. Sifat-sifat chauvinisme bangsa eropa ini mengingatkan kita pada sebuah teori Il Principe (Sang Penguasa) Niccolo di Bernando Machiavelli (1496-1557), seorang filusuf jaman renaissance kebangsaan Italia. Dalam teorinya, ia mengemukakan bahwa kekuasaan diijinkan menghalalkan segala cara untuk meraih dan mempertahankan kekuasaannya (cikal bakal teori absolutisme). Bagi Machiavelli, moral dan etika harus diabaikan dalam persoalan politik dan kekuasaan. Teori inilah yang kemudian mungkin dijadikan legitimasi dan justifikasi politik kaum imperialis untuk menjajah negara-negara dunia ketiga berabad-abad lamanya. Dan sifat nasionalisme ini pulalah yang membuat tidak pernah damainya eropa akibat peperangan yang tidak pernah kunjung usai, mulai dari jaman imperium Romawi sampai dengan perang dunia II. Gold, Glory n’ Gospel menjadi sebuah slogan yang selalu menyemangati setiap peperangan-peperangan di eropa dalam sebuah perdebatan wilayah.
Dari pemahaman tentang nasionalisme tersebut di atas, jelaslah bagi kita bahwa nasionalisme Indonesia ternyata bersifat humanis, revolusioner dan tidak chauvis. Untuk itulah, maka bung Karno akan menyalahkan kaum nasionalis jika ia tidak mau bekerjasama dengan kaum marxis, Islam maupun kelompok lainnya. Karena dengan faham nasionalisme seperti itu, maka siapapun harus menjadi kawan bagi kaum nasionalis selama kapitalisme menjadi musuh bersamanya dan kemanusiaan menjadi landasan perjuangannya.
Jika alasan kaum nasionalis saat ini tidak mau bekerjasama dengan kaum Islam hanya karena alasan kekhawatiran kaum nasionalis terhadap kaum Islam yang akan membawa-bawa agama dalam persoalan politik nantinya, dianggap oleh Bung Karno sebagai sebuah pandangan yang salah. Sebab Islam yang sebenarnya tidaklah demikian. Justru Islam (agama) bagi Bung Karno harus dijadikan dasar nation and caracter building, karena nilai-nilai agama memang membawa nilai-nilai universal yang humanis dan transenden. Hanya saja, Islam di Indonesia memang masih belum menunjukkan api (roh)-nya, karena masih tercampur baur dengan feodalisme. Pandangan Bung Karno tentang Islam dapat dilihat melalui artikel-artikel lainnya di DBR I, antara lain : surat-surat Islam dari Ende, me-muda-kan pengertian Islam, masyarakat onta dan kapal udara, apa sebab Turki memisahkan agama dari negara ?, dan beberapa lagi diantaranya, yang kesemuanya nanti akan kita bedah pula.
Yang paling menarik adalah artikel berjudul : Apa sebab Turki memisahkan agama dari negara (DBR I hal.1-23). Disana secara implisit kita dapat melihat alasan Bung Karno mengapa ia menolak negara Islam. Ia mencontohkan Kamal Ataturk di Turki yang selalu kesulitan membangun negaranya akibat ulah tokoh agama yang seringkali melarangnya membuat kebijakan publik karena dianggap menyalahi agama walaupun kebijakan itu bersifat menolong rakyatnya. Setiap kali negara mengambil keputusan, selalu harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pada ulama untuk ditentukan apakah sunnah, halal, makruh ataukah haram.
Akibatnya Turki menjadi tidak dinamis dan sulit berkembang. Bahkan di Saudi Arabia, pernah Ibnu Saud dilarang para ulama mendirikan tiang radio hanya karena dianggap makruh. Lebih parah lagi, di Turki, pemerintah juga pernah dilarang mendatangkan para dokter untuk mengobati rakyatnya yang terkena penyakit pes karena ulama menganggapnya sebagai tindakan melawan takdir. Akibatnya Islam terpaksa kehilangan rohnya, bukan karena ajarannya, melainkan karena para ulamanya yang terlalu takut pada pembaharuan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itulah kemudian Kamal Ataturk terpaksa memisahkan agama dari terminologi negara agar dapat mengembalikan api Islam yang sesungguhnya.
Itulah pandangan Bung Karno terhadap Islam dengan cara mencontohkan fenomena negara Turki. Dari sana dapat kita simpulkan bahwa yang diperlukan dari Islam adalah apinya untuk ikut membantu nation and caracter building dengan ajaran moral dan budi pekertinya yang luhur, humanis, sosialis, anti kapitalis dan sekaligus transenden (religius). Jadi tidak berupa simbol-simbol kosong belaka, yang justru malah akan mematikan ajaran Islam itu sendiri. Untuk membuktikan bahwa ajaran Islam itu humanis, sosialis dan anti kapitalis tersebut Bung Karno tidak segan-segan mencontohkan pelopor-pelopor pan-Islamisme seperti Sayyid Jamaluddin dan Muhammad Abduh.
Itulah Islam bagi bung Karno, dan itulah Islam yang harus dirangkul dan dipeluk sebagai kawan oleh kaum nasionalis. Kaum nasionalis India saja, yang mayoritas Hindustan, mau bekerjasama dengan kelompok pan-Islam India seperti Maulana Muhammad Ali dan Syaukat Ali, apalagi kaum nasionalis Indonesia yang mayoritas sama-sama penganut agama Islamnya.
**********
Setelah bung Karno berhasil membedah hubungan antara nasionalisme dan Islamisme, kemudian bung Karno mencoba membedah hubungan antara nasionalisme dan marxisme. Dalam artikelnya itu bung Karno secara tegas menerangkan bahwa tidak ada perbedaan yang prinsip antara kaum marxis dengan nasionalis. Bukti sejarah menunjukkan bahwa dua kekuatan itu selalu mampu bersatu. Contohnya adalah sejarah revolusi China dimana kaum marxis kelompok Mao Tse Tung dapat bergandengan tangan dengan Kuomintang yang nasionalis pimpinan Sun Yat Sen melawan dinasti “tiran” Manchu. (mohon diingat : tulisan ini dibuat sebelum terjadinya perang saudara antara Kuomintang pimpinan Chiang Kai Sek melawan Kun Chan Tang pimpinan Mao Tse Tung).
Bahkan di Indonesia sendiri, buruh-buruh yang digerakkan kaum marxis untuk melawan hegemoni modal Belanda yang tertanam di perusahaan-perusahaan (mascappij) Indonesia, (lihat sejarah pemogokan karyawan kereta api oleh PKI di Semarang 1923), secara tidak langsung selaras (sinergi) dengan machtvorming yang dilakukan oleh kaum nasionalis. Karena kedua-duanya mempunyai tujuan yang sama yaitu ingin menyadarkan rakyat agar bersama-sama melawan kaum imperialis Belanda. Apalagi dengan adanya gerakan kaum buruh tersebut, sadar atau tidak, semangat nasionalisme telah tercipta dengan bersatunya kaum buruh Indonesia. Disini semakin jelas terlihat bahwa tidak ada persoalan yang prinsip bagi kaum nasionalis dan marxis untuk tidak saling bekerjasama. Bahkan secara tidak sadar dua kekuatan tersebut telah saling bahu-membahu dan dukung mendukung dalam satu proses perjuangan nasional.
Jika alasan kaum nasionalis tidak mau bekerjasama dengan kaum marxis hanya karena anggapan bahwa kaum marxis telah berkhianat karena telah mau bekerjasama dengan bangsa barat, dianggap sebagai satu hal yang salah kaprah oleh bung Karno. Disini bung Karno menegaskan, bahwa lawan sebenarnya adalah sistem (stelsel), bukan orangnya. Apalagi bangsa barat yang bekerjasama dengan kaum marxis Indonesia adalah bangsa-bangsa penganut marxis pula yang saat itu tergabung dalam commintern, jadi bukan bangsa bule yang menganut stelsel kapitalisme. Bagi bung Karno, siapapun orangnya, tidak peduli bangsa asing ataukah pribumi, jika ia kapitalis tentu saja akan menjadi musuh bersama (lihat artikel : kapitalisme bangsa sendiri, DBR I hal.181).
Namun bung Karno juga menyalahkan pandangan kaum marxis yang menganggap kaum nasionalis adalah kaum yang berpikiran sempit yang hanya memikirkan bangsanya sendiri ketimbang seluruh bangsa di dunia. Jelas pandangan ini tidak benar, karena memang nasionalisme Indonesia tidak chauvist. Nasionalisme Indonesia justru sangat humanis, dimana nilai-nilai kemanusiaan (zonder exploitation de lhomme par lhomme) dan perdamaian abadi (zonder exploitation de nation par nation) menjadi roh dan cita-citanya. Dan secara prinsip cita-cita kaum nasionalis ini ternyata tidak bertentangan dengan cita-cita kaum marxis itu sendiri, yang menginginkan terwujudnya sosialisme dunia melalui internationale-nya.
************
Setelah membedah hubungan nasionalisme dan marxisme, yang terakhir, bung Karno mencoba membedah hubungan antara Islamisme dan marxisme. Secara lugas bung Karno dapat menjelaskan bahwa ajaran-ajaran pokok marxisme pada dasarnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam, justru sebaliknya malah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Islam itu sendiri.
Salah satu hal yang dikemukakan bung Karno adalah tentang masalah “teori nilai lebih” (surplus value/meewaarde). Nilai lebih yang selama ini menjadi dasar pemikiran kaum marxis dalam upaya memperjuangkan kaum buruh tersebut pada dasarnya tidak jauh beda dengan apa yang diistilahkan dengan riba dalam hukum Islam. Teori nilai lebih itu menjelaskan bagaimana nilai kerja yang dikeluarkan kaum buruh tidak sebanding dengan upah yang ia peroleh. Sebaliknya keuntungan dapat diperoleh secara berlipat-lipat oleh para pemilik modal. Inilah faktor keadilan yang digagas Marx dalam konsep teori nilai lebih itu. Dan menurut pandangan hukum Islam, nilai lebih atau riba, atau mengambil keuntungan dari yang bukan haknya, adalah satu hal yang dilarang oleh agama. Dan bung Karno menyitirnya dari salah satu ayat Al-Qur’an (al-Imran 129).
Lontaran bung Karno ini sama persis dengan apa yang dilontarkan oleh Tjokroaminoto dalam salah satu tulisannya yang juga mencari kesamaan antara Islam dan marxisme (1924). Hanya saja, Pak Tjokro sedikit menambahkan persamaan lagi yaitu mengenai tujuan marxisme untuk menghentikan penindasan dengan cara memerdekakan para buruh. Apa yang selama ini menjadi perjuangan kaum marxis itu pada dasarnya juga menjadi tujuan Islam dalam menjalankan hablum minannas-nya. Kaum Islam adalah kaum yang anti perbudakan. Bukti dari kaum Islam anti perbudakan itu, kita dapat melihatnya dari tindakan Nabi Muhammad saw sendiri yang telah memerdekakan seorang budak agar dia terhindar dari penindasan. Dari sini nampak bahwa apa yang dilakukan dan menjadi cita-cita kaum marxis sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam, walaupun cara-caranya tetap ala kaum marxis sendiri.
Bung Karno mengakui bahwa antara kaum Islam dan kaum marxis tetap memiliki perbedaan, khususnya mengenai asasnya. Jika Islam berasaskan spiritualisme, marxisme berasaskan materialisme. Namun bagi bung Karno perbedaan itu tidaklah menjadi halangan, selama cita-citanya adalah sama-sama sosialis dan musuhnya sama-sama kapitalis.
Jika saat ini kaum Islam enggan bekerjasama dengan kaum marxis karena alasan kaum marxis atheis, bung Karno mencoba meluruskannya bahwa kaum marxis pada dasarnya tidak atheis. Image atheis itu pada dasarnya tidak lebih sebagai implikasi propaganda kaum gereja yang sengaja mengaburkan antara faham wijgerig-materialisme dengan histories-materialisme. Padahal secara substantif keduanya memiliki arti yang sangat berbeda. Wijgerig-materialisme adalah cara berpikir untuk mencari tahu dimanakah pikiran itu berasal, sementara histories-materialisme mempelajari pertumbuhan pemikiran manusia. Namun kaum gereja sengaja mencampur adukkannya sehingga kemudian menimbulkan image bahwa kaum marxis adalah kaum yang men-Tuhan-kan materi dengan cara menyembah benda. Benda adalah segala-galanya dan keberadaan Tuhan sengaja dinegasikan.
Bagi bung Karno itu tidak benar, sebab historis materialisme yang dikemukakan Hegel yang kemudian disempurnakan oleh Marx melalui materialisme dialektikanya hanyalah sebuah pisau analisis saja dalam upaya membedah persoalan-persoalan penghisapan dalam kehidupan manusia yang tidak bisa dilepaskan dari masalah ekonomi. Sehingga dengan pisau analisis histories materialisme tersebut maka lahirlah sebuah teori baru yang mengupas penyebab penindasan kaum buruh dengan melahirkan teori nilai lebih (surplus value/meewaarde) dan prediksi dari implikasi penindasan tersebut (verelendung).
Polemik persepsi apakah komunisme atheis atau tidak, kita dapat meruntutnya dari kronologi sejarah pemikiran materialisme, mulai dari George Wilhelm Friedrich Hegel (1770-1831), Ludwig Feurbach (1804-1872) dan Karl Marx sendiri (1818-1883). Jika mau jujur, adalah Feurbach yang paling radikal mengkritik agama. Kritik Feurbach ini disebabkan pada ketidakpuasannya pada Hegel. Bagi Feurbach, pemikiran Hegel yang menyatakan bahwa segala perbuatan, pemikiran dan tingkah laku manusia adalah kehendak “roh semesta” (Tuhan), dan manusia dianggap seperti wayang dan Tuhan adalah dalangnya, oleh Feurbach dianggap tidak rasional. Pemikiran Hegel itu ditentang Feurbach karena menurutnya Tuhan itu hanyalah replika angan-angan manusia. Dan agama adalah pikiran-pikiran ideal manusia tentang hakekatnya. Feurbach tidak setuju jika manusia menyembah Tuhan yang direkayasanya sendiri. Menurut Feurbach, jika manusia ingin lepas dari keterasingannya, manusia harus meniadakan agama, dan tidak perlu menyembah Tuhan, dialah yang harus menjadi Tuhan atas dirinya sendiri agar bisa menjalankan hakekat yang diyakininya.
Pemikiran Feurbach ini kemudian disempurnakan oleh Marx. Menurut Marx, tidak ada gunanya mengkritik agama, sebab nilai-nilainya mengajarkan kebaikan. Hanya saja menurut Marx, nilai-nilai tersebut tidak diwujudkan, melainkan disembah dan diharapkan berkahnya. Oleh karena itu Marx lebih sepakat mengkritik struktur masyarakat ketimbang agama. Kenapa manusia tidak menjalankan hakekatnya sebagaimana ajaran agama yang diyakininya ? Kenapa manusia hanya menyembah dan mengharap berkah dan menunggu takdir ? Itulah yang dicari Marx dalam struktur sosial.
Pemikiran Feurbach yang disempurnakan Marx inilah yang kemudian dijadikan senjata kaum gereja untuk memvonis komunis atheis. Dan propaganda kaum gereja ternyata efektif sehingga persepsi yang sengaja dibuat salah itu telah terlanjur menjadi persepsi umum masyarakat eropa, sehingga image negatif itu tetap tidak dapat dihapuskan, bahkan menjalar sampai ke Indonesia. Akibat ulah kaum gereja inilah yang kemudian membuat kaum marxis menjadi dendam dan semakin benci terhadap kaum gereja. Namun bagi bung Karno, kebencian kaum marxis tersebut tidak boleh digeneralisasi dengan keberadaan agama Islam di Indonesia. Sebab agama Islam di Indonesia bukanlah agama Katolik di eropa yang menjadi penguasa dan berkuasa, melainkan tertindas dan ditindas. Sehingga tidak perlu kaum marxis Indonesia ikut-ikutan membenci dan memusuhi kaum Islam Indonesia. Begitu pula sebaliknya, kaum Islam Indonesia tidak perlu lagi membenci kaum marxis Indonesia karena mereka memang bukan atheis, justru mereka mayoritas muslim, apalagi cita-cita dasarnya sama-sama sosialis dan musuhnya juga sama-sama kapitalis.
Itulah pokok-pokok pikiran bung Karno yang mencoba menghubungkan tiga kekuatan besar tersebut : nasionalisme dan marxisme, nasionalisme dan Islamisme, Islamisme dan marxisme.
**************
Setelah melihat isi pokok dari artikel berjudul nasionalisme, Islamisme, marxisme, ada baiknya pula jika kita sedikit menengok sejarah pada tahun 20-an, tahun dimana tulisan itu digulirkan oleh Bung Karno. Di akhir tulisan, bung Karno sempat memunculkan tiga nama yang dianggap representasi tiga kekuatan, yaitu : Oemar Said Tjokroaminoto, Sema’oen dan Tjipto Mangunkusumo.
Tjokroaminoto mewakili kelompok Islam melalui Sarekat Islam (SI) yang berdiri sejak 1912. Sema’oen mewakili kaum marxis melalui Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berdiri sejak 1920 dari rahim de Indische Sociaal Democratiesce Vereeniging (ISDV 1917). Dan terakhir Tjipto Mangunkusumo yang mewakili kelompok nasionalis melalui Boedi Oetomo yang berdiri sejak tahun 1908.
Hubungan kerjasama antara kekuatan-kekuatan tersebut pada dasarnya telah terjalin sejak masa 1920-an, khususnya antara kaum marxis (PKI) dan Islam (SI). Untuk kaum nasionalis (Boedi Oetomo), saya kesulitan mencari referensinya sehingga tidak bisa menceritakan sejauh mana hubungan Boedi Oetomo dengan PKI maupun SI. Justru yang banyak diceritakan dalam cuplikan sejarah adalah figur bung Karno sendiri dalam sepak terjangnya memberikan gagasan-gagasan nasionalisme. Sebenarnya bagi saya, yang lebih pantas merepresentasikan kaum nasionalis pada tahun 20-an itu adalah bung Karno bukan Boedi Oetomo. Sebab di tahun-tahun itu, bung Karno banyak sekali mengukir sejarah, diantaranya pendirian Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927 dan pencetusan Sumpah Pemuda 1928 dalam Kongres Pemuda II. Namun jika kawan-kawan lain ada yang lebih lengkap referensinya, mungkin dapat pula menulisnya sebagai bahan kajian kita bersama. Dan kembali kepada pokok persoalan, karena keterbatasan referensi itu, maka saya mohon maaf jika hanya mampu menceritakan kronologis sejarah antara PKI dan SI saja.
*************
Beberapa catatan sejarah menyatakan bahwa hubungan antara PKI dan SI telah terjalin erat sejak tahun 1917, terutama sejak berdirinya de Indische Sociaal Democratiesce Vereeniging (ISDV), partai sosialis yang pertama kali berdiri di Indonesia oleh orang-orang Belanda yang bekerja di Indonesia. Namun versi sejarah menyatakan bahwa kedekatan PKI dan SI saat itu, tidak lebih dari keteledoran SI yang telah disusupi ideologi marxis. Kedekatan SI dengan kaum marxis inilah yang kemudian membuat SI terpecah menjadi dua yaitu “SI merah” dan “SI putih”. Orang-orang yang selama ini merangkap keanggotaan dalam SI dan PKI, setelah terkena disiplin partai oleh Tjokroaminoto, akhirnya dikeluarkan dari SI. Orang-orang yang dikeluarkan tersebut mereaksinya dengan cara mendirikan SI merah (SI yang berbau marxis) dengan tokoh-tokohnya seperti Sema’oen, Mas Marco Martidikoro dan Haji Misbach, yang poros gerakannya dipusatkan di Semarang Jateng. Namun keberadaan SI merah ini tidak bertahan lama, karena Sema’oen sebagai tokohnya ternyata lebih aktif di PKI, karena ia memang memiliki anggota rangkap baik di SI maupun PKI. Mas Marco sendiri kemudian lebih memilih meneruskan aktifitasnya sebagai jurnalis dalam surat kabar Doenia Bergerak yang ia pimpin.
Hubungan PKI dan SI resmi putus sejak tahun 1923 yang diinisiatifi oleh PKI sebagai reaksi atas program disiplin partai yang diterapkan Tjokro pada seluruh anggota SI. Sikap PKI yang mulai ekslusif dan tidak mau bekerjasama dengan kekuatan nasional lainnya ini pada dasarnya terletak dari kepongahan pimpinan PKI itu sendiri (Alimin, Muso dan Sema’oen). Kepongahan itu muncul karena doktrin PKI sendiri yang harus menjadikan PKI sebagai partai pelopor (avantgarde) dan harus menjadi satu-satunya partai yang boleh hidup bila mereka berkuasa nanti, sebagaimana ajaran marxisme-leninisme yang mendominasi aliran di tubuh PKI. Dengan sikap doktrin seperti itu, jelas PKI menganggap tidak perlu beraliansi dengan kekuatan lain yang mestinya dapat ia jadikan kawan.
Sikap doktrin seperti ini sebenarnya dianggap salah oleh Datuk Sutan Ibrahim atau cukup dikenal dengan nama Tan Malaka (1896-1949). Sebab menurut Tan, doktrin itu yang menyebabkan kaum marxis susah merebut kekuasaan karena telah mengabaikan kekuatan-kekuatan lainnya, khususnya kekuatan pan-Islamisme yang pada saat itu juga mulai mencuat di Asia melawan imperialisme. Sikap dari pemikiran Tan yang menentang kebijakan PKI ini sebenarnya sangat wajar, mengingat Tan saat itu memang sedang aktif dalam commintern mewakili Asia Tenggara. Dan di commintern saat itu memang sedang gencar-gencarnya terjadi perdebatan konsep dalam upaya merevisi marxisme.
Perevisian konsep marxisme tersebut bermula dari gagasan Antonio Gramsci (1891-1937), pendiri Partai Komunis Italia tahun 1921, yang kemudian dituangkan dalam salah satu bukunya Prison Notebooks. Pada prinsipnya Gramsci menyampaikan betapa pentingnya partai komunis beraliansi dengan partai lain untuk bersama-sama merebut kekuasaan dari tangan kapitalis. Konsep partai tunggal sebagaimana diteorikan Vladimir Ilyits Ullianov yang kemudian dikenal dengan nama V.I. Lenin (1870-1924) oleh Gramsci dianggap sudah tidak relevan lagi dan justru menyulitkan gerakan kaum komunis. Bagi Gramsci, kekuasaan lebih mudah direbut dengan cara beraliansi dengan kekuatan lain melalui sistem parlementer.
Pemikiran Gramsci inilah yang kemudian disebut-sebut sebagai awal bangkitnya komunisme baru dalam Internationale III yang berhasil merevisi dan memperbaiki marxisme, yang kemudian mengidentifikasikan dirinya dengan menyebut “erokomunisme”. Lebih lengkapnya, tentang perubahan-perubahan konsep marxisme ini kawan-kawan dapat mencermati pemikiran-pemikiran yang pernah dilontarkan oleh Rosa Luxemburg, Eduard Bernstein, Vladimir Lenin, Karl Kautsky dan Antonio Gramsci, yang pada akhirnya memunculkan perdebatan panjang diantara mereka sendiri.
Erokomunisme ternyata juga dapat dibaca dan ditangkap oleh bung Karno. Di dalam artikelnya, ia menyambut positif perubahan komunisme itu. Bagi bung Karno, perevisian itu dianggap sebagai satu langkah maju, karena Marx memang bukan seorang dewa, yang ajarannya harus bersifat absolut-dogmatis, melainkan harus terus direvisi agar dapat dinamis sesuai perubahan dan perkembangan jaman. Dengan perubahan itulah, maka wajar jika Sukarno mengkritik PKI yang tidak mau bekerjasama dengan kekuatan nasional lainnya, padahal partai-partai komunis di eropa (barat) telah melakukannya.
Satu-satunya tokoh PKI yang sepakat dengan perubahan konsep marxisme hanyalah Tan Malaka. Bahkan di tahun 1921, Tan telah mengeluarkan sebuah tulisan berjudul Sovyet atau Parlemen, yang intinya hampir sama dengan pokok pikiran Gramsci, bahwa sistem parlementer jauh lebih baik daripada sistem partai tunggal soviet. Tentang sifat elitisme di tubuh PKI, Tan sudah seringkali menganjurkan kepada tokoh-tokoh PKI lainnya agar mau beraliansi dengan partai-partai lain, terutama kekuatan pan-Islamisme Indonesia yang saat itu diwakili Sarekat Islam. Bahkan Tan sangat menyesalkan tentang putusnya hubungan PKI dan SI di tahun 1923.
Namun apa yang dianjurkan oleh bung Karno maupun Tan Malaka, tampaknya tidak mampu menggoyahkan sikap Sema’oen dan kawan-kawannya, karena doktrin Sovyet dengan sistem diktatuur proletariat (tepatnya diktatuur partai) telah terlanjur berhegemoni dalam pikirannya. Bahkan pesona keberhasilan revolusi Oktober 1917 kaum Bolsyevik dalam perjuangan bersenjata melawan rejim Tsar, telah mengilhaminya untuk melakukan pemberontakan PKI di tahun 1926. Keputusan untuk memberontak ini ditentang keras Tan Malaka, sebab Tan tahu bahwa Sema’oen dan kawan-kawannya telah buta matanya terhadap faktor obyektif yang ada dalam masyarakat karena telah tertutup oleh faktor subyektif (ideologis) yang berlebihan. Sehingga Tan menganggap tindakan itu tidak lebih sebagai tindakan yang bersifat advonturir dan kekanak-kanakan.
Namun pemberontakan tetap dilaksanakan, dan ternyata memang gagal. Alimin, Muso, Darsono dan Sema’oen berhasil melarikan diri ke Rusia. Namun ratusan ribu tetap ditangkap dan dibuang ke Digul, Tanah Merah, Irian Jaya (Papua). Atas kekalahan PKI itu, maka Tan Malaka memutuskan untuk mendirikan partai lagi yang diberi nama Partai Republik Indonesia (PARI) di tahun 1927, bersama-sama Subakat dan Jamaludin Tamim. Dan pada tahun 1948 kemudian, Tan Malaka kembali mempromotori pembentukan Partai MURBA (Musyawarah Rakyat Banyak) yang didukung kader-kader mudanya, Chaerul Saleh, Sukarni dan Adam Malik..

Pergeseran Sistem Ekonomi Hasil Amandemen

 
Rate This
Pergeseran Sistem Ekonomi Hasil Amandemen
By Sri Adiningsih
11:07 WIB, July 31, 2007
Pergeseran Sistem Ekonomi Hasil Amandemen UUD 19451
Dr. Sri Adiningsih
Dosen dan Peneliti Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada
Abstract
The 1945 Constitution experienced major modifications after amended four times between 1999-2002. Likewise, the sector amendment brought important modifications on the role of the state in economic affairs. Constitutionally Indonesia’s economic system has shifted from socialist oriented economic system to mix economic system or social-market economic model. Although article 33 has put efficiency as indicator of market economy as well as article human right that put private property right. The article related to social welfare, article 34, that demand the existence of social security article 31 on education that demand big role of government to financed the implementation of education system. Thus, the 1945 Constitution covers all related aspects on the governance of democratic and welfare state. This includes the article on regard the economic, social welfare, and education, as well as article on international agreement (article 11) and the independency of Central Bank (article 23d). Reading the amendment related to economic, social welfare and education, It is clear that the amendment if fully understood and consistently implemented will contribute to the mission of developing prosperous nation state of Indonesia that is full social justice. So thus the need to have the 5th amendment on this matter should be reconsidered.
Latar Belakang
Perkembangan ekonomi suatu negara banyak ditentukan oleh sistem ekonomi yang dianutnya. Meskipun demikian secara umum perekonomian dunia terpecah oleh dua sistem ekonomi, yaitu sosialisme dan kapitalisme. Namun demikian sistem ekonomi sosialis ataupun kapitalis murni secara umum sudah tidak ada yang mengaplikasikannya. Bahkan derivasi dari kedua kubu sistem ekonomi tersebut berkembang dengan pesat sehingga akhirnya melahirkan sistem ekonomi campuran yang diterapkan di semakin
1 Dikembangkan dari paper yang disampaikan oleh penulis dalam beberapa kesempatan.
banyak negara akhir-akhir ini. Indonesia pun juga tidak ketinggalan. Hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dilakukan hingga empat kali telah menggeser sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia. Meskipun tidak berarti bahwa pengelolaan ekonomi Indonesia akan berubah dari yang selama ini sudah diimplementasikan.
Dalam beberapa dekade terakhir ini terjadi gap dalam pengelolaan ekonomi Indonesia antara yang diimplementasikan dengan yang termuat dalam konstitusi. Dimana dalam UUD 1945 sebelum diamandemen jelas-jelas mencantumkan bahwa sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia adalah sosialis, dapat dilihat dari pasal-pasal yang terkait dengan ekonomi. Namun dalam kenyataan kehidupan sehari-hari kita tidak melihat penerapan sosialisme dalam pengelolaan ekonomi Indonesia. Unsur-unsur pasar dan kapitalisme justru yang berkembang subur dalam perekonomian kita. Dimana solusi dari masalah besar ekonomi seperti what, how dan for whom jelas-jelas ditentukan oleh mekanisme pasar. Pemerintah ataupun negara pada umumnya tidak mengatur barang apa yang harus diproduksi oleh masyarakat, ataupun menentukan bagaimana memproduksinya, serta bagaimana pendapatan dibagikan. Hampir semuanya ditentukan oleh mekanisme pasar. Demikian juga hak milik pribadi terhadap hampir semua faktor produksi bahkan tanah dapat dimiliki oleh masyarakat atau pribadi-pribadi. Jelas itu bukan sistem ekonomi sosialis seperti yang kita kenal di textbook. Sehingga ada gap yang besar antara sistem ekonomi yang termuat dalam konstitusi dan kenyataan hidup sehari­hari. Tentu saja hal itu menjadi masalah serius karena berarti melanggar konstitusi adalah hal yang biasa, tidak perlu ada tindakan hukum yang perlu diambil terhadap semua pihak yang melanggarnya. Jelas ini menjadi pangkal dari kebiasaan kita untuk menabrak berbagai produk hukum yang lebih rendah lainnya. Kalau melanggar UUD saja tidak ada tindakan hukum apalagi melanggar produk hukum lainnya yang lebih rendah, tentu tidak perlu ada proses hukum yang perlu ditegakkan. Pesan yang salah ini jelas membuat penegakkan hukum menjadi sulit dilakukan di Indonesia, khususnya dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu amandemen UUD 1945 yang sudah dilakukan telah mengurangi/mengatasi hal tersebut. Dimana sistem ekonomi ataupun pengelolaan ekonomi pada umumnya agar supaya selaras dengan pengaturan hukum yang ada.
Meski hasil amandemen UUD 1945 telah diundangkan lebih dari 5 tahun yang lalu, namun sampai sekarang masih banyak pihak yang belum memahaminya dengan baik. Meskipun MPR juga telah banyak melakukan sosialisasi hasil amandemen tersebut ke banyak pihak di seluruh Indonesia. Namun nampaknya pemahaman masyarakat pada konstitusi hasil amandemen masih rendah. Khususnya pasal-pasal dalam bidang ekonomi yang banyak diamandemen baik yang secara langsung terkait dengan ekonomi, ataupun terkait tidak langsung dengan ekonomi. Pemahaman adanya perubahan dalam sistem ekonomi Indonesia juga banyak yang tidak memahaminya. Oleh karena itu dalam wacana amandemen kelima UUD 1945 ada baiknya kita pahami dulu dengan baik perubahan yang sudah berlaku agar supaya kita tidak melakukan kesalahan dalam memahami konstitusi hasil amandemen, sehingga tidak mewacanakan barang yang salah.
Perkembangan Sistem Ekonomi Dunia
Sistem perekonomian yang digunakan oleh berbagai negara di dunia ini mengalami dinamika yang amat beragam. Meskipun demikian secara umum sistem ekonomi yang banyak digunakan adalah berdasarkan atas sosialisme ataupun kapitalisme. Namun demikian perlu dicatat bahwa kedua kubu sistem ekonomi tersebut ternyata akhir­akhir ini juga mengalami evolusi. Seperti diketahui bahwa sistem ekonomi dunia yang pada awal abad 20 didominasi oleh dua kubu, sosialis dan kapitalis ternyata tidak dapat bertahan lagi. Kubu sosialis yang didominasi oleh Uni Soviet dan China sudah kolaps, demikian juga kubu kapitalis murni sudah tidak ditemui lagi di dunia. Pada masa kini sistem ekonomi dunia berada diantara kedua titik ekstrim tersebut. Soviet dan China sudah mengadopsi sistem pasar, bahkan China nampaknya akan lebih mendekatkan perekonomiannya pada kapitalisme dengan akan mengakuinya hak milik pribadi dalam perekonomiannya dalam undang-undang tentang properti (dimana selama ini tanah tidak mungkin dimiliki oleh pribadi, menjadi hak milik negara). Demikian juga Amerika Serikat dan Eropa Barat juga banyak melibatkan pemerintah dalam pengelolaan ekonominya (peranan pemerintah dalam perekonomian semakin besar). Peranan negara dalam perekonomian dilihat dari besarnya pengeluaran negara di negara industri meningkat dari 12% pada tahun 1913 menjadi 45% pada tahun 1995. Pada umumnya peranan negara dalam perekonomian negara maju sekitar dua kali dibandingkan dengan negara sedang berkembang (Tanzi, IMF Working Paper WP/97/ 114). Hal ini menunjukkan adanya perubahan fundamental dalam pengelolaan ekonomi di banyak negara akhir-akhir ini.
Meningkatnya peranan negara dalam perekonomian negara maju yang semula menganut kapitalisme banyak dipengaruhi dari pemikiran sosialis yang menekankan pentingnya negara mengambil peranan dalam redistribusi pendapatan. Sehingga banyak negara pada akhirnya mengambil jalan tengah dengan mengadopsi mixed economy, dimana peranan pasar penting dalam perekonomian, namun demikian negara perlu masuk ke pasar dalam rangka redistribusi pendapatan ataupun selaras dengan pendapat Keynes, negara perlu intervensi dalam rangka mengurangi siklus perekonomian yang tajam dengan melakukan intervensi di pasar jika diperlukan. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang yang memiliki banyak kelemahan masih memerlukan peranan negara dalam mengelola ekonominya. Peranan negara diperlukan dalam rangka supplement the market dan mengoreksi imperfections dari pasar. Tidak sempurnanya pasar biasanya bersumber dari informational deficiencies, mobilitas sumber daya yang terbatas, dan tidak seimbangnya kekuatan ekonomi. Oleh karena itu peranan negara perlu dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi pasar melalui peningkatan daya saing, mengelola pasar agar supaya dapat berfungsi dengan efisien, meningkatkan akses informasi, dan melindungi kepentingan semua pelaku pasar dengan adil. Selain itu peranan negara dalam perekonomian di negara sedang berkembang seperti Indonesia juga penting dalam rangka redistribusi pendapatan agar supaya tidak ada ketimpangan tingkat kehidupan yang tajam antar kelompok masyarakat, serta dalam rangka menjaga agar supaya tidak ada fluktuasi yang tajam dalam perekonomian. Namun juga perlu diperhatikan bahwa banyak bukti menunjukkan economic freedom atau kebebasan ekonomi (pajak yang lebih rendah, peran negara secara langsung yang lebih kecil dalam perekonomian, deregulasi pasar dan perdagangan, inflasi yang rendah, dll) mendukung pertumbuhan ekonomi khususnya peningkatan pendapatan per kapita (Berggren dan Klitgaard dalam Economic Effects of Political Institutions, with Special Reference to Constitutions).
Ini artinya bahwa peranan negara dalam perekonomian harus optimal, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Bagaimana dengan Indonesia?
Sistem ekonomi Indonesia mestinya didasarkan pada Pembukaan UUD 1945 yang memuat pokok-pokok pikiran penting dari pendiri Negara Indonesia akan masa depan Indonesia. Namun demikian kita juga harus melihat perkembangan yang sudah dan sedang terjadi serta mengantisipasi perkembangan yang akan datang yang terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan bidang ekonomi baik yang berasal dari domestik maupun internasional.
Dari Pembukaan UUD 1945 yang memuat pokok-pokok pikiran dari pendiri bangsa ini untuk mencapai cita-cita kemerdekaan dapat diturunkan beberapa pokok pikiran yang penting dalam bidang ekonomi (hasil diskusi di ISEI) :
a. Melindungi kepentingan ekonomi Indonesia dalam kerangka liberalisasi pasar global
b. Melindungi hak-hak ekonomi warga negara
c. Menjaga kesatuan ekonomi Indonesia dalam kerangka otonomi daerah
d. Mengembangkan suatu sistem ekonomi yang dapat meletakkan peranan negara lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia secara berkelanjutan.
e. Memberikan perlindungan pada kelompok masyarakat/daerah yang tersisihkan.
f. Memiliki sistem keuangan dan fiskal yang mendukung pencapaian cita-cita kemerdekaan dengan mekanisme kontrol yang tepat.
g. Memiliki format kontrol yang efektif bagi DPR terhadap kebijakan ekonomi yang diambil oleh otoritas ekonomi maupun terhadap lembaga-lembaga yang terkait dengan bidang ekonomi.
Oleh karena itu sistem ekonomi Indonesia mestinya didasarkan dari pokok-pokok pikiran yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut. Selain itu sistem ekonomi yang dipakai suatu negara akan banyak dipengaruhi perkembangan baik dari domestik maupun internasional baik ekonomi dan non ekonomi. Perkembangan penting yang banyak mempengaruhi kehidupan kita pada saat ini adalah proses demokratisasi dan market economy di banyak negara, juga perkembangan teknologi informasi yang banyak mengubah kehidupan dan perekonomian dunia. Selain itu perubahan penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam bidang ekonomi adalah adanya liberalisasi pasar pada tingkat global dan regional, bahkan pasar bebas bilateral antar negara. Indonesia sudah mengikatkan diri dengan AFTA, APEC dan WTO yang tentunya semua komitmen yang dibuat tersebut perlu dihormati. Begitu juga Economic Partnership Agreement (EPA) dengan Jepang sudah disepakati akan diberlakukan. Demikian juga Indonesia ataupun AFTA nampaknya akan semakin melebarkan pembukaan pasarnya ke lebih banyak negara atau kawasan. Free trade area di berbagai kawasan yang melibatkan Indonesia tersebut akan membuat batas-batas ekonomi negara menjadi semakin menghilang yang pada akhirnya proses konvergensi akan melibas hampir semua bidang kehidupan kita terutama yang terkait dengan ekonomi. Sehingga tatanan ekonomi akan mengalami perubahan yang mendasar. Selain itu tuntutan masyarakat akan otonomi daerah dan peningkatan peranan masyarakat luas dalam perekonomian diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara berkelanjutan. Dengan demikian manajemen ekonomi diharapkan lebih bersifat bottom up dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada tuntutan masyarakat luas sesuai dengan dinamika yang berkembang di Indonesia. Meski demikian otonomi daerah berpotensi menimbulkan ancaman baru, terutama yang terkait dengan terhambatnya mobilitas sumber daya ekonomi ataupun masalah koordinasi perekonomian pada tingkat nasional ataupun propinsi sehingga dapat menghambat pembangunan ekonomi. Oleh karena itu perlu adanya rambu-rambu yang mengatur hal-hal tersebut sehingga tujuan mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita founding fathers dapat dicapai.
Peranan Negara dalam Perekonomian
Amandemen dalam bidang ekonomi yang dilakukan oleh MPR meliputi banyak pasal baik yang terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan perekonomian kita. Amandemen UUD 1945 terhadap pasal-pasal yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan bidang ekonomi perlu dilakukan agar supaya pasal-pasal UUD dapat menerjemahkan pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Selain itu amandemen diharapkan dapat mengikuti dinamika masyarakat serta dapat menampung perkembangan kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya baik domestik maupun regional dan global pada masa kini dan yang akan datang serta dapat memanfaatkan hasil pembangunan (yang positif) yang sudah dicapai. Sehingga cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia dapat dicapai dengan lebih cepat dengan efektif.
Pasal-pasal yang diamandemen dalam UUD 1945 dalam bidang ekonomi tidak hanya terhadap pasal yang langsung terkait dengan ekonomi. Namun pasal-pasal lainnya yang tidak secara langsung terkait dengan bidang ekonomi namun bila relevan juga diamandemen jika diperlukan. Namun demikian diharapkan amandemen yang dilakukan adalah selain dapat mengoreksi kesalahan masa lalu ataupun mengatasi masalah yang dihadapi oleh Indonesia pada saat ini juga dapat mengantisipasi perkembangan ekonomi, sosial, politik baik domestik ataupun internasional yang dapat mempengaruhi perekonomian Indonesia pada masa kini dan yang akan datang.
Undang-Undang Dasar adalah merupakan hukum dasar bagi semua undang-undang dan peraturan lainnya. Oleh karena itu diharapkan dapat bertahan selama mungkin (diperkirakan sekitar 50 tahun) meskipun tidak menutup kemungkinan amandemen terhadap pasal-pasalnya dapat dilakukan jika dianggap sudah tidak dapat mengikuti dinamika masyarakat lagi. Oleh karena itu dalam mengamandemen konstitusi sebaiknya jangan hanya responsif terhadap masalah yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada saat ini tetapi juga dapat antisipatif terhadap perubahan yang akan terjadi baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional. Demikian juga dalam amandemen pasal-pasal Undang-Undang Dasar dalam bidang ekonomi sebaiknya menggunakan pola seperti itu.
Dari pasal-pasal UUD 1945 sebelum diamandemen, ada 4 pasal, yaitu BAB VII tentang HAL KEUANGAN pada pasal 23 yang terdiri atas 5 ayat, BAB X tentang WARGA NEGARA pada pasal 27 ayat (2), BAB XIV tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL pada pasal 33 terdiri dari 3 ayat, dan pasal 34 tentang jaminan sosial bagi masyarakat yang terdiri dari 1 ayat, adalah bab, pasal ataupun ayat yang secara langsung berkaitan dengan bidang ekonomi. Namun demikian hasil amandemen UUD telah memunculkan pasal-pasal dan ayat baru yang terkait secara langsung ataupun tidak langsung dalam bidang ekonomi. Sehingga hasil amandemen UUD 1945 telah menghasilkan lebih banyak pasal ataupun ayat yang terkait dengan ekonomi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hasil amandemen tersebut telah membuat pengelolaan ekonomi telah terumuskan dengan lebih jelas karena lebih detil dari sebelumnya. Selain itu perlu juga dipahami bahwa hasil amandemen di bidang ekonomi ternyata juga telah mengubah sistem perekonomian yang dianut oleh Indonesia dalam mengelola ekonominya.
Pasal ataupun ayat yang terkait secara langsung ataupun tidak langsung dalam perekonomian sekarang terumuskan lebih banyak. Konsititusi kita sekarang semakin kaya dalam merumuskan pengelolaan ekonomi oleh Negara, bahkan pasal mengenai independensi bank sentral juga ada. Sehingga selain pasal ataupun ayat lama yang diamandemen juga muncul pasal atapun ayat baru yang terkait dengan ekonomi baik secara langsung ataupun tidak langsung. Sehingga selain pasal 23, 27, 33 dan 34, sekarang ini pengelola ataupun otoritas ekonomi di Indonesia harus juga melihat pasal 28 yang terkait dengan hak asasi manusia, pasal 11 yang memuat tentang perjanjian internasional, serta pasal 31 tentang pendidikan yang terkait dengan bidang ekonomi. Demikian juga pasal 18A tentang Pemerintah Daerah, Pasal 20A tentang DPR, pasal 22D tentang DPD juga terkait dengan pengelolaan ekonomi.
Pasal-pasal ataupun ayat baru yang muncul terkait dengan bidang ekonomi seperti pasal 28D (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”, pasal 28H ayat (1) yang berisi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Demikian juga dalam pasal 28H (4) tertulis “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”. Jelas pengakuan hak milik pribadi ini merupakan unsur dari kapitalisme yang diakui oleh negara. Selain itu dalam rangka menjaga kepentingan ekonomi nasional juga telah dirumuskan pada pasal 11, khususnya dalam ayat (2) tertulis “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan undang­undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Selain itu dalam pasal 31 (2) juga tertulis “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Jelas munculnya ayat ini membawa konsekuensi yang mengikat pada DPR ataupun pemerintah yang menyusun RAPBN dalam mengalokasikan anggaran pendidikan tiap tahunnya. Sayangnya sampai sekarang selalu tidak dapat dipenuhi. Dari amandemen yang sudah dilakukan oleh MPR dapat dilihat bahwa konstitusi hasil amandemen memuat pasal dan ayat bidang ekonomi yang lebih kaya. Sehingga membuat adanya perubahan yang signifikan peranan negara dalam perekonomian.
Amandemen dalam UUD 1945 telah mengubah sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia. Dimana dalam UUD 1945 sebelum diamandemen sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia adalah sosialis. Namun demikian sama seperti perkembangan yang terjadi di banyak negara sosialis, dalam UUD 1945 hasil amandemen sudah lebih banyak unsur ekonomi pasarnya (kapitalisme). Hal ini dapat dilihat mulai diakuinya hak milik pribadi pada pasal 28H ayat (4), demikian juga munculnya ayat (4) dalam pasal 33, ataupun munculnya berbagai hak warga Negara yang dijamin oleh Negara dalam beberapa pasal ataupun ayat yang telah dibahas sebelumnya. Meskipun secara umum sistem ekonomi Indonesia dapat dilihat dalam bab yang memuat Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat yang dicantumkan dalam Bab XIV pasal 33 dengan judul “PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT” dengan rumusan yang dapat dibaca berikut ini :
Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Munculnya unsur efisiensi berkeadilan dalam ayat 4 telah memberikan ruang gerak bagi bekerjanya mekanisme pasar yang selama ini telah diaplikasikan di Indonesia dan diyakini di banyak negara menjadi alat penting dalam mencapai efisiensi dalam suatu perekonomian. Meskipun dalam kasus Indonesia, pencapaian efisiensi mestinya tidak meninggalkan unsur-unsur keadilan.
Selain itu unsur kapitalisme yang muncul dalam amandemen adalah diakuinya hak milik pribadi oleh negara. Demikian juga hak-hak warga negara lainnya dalam bidang ekonomi juga dilindungi oleh negara, diantaranya adalah hak warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan aktivitas ekonominya untuk dapat hidup layak. Indonesia nampaknya menggunakan The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang merupakan hak warga negara dan merupakan suatu kesatuan dari Universal Declaration of Human Rights dan The International Covenant on Civil and Political Rights sudah dideklarasikan pada tanggal 16 Desember 1966 dan mulai diberlakukan sejak 3 Januari 1976, yang sudah diratifikasi oleh 146 negara pada 1 Juli 2003. Dimana dalam pasal 11-nya menyatakan sebagai berikut :
The right to an adequate standard of living Article 11
1. The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to an adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing- and housing, and to the continuous improvement of living conditions. The States Parties will take appropriate steps to ensure the realization of this right, recognizing to this effect the essential importance of international cooperation based on free consent.
2. The States Parties to the present Covenant, recognizing the fundamental right of everyone to be free from hunger, shall take, individually and through international cooperation, the measures, including specific programmes, which are needed:
(a) To improve methods of production, conservation and distribution of food by making full use of technical and scientific knowledge, by disseminating knowledge of the principles of nutrition and by developing or reforming agrarian systems in such a way as to achieve the most efficient development and utilization of natural resources;
(b) Taking into account the problems of both food-importing and food-exporting countries, to ensure an equitable distribution of world food supplies in relation to need.
Dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen 4 kali juga memuat bab baru yang selaras dengan kovenan diatas, Bab XA Hak Asasi Manusia yang termuat dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J (ada 10 pasal) yang dibuat pada saat amandemen kedua ditetapkan pada 18 Agustus 2000.
Dari berbagai ulasan ini dilihat bahwa adanya pergeseran yang cukup signifikan dalam pengelolaan bidang ekonomi pasca amandemen dalam konstitusi kita. Dimana peranan Negara tetap penting namun demikian peranan privat ataupun masyarakat dalam perekonomian juga diakui.
Kesimpulan
Hasil amandemen UUD 1945 di bidang ekonomi yang sudah dilakukan empat kali oleh Indonesia ternyata telah membawa perubahan yang besar pada peranan negara dalam perekonomian. Sistem ekonomi Indonesia telah bergeser agak ke tengah dari sisi kiri, dimana sebelum diamandemen Indonesia menganut sistem perekonomian sosialis, namun perubahan yang sudah dilakukan dengan memperkaya pasal ataupun ayat yang baru telah menggeser sistem ekonomi Indonesia sehingga menjadi lebih dekat ke mixed economy atau pasar sosialis. Dimana peranan pasar (efisiensi berkeadilan), hak asasi manusia termasuk hak milik pribadi diakui, namun unsur sosialismenya juga kental termuat dalam pasal 34 yang sudah semakin diperkaya dengan secara eksplisit mencantumkan perlu adanya sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian juga konstitusi hasil amandemen juga memuat pasal-pasal yang terkait dengan ekonomi juga semakin kaya, diantaranya mengenai perjanjian internasional (pasal 11) ataupun anggaran pendidikan (pasal 31) dimuat dalam pasal-pasalnya. Bahkan independensi bank sentral juga dimuat dalam pasal 23D. Itu semua jelas membuat pengelolaan ekonomi menjadi lebih jelas rambu-rambunya, sehingga bisa menjadi rambu-rambu bagi semua pihak ataupun otoritas ekonomi. Meskipun tentu saja banyak diantaranya yang perlu dilengkapi dengan peraturan yang lebih rendah.
Ada pergeseran cukup signifikan peranan negara dalam bidang perekonomian di Indonesia setelah adanya amandemen UUD 1945 yang keempat kali. Dimana peranan negara dalam perekonomian tetap penting, namun demikian peranan swasta ataupun masyarakat juga diakui. Dengan lebih kayanya pengaturan ekonomi dalam konstitusi Indonesia diharapkan akan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi otoritas ekonomi ataupun semua pihak yang terkait. Sedangkan wacana amandemen kelima UUD 1945 sebaiknya didasarkan pada pemahaman konstitusi hasil amandemen yang lebih baik, agar jangan sampai kita salah langkah. Semoga.
Sebagai pelengkap terlampir pasal-pasal di UUD 1945 hasil amandemen yang terkait dengan ekonomi.
Lampiran
BAB, pasal dan ayat yang ada kaitannya dengan ekonomi:
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-Undang.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah propinsi, kabupaten, dan kota atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang­undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. **)
BAB VIIA ***)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1 ) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***)
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. ***)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. ****)
Pasal 23C
Hal-hat lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. ****)
BAB VIIIA ***)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. ***)
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap propinsi. ***)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang­undang. ***)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
BAB XA **)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. ****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai­nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. ****)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
*) Perubahan Pertama
**) Perubahan Kedua
***) Perubahan Ketiga
****) Perubahan Keempat

AMANDEMEN UUD 1945

 
Rate This
AMANDEMEN UUD 1945
SEBUAH PERGULATAN IDEOLOGIS
Dalam pidato kenegaraan di depan Sidang Pleno DPR tanggal 16 Agustus 2001 yang baru lalu, Megawait Soekarnoputri selaku presiden menyerukan untuk segera dibentuk Komisi Konstitusi sebagai tanggapan atas rencana amandemen UUD 45. Selanjutnya Megawati juga mengharapkan agar apabila dilakukan amandemen supaya dapat dilaksanakan secara komprehensif, tidak berbelit-belit, dan tetap mengacu kepsda Pembukaan UUD 1945.
Secara sekilas, apa yang dilontarkanoleh Megawati dapat menimbulkan kesan sebagai himbauan yang bersifat teknis, terutama oleh mereka yang telah kehilangan kepekaan, suatu kondisi yang sedang menjangkiti mereka yangmenempatkan dirinya sebgaielite politik di negeri ini. Tetapi kalau kita resapi dengan baik dan dengan memahami gaya bahasa Megawai yang tidak vulgar, tidak meledak-ledak, dapatlah kita pahami bahwa seruan tersebutmengandung makna yang begitu dalam.
Dengan dilontarkannya himbauan untukmembentuk Komisi Konstitusi, secara implicit menunjukkanadanya ketidakpercayaan, atau setidak-tidaknya kesangsian terhadap Panitia Ad Hoc yang ditugaskan untuk mempersiapkan rancangan amandemen UUD (PAH I) yang telah dibentuk oleh MPR. Sinyalemen terhadap adanya indikasi yang menunjukkan terjadinya perubahan-perubahan substansial yangmenyimpang dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tersirat dari himbauan Presiden agar dalam melakukan amandemen tidak usah menggunakan bahasa yang berbelit-belit dan mttetap mengacu kepada pembukaan UUD 1945.
PERGULATAN PANJANG
Kalau kita runut kembali sejarah perjuangan bangsa Indonesia, sesungguhnyalah telah terjadi pergulatan panjang dalam merumuskan konstitusi. Bahkan telah dimulai sejak awal perjuangan kemerdekaan nasional. Dan pergulatan itu terus berlanjut meskipun telah lanhir kesepakatan untuk menetapkan UUD 1945 sebagai undang-undang dasra NKRI. Pergulatan panjang itu adalah pergulatanideologis yang tak kunjung selesai karena belum adanya kesanggupan dari sejumlah elit politik untuk setia dan menjunjung tinggi makna sebuah kesepakatan. Rupanya sebagian dari mereka melihat kesepakatan yang tidak sama dengan kehendaknya, sekedar sebgai taktik untuk menunda “perjuangan” subyektifnya yang akan terus dilakukan, tanpa peduli kepada tanggungjawab moralyang seharusnya melandasi lahirnya sebuah kesepakatan. Sikap mentalyang emikian inilah yang mengakibatkan bangsa Indonesia terus terjerumus dalam persengketaan yang tak kunjung selesai.
Satu hal yan gmereka abaikan ialah, bahwa ketika kita mempersiapkan lahirnya sebuah konstitusi, yang dipermasalahkan adalah sesuatu yang substantif yang menyangkut nasib bangsa dan negara. Artinya nasib rakyat Indonesia secara keseluruhan beserta tanah air dan segala isinya. Dan yang terlibat dalam pembatasan atas kpermasalahan itu adalah warga bangsa sendiri yang berarti bagian dari satu keluarga, sehingga yang dituntut dalam suatu bagian dari satu keluarga, sehingga yang dituntut dalam suatu pembahasan adalah kejujuran dan ketulusan hati. Falsafah yang seharusnya dipegang adalah falsafah sabdo pendito ratu, yang artinya sekali diucapkan (disepakati) akan dipegang teguh selamanya.
Atas dasar itu pulalah founding fathers meletakkan “musyawarah dan mufakat” sebagai salah satu azas dalah kehidupan kita berbangsa dan bernegara, dengan asumsi bahwa tingginya moralitas, rasa kebangsaan dan kebersamaan akan mampu meniadakan keculasan yang mungkin ada.
Berdasarkan azas musyawarah dan mufakat itu pula founding fathers menyepakati Pancasial yang dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 untuk dijadikan dasar negara. Bung Karno menyebutnya sebagai “PHILOSOFISCHE GRONDSLAG” atau “WELTANSCHAUUNG”, sedang Bung Hatta menyatakan sebagai ideology dan filsafat politik.
Setelah kita bersepakat untuk merdeka, Bung Karno dan Bung Hatta mencanangkan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian sehari sesudah itu, bangsa Indonesia mencetuskan Deklarasi Kemerdekaan (yang merupakan dasar dari tujuan kita merdeka) sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, dan sekaligus menetapkan UUD 1945 sebagai Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun pada waktu itu Bung Karno menyatakan bahwa UUD 1945 merupakan UUD yang bersifat sementara dan memerlukan perubahan di kemudian hari, tetapi harus kita fahami. Bahwa perubahan-perubahan yang dapat dilakukan adalah hal-hal yang menyangkut masalah teknis. Sedangkan hal-hal yang sifatnya substantif sebagaimana tercakup dalan Proklamasi Kemerdekaan dan Deklarasi Kemerdekaan yang merupakan inti dari kesepaktan nasional adalah sesuatu yang sudah final, sehingga tidak mungkin dilakukan perubahan, bahkan harus selalu diletakkan sebagai acuan. Dengan demikian segala ketentuan yang akan ditetapkan kemudian haruslah merupakan turunan (derivasi) dari kedua hal yang bersifat substantif tersebut.
Mengadakan perubahan atas substansi yang terkandung dalam Proklamasi dan Deklarasi Kemerdekaan hanya dapat dilakukan dengan mendirikan negara baru, dan bukan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Permasalahan muncul ketika pendukung Jakarta Charter yang eksklusif ingin mengangkat kembali “tujuh kata” di belakang kata “Ketuhanan” dalam pasal yang menyangkut dasar negara, sedangkan kaum Nasionalis yang inklusif menyatakan bahwa “tujuh kata” tersebut sudah tercakunp di dalam kata ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian kekuatan liberal yang selama jaman perang kemerdekaan banyak bekerja sama dengan Belanda dan sekutu (yang pada hakekatnya adalah kaum kolaborator cecunguk nekolim) berusaha mengganti system pemerintahan presidensiil menjadi sistem liberal parlementer. Lalu UUD 1945 diganti dengan UUDS 1950 yang menganut system pemerintahan parlementer.
Sejarah telah membuktikan bahwa selama Indonesia melaksanakan demokrasi liberal melalui sistem pemerintahan parlementer, yang terjadi adalah pergolakan dan pemberontakan di beberapa daerah (yang didukung oleh Amerika Serikat) dan jatuh bangunnya kabinet. Pertikaian antar partai politik terus menyeruak. Bahkan terjadi pula beberapa kali usaha pembunuhan terhadap Presiden Soekarno. Instabilitas yang tak kunjung selesai itu tentu saja merupakan kondisi yan sangat tidak memungkinkan bagi Indonesia untuk melakukan pembangunan ekonomi dengan baik, dan sekaligus juga memberikan peluang bagi militer untuk masuk ke dalam politik praktis.
Melihat kemelut yang tak kunjung selesai dan ketidakmampuan Konstituante menyelesaikan tugasnya, maka Bung Karno mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. UUD 1945 dinyatakan berlaku lagi di seluruh tanah air Indonesia. Dan sesungguhnyalah bahwa baru sejak saat itu Bung Karno selaku Presiden memegang kendali kekuasaan secara utuh, sebagai Kepala Negera dan sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan.
Dengan berpijak pada UUD 1945 itulah bangsa Indonesia benar-benar bersatu sehingga mampu membebaskan Irian Barat (Irian Jaya) dari cengkerangam kolonialisme Belanda, menumpas semua pemberontakan terhadap Negara Kesatuan Repbublik Indonesia (NKRI), dan juga melakukan penggalangan kekuatan internasional anti kolonialisme/imperialisme melalui gerakan the NEW EMERGING FORCES (NEFO). Dasar-dasar pembangunan ekonomi untuk memasuki sosialisme (masyarakat adil makmur materil dan spirituil) baru diletakkan, antara lain dengan pembangunan trans Sumatera, pabrik baja Cilegon, Petrokimia, PUSRI dan sebagainya.
Berkembangnya gerakan NEFO telah merubah peta politik dunia yang semula terbagi antara blok Barat sebagai penganut Declaration of Independence dan blok Timur sebagai penganut Manifesto Komunis. NEFO dipandang sebagai tumbuhnya kekuatan baru yang membahayakan kemamapanan dari dua blok tersebut, dan yang tidak ingin tergeser dari kemapanannya dikenal sebgai the Old Established Forces (OLDEFO). Kalau kemudian kapitalisme internasional yang telah menjelma menjadi Nekolim (neo kolonialisme/imperialisme) melakukan penumpasan terhadap gerakan NEFO dengan dalih mencegah berkembangnya komunisme, adalah kebohongan besar karena gerakan NEFO adalah gerakan yang akan melahirkan pencerahan dunia dengan menghapuskan setiap bentuk penindasan, membangun persahabatan diantara bangsa-bangsa dalam kesederajadan dan sekaligus mengeliminasi komunisme.
Ketika pemeintahan Soekarno sedang melakukan penggalangan kekuatan inernasional, melaksanakan pembangunan bangsa melalui nation and character building dan meletakkan dasar-dasar pembangunan ekonomi, konspirasi internasional yang dimotori oleh Amerika Serikat berhasil menjatuhkan Bung Karno dengan menggunakn kaki tangannya yang ada di dalam negeri, dimulai dengan meletusnya tragedi Gestok (Gerakan Satu Oktober) yang oleh Orde Baru disebut Gestapu atau G.30S/PKI. Proses penjatuhan selanjutnya dilaksanakan melalui rekaysa konstitusional yang bergitu licin dan tindak kekerasan yang menginjak-injak nilai kemanusiaan. Kemudian dilancarakanlah program de-Sukarnoisasi secara intensif dan sistematis, berkedok anti komunisme. (Bila anti komunisnya adalah karena komunis itu tidak ber-Tuhan, mengapa anti Komunisme itu tidak dilengkapi dengan anti kapitalisme yang juga tidak ber-Tuhan?)
Orde Baru (ORBA) dengan slogannya “melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen” melakukan pendistorsian terhadap Pancasila dan UUD 1945. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyatakan bahwa Bung Karno bukan penggali Pancasila, dan Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945. Padalahal Prof Mr. Muhammad Yamin (yang dokumennya oleh ORBA dinyatakan sebagai referensi) justru menyatakan : ”menurut sejarah dan kenyataannya, maka Pancasila, ialah penggalian Bung Karno” (Seminar Pancasila di Yogyakarta-1959),
Dengan meletakkan pembangunan (developmentalism) sebagai ideologi, ORBA mengembangkan pragmatisme, hedonisme dan floating mass, sedangkan Pancasila adalah idealisme yang berakar pada keberdayaan dan kedaulatan rakyat, Seluruh program Orde Baru dilaksanakan dengan berorientasi dan menggantungkan diri kepada modal asing, baik berupa punjaman maupuan investasi. Di kemudian hari terbutki bahwa germerlapnya pembangunan fisik merupakan selubung dari rapuhnya pembangunan yang menggantungkan diri kepada modal asing (yang menimbulkan hutang yang terus membengkak), busuknya praktek KKN, serta penyelenggaraan kekuasaan otoriter yang dilaksanakan secara represif. Kerapuhan tersebut telah mengakibatkan lahirnya krisis ekonomi yang kemudian berkembang menjadi krisi multi-dimensional (perlu kiranya dipertanyakan siapakah peletak dasar ekonomi ORBA. Apakah arsitek ekonomi tersebut adalah pejuang-pejuang kemerdekaan atau para kolaborator yang setia kepada penjajah Belanda dan kapitalisme internasional).
KEMELUT REFORMASI
Kalau kita cermati dengan baik, akan terlihat dengan nyata bahwa seluruh pergulatan politik di kancah nasional yang telah melahirkan penderitaan panjang bagi rakyat Indonesia tersebut merupakan pergulatan ideologi yang dimotori oleh kepentingan kapitalisme internasional (nekolim). Posisi dan kondisi geografis Indonesia serta jumlah penduduknya yang besar merupakan “daerah idaman” bagi kapitalisme inernasional untuk mengembangkan pasar menanamkan modal (dengan tenaga kerja murah) dan mendapatkan sumber daya alam.
Namun keuntungan besar yang diraup nekolim dan kerakusan agen besama kroninya telah mengakibatkan terjadinya krisi yang menyakitkan. Reformasi yang kemudian timbul adalah pertemuan antara ketidakpuasan rakyat yang dimotori oleh mahasiswa dengan keinginan nekolim untuk mengganti agennya dengan agen yang lebih efisien.
Proses pengantian agen dengan mengkooptasi reformasi terus berjalan secara sitematis. Penghancuran kelembagaan telah melahirkan carut marutnya penyelenggaraan negara. Penguasaan mass media merupakan dukungan yang sangat efektif dalam penghancuran spirit nasionalisme yang merupakan bagian dari program desukarnoisasi. Bahkan symbol-simbol Soekarnopun diperguanakan untuk menghancurkan Soekarno bersama ideologi dan hasil-hasil perjuangannya. Sampai dengan saat ini kemelut reformasi telah melahirkan 3-4 (tiga/empat) kali pergantian Presiden. Dan dalam kemelut tersebut telah terjadi persimpangan jalan antara PDI Perjuangan dengan PKB yang semula keduanya sering dianggap sebagai kubu nasionalis. Lebih runyam lagi, kalau langkah PDI Perjuangan semakin dikendalikan oleh “anak indekost” (atau benalu?), di tubuh KB telah terjadi perpecahan.
Sementara itu usaha untuk melakukan perubahan UUD 1945 terus berjalan. Bahkan telah timbul pula keinginan untuk menggantinya, dengan alasan bahwa perubahan yang sangat banyak akan menimbulkan kesulitan. Sedangkan Amien Rais sebagai Ketua MPR nampaknya sangat berambisi untuk menyelesaikannya pada tahun 2002. Tetapi yang jelas adalah, indikasi perubahan yang sifatnya substantif terlihat semakin nyata. Antara lain seperti terlihat di bawah ini :
1. Kata “sepenuhnya” dalam “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusayawaratan Rakyat” (Ps.1) akan dihapuskan, yang berarti MPR akan mengelak dari kewajiban untuk sepenuhnya (dengan sepenuh hati) melakukan kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
2. “Tujuh kata” dari Jakarta Charter telah masuk dalam alternatif rancangan. Nurcholis Madjid dalam diskusi di Universitas Paramadina sesudah khotbah Jum’atnya menyatakan, bahwa mengusulkan masuknya “tujuh kata” dari Jakarta Charter ke dalam konstitusi merupakan kemunduran bagi bangsa Indonesia dan ummat Islam (Muslim). Masalah tersebut seharusnya sudah selesai pada tanggal 18 Agustus 1945. Selanjutnya dia mengingatkan solusi yang disampaikan oleh Ki Bagoes Hadikoesoemo : dengan merubah kalimat tersebut dengan kalimat baru : “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang lebih prinsipiil dan lebih dalam alur Qur’an dari pada kalimat dalam Jakarta Charter. Lebih lanjut dikemukakan bahwa “Ketuhanan “ dalam Jakarta Charter tidak mengandung kualifikasi, tetapi setelah ditambah dengan “Yang Maha Esa” menjadi “tauhid” yang berarti merujuk kepada Qur’an.
3. Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat yang merupakan sistem dalam demokrasi liberal telah masuk dalam alternatif rancangan.
4. Masalah “pembelaan negara” (Ps.30) yang mempunyai makna sangat luas akan diciutkan menjadi sekedar “pertahanan dan keamanan negara”. Dengan demikian rakyat tidak akan menajdi subyek lagi dalam pembelaan negara. Lalu dimanakah letaknya keberdayaan dan kedaulatan rakyat ?
5. Usaha untukmembanguans istem liberal parlementera dilaksanakn dengan bangyakmengurangi kekuasan Presiden, sedangkankekausan legislative ditingkatkan. Bahkan hal tersebut telah dilaksanakan sebelum amandemen UUD 1945 disahkan, misalnya : pengangkatan Panglima TNI, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan oleh Presiden harus atas persetujuan DPR. Tindakan yang tidak sesuai dengan UUD tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap konstituti.
6. Ditetapkannya batas-batas wilayah negara secara eksak, menurut sejumlah pakar justru akan mengurangi luas wilayah negara.
7. “Azas kekeluargaan” dalam perekonomian (Ps.33) akan diganti dengan “azas efisiensi” yang merupakan prinsip dari kapitalsime. Menurut Pembukaan UUD 1945, tujuan perekonian Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejateraan umum, sehingga efisiensi adalah merupakan konsekuensi dari pencapaian tujuan tersebut. Kesejahteraan umum hanya akan bisa dicapai melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan hilangnya setiap bentuk pemerasaan dan penindasan.
8. Penguasaan negara atas bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasiai hajat hidup orang banyak-diperlemah dengan menganti “dikuasai” menjadi “dikuasai dan/atau diatur’. Harus dipahami bahwa “menguasai” mempunyuai wewenang untuk mengatur, tetapi “mengatur” dapat dilaksanakan tanpa menguasai.
9. Kiranya masih banyak lagi masalah substansial yang masih harus diperdebatkan. Disamping itu, terjadi kerancuan pula antara hal-hal yang sepantasnya masuk dalam UUD 19945 dengan hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan yang seharusnya cukup diatur melalui peraturan di bawah UUD.
Dalam pergulatan ideologis ini kita harus benar-benar waspada. Dan dari pergulatan ideologis ini pula akan terlihat, kepada siapa sesungguhnya seseorang akan berpihak, dan ketahuan pula kemana tujuannya.
MENETAPKAN KEBERPIHAKAN
Dasar dari Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Realitas di dunia menunjukan bahwa nekolim yang merupakan penjelmaan dari kolonialisme/imperlialisme tetap berusaha menggenggam dunia ini dalam kekuasaan dan kungkungannya demi kepentingan kapitalnya. Bagi nekolim, “kesejahteraan” di wilayah “pasar” kekuasaan mereka adalah kesejahteraan sejumlah orang sampai tingkat tertentu berdasarkan kemampuan mengkonsumsi hasil produksi mereka, sehingga dalam mengukur kemajuan ekonomi cukup dengan menggunakan GNP, pendapatan per kapita atau nilai tukar rupiah, tanpa peduli terhadap kesejateraan umum dan keadilan sosial. Keadilan sosial bagi mereka justeru merupakan hambatan terhadap meningkatnya daya beli (kemampuan berkonsumsi) sejumlah orang.
Sejalah dengan itu, mereka yang mendewakan kebebasan individu, baik penganut liberalisme maupun otoriterisme, hanya peduli kepada hak-hak individunya saja tanpa peduli terhadap hak sosial maupun kewajiban sosialnya. Bagi mereka, keadilan sekedar merupakan pengakuan atas hak bagi tiap-taip orang untuk mendapatkan sesuatu sesuai dengan porsi masing-masing, tanpa peduli akan arti kesejateraan bersama. Sedangkan ukuran atas “porsi masing-masing” itu, merekalah (pemilik modal) yang menentukan. Mereka tidak pernah memikirkan tentang keadilan dalam mendistribusikan nilai tambah atas hasil produksi. Menurut pandangan mereka, keadilan bukanlah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di lain pihak, rakyat mencita-citakan terwujudnya keadilan social, yaitu kesejahteraan bersama yang dilandasi oleh kesederajadan dan kebersamaan. Oleh karena itu, rakyat selalu anti terhadap setiap bentuk pemerasan dan penidasan. Sedangkan pemerasan dan penindasan dapat ditiadakan hanya apabila keberdayaan dan kedaulatan rakyat sudah ditegakkan. Atas dasar kesadaran inilah kemerdekaan nasional Indonesia diproklamasikan, dan atas dasar itu pulalah Pancasila diletakkan sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa.
Dua kepentingan tersebut di atas melahirkan dua kutub pemikiran yang bertentangan secara berhadapan. Orang harus menetukan pilihan untuk menetapkan keberpihakannya. Berpihak kepada rakyat yang berarti akan merujuk kepada Pembukaan UUD 1945 dan sanggup untuk berhadapan dengan nekolim, atau berpihak kepada nekolim yang berarti menghianati cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan akan berhadapan dengan rakyat.
Di depan Sidang Umum PBB dalam pidato legendarisnya To Build The Word Anew, Bung karno menyatakan : “Bagi suatu bangsa yang baru lahir atau suatu bangsa yang baru lahir kembali, milik yang paling berharga adalah kemerdekaan dan kedaulatan”.
Berangkat dari pilihan dan keberpihakan inilah kita akan dapat menilai, kemana sesungguhnya amandemen UUD 1945 akan diarahkan.
Harus diwaspadai, ORBA yang pada waktu menggengam kekuasaan menjalankan pemerintahan secara otoriter, dalam konstelasi sekarang bermain dalam multi dimensi dengan sasaran :
1. berlindung dari kejaran penegakan hukum atas kejahatan KKN-nya;
2. merebut kembali kekuasaan yang sebagian telah lepas.
Indikasi pengingkaran terhadap cita-cita Proklamasi Kemerdekaan telah semakin nyata. Adalah kewajiban bagi setiap nasionalis, terlebih-lebih bagi Pancasilais untuk bersama-sama dengan rakyat melakukan perlawanan.
Apabila ternyata bahwa amandemen tersebut berpihak kepada aspirasi rakyat yang berarti tetap mengacu dan merupakan turunan (derivasi) dari Pembukaan UUD 45, tentu saja kita wajib memberikan dukungan sepenuhnya. Akan tetapi apabila ternyata merupakan dukungan terhadap kepentingan nekolim yang berarti mengingkari aspirasi rakyat akan melakukan perlawanan sebagaimana rakyat melakukan perlawanan terhadap penjajahan dan setiap bentuk penindasan.
Namun harus dipahami benar bahwa perubahan terhadap UUD 1945 hanya bisa dilaksanakan oleh MPR dalam sidang pleno yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir. Perubahan di luar prosedur ini, termasuk penerbitan TAP MPR yang bertentangan dengan UUD 1945, merupakan pengingkaran terhadap konstitusi.
Mengingat bahwa melakukan amandemen terhdap UUD 1945 berarti akan menentukan sesuatu yang sangat sugbstantif berkenaan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam jangka panjang, bahkan besifat permanen, maka untuk melaksanakannya diperlukan orang-orang yang memiliki kredibilitas dan integritas yang tinggi.
Pengakuan jujur Akbar Tanjung selaku Ketua DPR bahwa para anggota DPR (yang adalah juga anggota MPR) masih lebih mewakili partai daripada mewakili rakyat, menunjukkan bahwa sesungguhnya pada anggota MPR yang ada pada dewasa ini tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk melakukan amandemen.
Berangkat dari kesadaran inilah perlu segera dibentuknya “Komisi Konstitusi” yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki komitmen yang utuh kepada rakyat, bangsa dan negara, kepada Proklamasi dan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia. Pengertian independen harus dimaknakan sebagai independensi dari kepentingan politik praktis maupun hal-hal yang bernafaskan SARA.
Pengesahan amandemen tersebut akan lebih kokoh dan mempunyai sifat permanen kalau ditempuh melalui referendum. Untuk melaksanakannya, MPR diberi tugas khusus untuk melakukan amandemen terhadap pasal 37 UUD 1945.
Satu hal yang harus disadari oleh para politisi dan penyelenggara negara, aspirasi rakyat adalah suatu aspirasi yang bersifat substansial, universal dan abadi. Pengingkaran atas realitas ini akan melahirkan perlawanan yang tiada henti.***
Republish : Jakarta, 24 Nopember 2001
Release : Jakarta, 10 September 2001
LEMBAGA PUTRA FAJAR
ttd.
IR. SUTRISNO WIROSUMARTO, Ketua Umum
ttd.
IR. JATI ULUNG, Sekretaris Umum

MOTTO, TUJUAN DAN APLIKASI

 
Rate This
MOTTO, TUJUAN DAN APLIKASI
PENDIDIKAN KADER GMNI
Motto GMNI adalah:
PEJUANG PEMIKIR – PEMIKIR PEJUANG
Motto tersebut mengandung makna:
*
PEJUANG PEMIKIR berarti setiap anggota GMNI adalah Pejuang Bangsa yang bercita-cita luhur yakni membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, di dalam suatu tatanan dunia yang tertib, damai dan berkeadilan sosial.
*
PEMIKIR PEJUANG berarti setiap kader GMNI adalah cendekiawan yang berjuang, atau Patriot Bangsa yang memiliki kemampuan penalaran yang tinggi, serta menguasai ilmu pengetahuan dan mau serta mampu menggunakan berbagai dimensi keilmuannya sebagai alat perjuangan menuju cita-cita.
Dengan demikian, secara positip dan tegas motto ini mengandung makna bahwa setiap anggota GMNI adalah Pejuang, yang bukan berjuang asal-asalan, tetapi pejuang yang sadar akan apa yang diperjuangkannya, dan memiliki landasan konsepsi perjuangan yang jelas dan rasional.
TUJUAN PERJUANGAN GMNI
Secara singkat tujuan perjuangan GMNI dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. GMNI bertujuan mewujudkan Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila yang sejati sebagaimana diuraikan oleh Bung karno, Penggali Pancasila, sebab GMNI berkeyakinan hanya di dalam tatanan masyarakat seperti ini, Rakyat Indonesia dapat diselamatkan dari belenggu kemiskinan, kebodohan, kemelaratan, keterbelakangan, dan berbagai bentuk penindasan lainnya.
2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka GMNI bertujuan mendidik Kader-Kader bangsa, yang akan menjadi Tenaga Pelopor dalam perjuangan Rakyat Indonesia.
APLIKASI PENDIDIKAN KADER GMNI
1. Kader GMNI dididik dan dibina agar memiliki watak yang mantap, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menjadi Pribadi yang ulet, tanggap, tanggon, dan trengginas,
2.
Kader GMNI dididik dan dibina agar memiliki wawasan Patriotisme yang mantap, serta wawasan kebangsaan yang kuat, dan dengan semangat membara senantiasa siap sedia mempertahankan Pancasila, UUD 1945 serta keutuhan Negara Republik Indonesia dari berbagai ancaman Imperialisme-Kolonialisme, Kapitalisme-Separatisme.
3. Kader GMNI dididik dan dibina agar memiliki wawasan Ideologi yang dalam dan senantiasa siap berada didepan barisan Perjuangan Rakyat Indonesia, dalam menentang berbagai bentuk penindasan Kapitalisme, Feodalisme, dan Militerisme.
4.
Kader GMNI dididik dan dibina agar memiliki wawasan akademis yang mendalam, sehingga mampu menyerap berbagai disiplin ilmu pengetahuan, dan mampu mengamalkannya bagi kepentingan bangsa, negara serta umat manusia.
STRUKTUR ORGANISASI GMNI
GMNI adalah organisasi yang bersifat nasional, artinya lingkup wilayah organisasinya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan keanggotaannya mencakup seluruh mahasiswa yang berkebangsaan Indonesia.
Secara Struktural GMNI tersusun sebagai berikut:
A. LEMBAGA PIMPINAN
1. Pada tingkat pusat / nasional dipimpin oleh lembaga PRESIDIUM GMNI
2. Pada tingkat kota dipimpin oleh lembaga DEWAN PIMPINAN CABANG
3. Pada tingkat Perguruan Tinggi/Akademi/Fakultas dipimpin oleh lembaga / pengurus KOMISARIAT
B. LEMBAGA KOORDINATOR
1. Pada tingkat daerah (provinsi) Presidium dapat membentuk KOORDINATOR DAERAH sebagai pembantu Presidium.
2. Pada tingkat Perguruan Tinggi/ Akademi yang memiliki beberapa Komisariat, Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk KOORDINATOR KOMISARIAT sebagai pembantu DPC
C. LEMBAGA LAINNYA
Untuk mengkoordinir kegiatan tertentu, tiap lembaga pimpinan dapat membentuk lembaga otonom, misalnya, Pecinta Alam, Pusat Pengkajian, dan lain sebagainya. Pembentukan ini sesuai dengan kebutuhan.
D. LEMBAGA PERMUSYAWARATAN ANGGOTA
Kedaulatan organisasi berada ditangan anggot, dan disalurkan melalui lembaga permusyawaratan anggota. Lembaga Permusyawaratan Anggota juga mengangkat pimpinan organisasi dan menetapkan Garis Kebijakan Organisasi. Lembaga Permusyawaratan Anggota adalah:
1. Di Tingkat NASIONAL disebut KONGRES GMNI
2. Di Tingkat KOTA disebut KONFERENSI CABANG GMNI
3. Di Tingkat KOMISARIAT disebut MUSYAWARAH ANGGOTA
E. APARAT TEKNIS ORGANISASI
untuk membantu pimpinan dapat dibentuk aparat teknis yang bertugas membantu pimpinan GMNI. Aparat Teknis di tingkat pusat disebut SEKRETARIS JENDERAL dibantu beberapa staf Sekretaris Jenderal. Aparat teknis di tingkat Cabang disebut BIRO, pada tingkat Komisariat disebut STAF KOMISARIS
NILAI DASAR PERJUANGAN
1. GMNI adalah Organisasi Mahasiswa Warga Negara republik Indonesia yang Independen bersifat bebas, aktif dan berwatak kerakyatan.
2. GMNI adalah Organisasi Mahasiswayang berwawasan Nasional yang tidak membeda-mendakan kesukuan, keagamaan, dan status sosial anggotanya, senantiasa menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan Bangsa dan Negara dalam Perjuangan.
3. GMNI adalah Organisasi Mahasiswa yang berkewajiban membela dan mengamalkan Pancasila senantiasa menjunjung tinggi Kedaulatan Negara dibidang ekonomi, politik, budaya dan pertahanan keamanan.
4. GMNI adalah Organisasi Mahasiswa yang berkewajiban menggalang kekuatan nasional yang berjuang tanpa pamrih dalam melaksanakan amanat penderitaan rakyat.
5. GMNI adalah pejuang pemikir dan pemikir pejuang yang menjunjung tinggi kedaulatan negara, harkat danmartabat rakyat serta nama dan citra GMNI dalam kata-kata, sikap maupun perbuatan.
6. GMNI adalah pejuang pemikir dan pemikir pejuang sebagai kader bangsa yang bersikap jujur, senantiasa patuh dan taat pada amanat dan konstitusi organisasi, menepati janji dan sumpah keanggotaan.
7. Anggota GMNI adalah pejuang pemikir dan pemikir pejuang sebagai penuntut ilmu yang bertanggung jawab, bersikap sopan dan menghargai sesamanya.
8. Anggota GMNI adalah pejuang pemikir dan pemikir pejuang yang tidak menjadikan status sebagai predikat, senantiasa mengejar cita-cota tanpa kenal menyerah, menunjukkan kesederhanaan hidup serta menjadi tauladan dalam lingkungannya.
9. Anggota GMNI adalah pejuang pemikir dan pemikir pejuang yang bermaksud melanjutkan cita-cita proklamasi dan amanat UUD 1945 dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial.
10. Anggota GMNI adalah pejuang pemikir dan pemikir pejuang sebagai insan akademis yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam pergaulan bangsa-bangsa.
KEANGGOTAAN
Perhatikan syarat-syarat pokok bagi keanggotaan GMNI berikut ini. Bila saudara sudah mantap dalam menentukan pilihan, renungkan kembali berbagai muatan missi perjuangan GMNI. Bila saudara tetap mantap dalam menentukan pilihan, bukalah lembaran berikut, dan teguhkanlan janji didalam hati masing-masing, dan terakhir, print page Ikrar Prasetya Pejuang Pemikir-Pemikir Pejuang Indonesia, dan tanda-tangani. Segera ajukan kepada DPC GMNI terdekat.
I.1. Syarat-Syarat Anggota
1. Mahasiswa Indonesia yang menyetujuai Azas/ Doktrin serta tujuan dan usaha-usaha Organisasi.
2. Mengajukan permohonan tertulis dan menyatakan setia pada Garis Perjuangan dan sanggup menaati semua peraturan organisasi.
3. Tidak menjadi anggota organisasi lain yang tujuan dan prinsip perjuangannya berbeda/ bertentangan dengan GMNI.
4. Telah mengikuti Program Penerimaan Anggota Baru (PPAB)/ Masa Gemblengan Anggota (MGA) GMNI.
I.2. Hak-hak Anggota
1. Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan baik lisan maupun tulisan.
2. Hak bersuara dan berbicara didalam lembaga permusyawaratan atau dalam rapat anggota.
3. Hak memilih dan dipilih.
4. Hak memeriksa dan meminta pertanggung-jawaban pimpinan GMNI dalam lembaga permusyawaratan atau dalam rapat anggota.
5. Hak membela diri dalam Kongres GMNI.
I.3. Kewajiban Anggota
1. Wajib aktif dalam menjalankan/ melaksanakan tujuan serta usaha dan program organisasi.
2. Wajib mengikuti rapat, diskusi dan pendidikan atau kegiatan lain yang diselenggarakan oleh organisasi.
3. Wajib membayar uang pangkal dan iuran anggota.
I.4. Kehilangan Keanggotaan
1. Bukan berstatus mahasiswa lagi, kecuali bagi yang mendapat pengecualian menurut Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga GMNI.
2. Bukan Warga Negara Republik Indonesia lagi.
3. Mengundurkan diri dari GMNI melalui Surat Pengunduran Diri kepada lembaga pimpinan GMNI.
4. Meninggal dunia.
5. Dipecat, setelah tidak mampu membela diri didepan Kongres GMNI.
IKRAR PRASETYA KORPS
PEJUANG PEMIKIR – PEMIKIR PEJUANG
Kami, anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia adalah Pejuang Pemikir – Pemikir Pejuang Indonesia, dan berdasarkan pengakuan ini, Kami mengaku bahwa:
* Kami adalah Makhluk ciptaan Tuhan Al-Khalik, dan bersumber serta bertaqwa kepada-Nya.
* Kami adalah Warga Negara Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan setia kepada cita-cita revolusi 17 Agustus 1945.
* Kami adalah Pejuang Indonesia yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, lahir dari rakyat yang berjuang, dan senantiasa siap sedia berjuang untuk dan bersama rakyat, membangun masyarakat Pancasila.
* Kami adalah Patriot Indonesia, yang percaya kepada kekuatan diri sendiri, berjiwa optimis dan dinamis dalam perjuangan, senantiasa bertindak setia-kawan kepada sesama kawan seperjuangan.
* Kami adalah Mahasiswa Indonesia, penuh kesungguhan menuntut ilmu dan pengetahuan setinggi-tingginya untuk diabdikan kepada kepentingan rakyat dan kesejahteraan umat manusia.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, Demi Kehormatan, kami berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidup kami sehari-hari.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niat dan tekad kami, dengan taufik dan hidayat-Nya serta dengan inayat-Nya.
(kota tempat tinggal), (tanggal/bulan/tahun)
(tanda-tangan)
(nama lengkap)
PERHATIKAN:
1. Ikrar ini harus ditandatangani oleh setiap Calon Anggota/ Anggota.
2. Sebelum membubuhkan tanda-tangan, saudara harus membaca dan merenungkan isi Ikrar ini. Bila saudara sudah berkeyakinan mantap akan dapat melaksanakan isi Ikrar, saudara dipersilahkan untuk mem-print halaman ini guna menandatanganinya, dan segera diserahkan kepada DPC GMNI terdekat.
3. Bila masih ragu-ragu, saudara agar berdo’a mohon petunjuk Tuhan Yang Maha Kuasa.

PERHIMPUNAN INDONESIA (PI) 1925

 
22 Votes
Berdirinya PI berawal dari didirikannya Indosche Vereniging tahun 1908 di Belanda, iorganisasi ini bersifat moderat (selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem) sebagai perkumpulan sosial mahasiswa Indonesia di Belanda untuk memperbincangkan masalah dan persoalan tanah air. Pada awalnya Perhimpunan Indonesia merupakan organisasi sosial.Memasuki tahun 1913, dengan dibuangnya tokoh Indische Partij ke Belanda maka dibuatlah pokok pemikiran pergerakan yaitu Hindia untuk Hindia yang menjadi nafas baru. Perkumpulan mahasiswa Indonesia. Iwa Kusumasumantri sebagai ketua menyatakan 3 azaz pokok Indische Vereeniging yaitu:
1. Indonesia menentukan nasibnya sendiri
2. Kemampuan dan kekuatan sendiri
3. Persatuan dalam menghadapi Belanda
Tahun 1925 Indische Vereeniging berubah menjadi Perhimpunan Indonesia dengan tujuannya Indonesia merdeka. Banyak kegiatan yang dilakukan oleh aktivis PI Belanda maupun di luar negeri, diantaranya ikut serta dalam kongres Liaga Demikrasi Perdamaian Internasional tahun 1926 di Paris, dalam kongres itu Mohammad Hatta dengan tegas menyatakan tuntutan akan kemerdekaan Indonesia. demikian pula pendapat-pendapat mereka banyak disampaikan ke tanah air. Aksi-aksi yang dilakukan menyebabkan Hatta dkk. dituduh melakukan pemberontakan terhadap Belanda. Karena dituduh menghasut untuk pemberontakan terhjadap Bealnada maka tahun 1927 tokoh-tokoh PI diantaranya M. Hatta, Nasir Pamuncak, Abdul Majid Djojonegoro dan Ali Sastroamijoyo ditangkap dan diadili. Tindakan-tindakan PI dapat dikatakan radikal, apakah radikal itu? Radikal adalah suatu paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaruan secara keras, mengapa mereka bertindak radikal? Nah, sekarang coba lihatlah gambar tokoh-tokoh ini, apa pendapat Anda terhadap
tindakan mereka yang radikal?
Tokoh-tokoh perhimpunan Indonesia (dari kiri ke kanan), Guanawan Mangunkusumo, Moh. Hatta, Iwa Kusumasumantri, Sastro Mulyono, dan Sartono. Menurut pendapat Anda apakah benar Perhimpunan Indonesia merupakan manifesto pergerakan nasional Indonesia? Apa alasannya?
Karena status anggota PI sebagai mahasiswa membawa posisi mereka tanpa ikatan sosial politik tertentu dan tidak memiliki kepentingan untuk mempertahankan kedudukan, sehingga mereka tidak khawatir dalam bertindak terang-terangan melawan pemerintah Bealnda Organisasi ini juga membuat lambang untuk Indonesia diantaranya merah putih sebagai bendera. Semenjak berakhirnya PD I perasaan anti kolonialis dan imperialis di kalangan pimpinan dan anggota PI semakin menonjol, apalagi setelah ada seruan dari Presiden AS, Woodrow Wilson mengenai hak untuk menetukan nasib bangsa sendiri. Tahun 1925 PI semakin tegas memasuki kancah politik, yang juga didorong juga oleh kebangkitan nasionalisme di Asia-Afrika. Disamping itu, mengusahakan suatu pemerintahan untuk Indonesia, yang bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia semata-mata, dan hal yang demikian itu hanya bias dicapai oleh rakyat Indonesia sendiri tanpa mengharapkan bantuan siapapun dan pada prinsipnya menghindarkan perpecahan demi tercapainya tujuan. Dengan pemikiran yang demikian tegas, wajarlah apabila PI menjadi satu ancaman terhadap kredibilitas pemerintah Belanda dalam menjalankan kolonialismenya di Indonesia.
Bagaimana? Sudah lelah? Tentu belum ya, mari kita lanjutkan. Sekarang marilah kita membahas pergerakan Nasional antara tahun 1926-1939 dimulai dengan Partai Nasional Indonesia (PNI). Bermula dari orang Algemenee Studie Club di Bandung tahun 1926, Ir. Sukarno dkk seperti Mr. Sumaryo, Ali Sastroamijoyo, & Mr. Sartono bermaksud menggalang perjuangan melalui organisasi yang bertujuan untuk kemerdekaan Indonesia. Dalam Azasnya PNI berkeyakinan, bahwa syarat yang amat penting untuk perbaikan kembali semua susunan pergaulan hidup Indonesia itu ialah kemerdekaan nasional.Oleh karena itu, maka semua kekuatan haruslah ditujukan ke arah kemerdekaan nasional.Dengan kemerdekaan nasional rakyat akan dapat memperbaiki rumah tangganya dengan tanpa gangguan. PNI ingin sekali melihat rakyat Indonesia bisa mencapai kemerdekaan politik untuk mencapai pemerintahan
nasional, mencapai hak untuk mengadakan Undang-undang sendiri dan mengadakan aturan-aturan sendiri dalam mengadakan pemerintahan.
Sesudah PKI dinyatakan sebagai partai terlarang oleh pemerintah Hindia Belanda akibat pemberontakannya tahun 1926-1927, maka dirasakan perlunya wadah untuk menyalurkan hasrat dan aspirasi rakyat yang tidak mungkin lagi ditampung oleh organisasi-organisasi politik yang ada pada waktu itu. Sejalan dengan hal tersebut muncul organisasi kebangsaan dengan corak politik nasionalis murni yaitu PNI yang didirikan tanggal 4 Juli 1927. Kehadiran PNI benar-benar jadi tantangan pemerintah Hindia Belanda karena organisasi ini benar-benar menunjukkan perlawanannya.
Dari azaz maupun tujuannya, terlihat bahwa PNI merupakan organisasi politik yang ekstrim dan radikal yang tentu saja berlawanan dengan keinginan pemerintah Belanda.Oleh karena itu berkali-kali tokoh-tokohnya diperingatkan agar tidak melakukan kegiatan, terutama yang berhubungan dengan massa, seperti rapat-rapat umum. Mengapa rapat umum dilarang, karena biasanya rapat umum menarik ribuan massa untuk berkumpul.Walaupun demikian, semangat pantang menyerah tokoh PNI tetap berkobar, bahkan pada tanggal 17-18 Desember 1927, PNI berhasil memelopori terbentuknya organisasi sosial politik se Indonesia dalam bentuk (PPPKI) ,
Permufakatan perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia. Kegiatan-kegaitan yang dilakukan oleh tokoh PNI menyebabkan pemerintah Hindia Belanda kehilangan kesabaran sehingga melakukan penangkapan terhadap tokoh-tokoh PNI, seperti Ir. Soekarno, Maskun, Supriadinata dan Gatot Mangkupradja.Mereka kemudian diadili dan dimasukkan penjara suka miskin Bandung.
Organisasi pemuda yang pertama berdiri adalah Trikoro Darmo yang kemudian berubah nama menjadi Jong Java. Setelah munculnya Jong Java, berdiri organisasi pemuda yang serupa dengan nama suku atau daerahnya masing- masing, seperti Jong Sumatranen Bod, Jong Celebes, Jong ambon, dll. Semua organisasi kedaerahan ini punya tujuan yang sama untuk memajukan Indonesia dan mencapai kemerdekaan. Para pemuda tersebut secara langsung tidak berkiprah dalam gerakan yang bercorak politik, namun lebih mengarah pada usaha untuk memajukan kebudayaan daerah masing-masing.
Silakan Anda amati gambar di bawah ini, Apa nama gedung ini sekarang? Ya betul, gedung di atas adalah tempat diselenggarakannya Kongres Pemuda II, yang sekarang Museum Sumpah Pemuda. Tentu Anda tahu hasil dari kongres pemuda II ini, bukan? Dalam kongres tercapai suatu kesepakatan adanya satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa yang merupakan cermin persatuan dan kesatuan yang dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda. Pada waktu Kongres Pemuda II berlangsung, dikibarkan pula bendera merah putih dengan iringan lagu Indonesia Raya karya W.R. Supratman. Sumpah Pemuda ini merupakan sebuah momentum yang sangat penting karena sejak saat itu telah timbul suatu perasaan kebangsaan dan perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan semakin nyata. Untuk lebih jelasnya berikut ini dicantumkan hasil Kongres Pemuda Indonesia II yang disetujui pada tanggal 28 Oktober 1928.
POETOESAN KONGRES
PEMOEDA-PEMOEDA INDONESIA
Kerapatan pemoeda-pemoeda Indonesia yang berdasarkan dengan nama Jong Java, Jong Soematera (Pemoeda Soematera), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekun Jong Islamieten, Jong Batak Bond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi, dan Perhimpunan Pelajar Indonesia. Membuka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober 1928 di negeri Djakarta. Sesoedahnya mendengar segala isi-isi pidato-pidato dan pembicaraan ini. Kerapatan lalu mengambil kepoetusan:
Pertama:
KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA
Kedua:
KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE BANGSA INDONESIA
Ketiga:
KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENJUNJUNG BAHASA PERSATUAN BAHASA INDONESIA
Setelah mendengar poetusan ini, kerapatan mengeloearkan keyakinan asas ini wajib dipakai oleh segala perkoempulan-perkoempulan kebangsaan Indonesia. Mengeloearkan keyakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar poetusannya:
KEMAJOEAN SEJARAH BAHASA HOEKUM ADAT
PENDIDIKAN DAN KEPANDOEAN
dan mengeloearkan penghargaan soepaya poetusan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempulan- perkoempulan. Kongres Pemuda II yang menghasilkan Sumpah Pemuda tersebut, mendorong organisasi pergerakan nasional yang bersifat politik untuk kesatuan melawan pemerintah Hindia Belanda. Dengan keyakinan bahwa perjuangan secara bersama akan lebih mudah untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, maka pada tanggal 17-18 Desember 1927 dibentuklah suatu permufakatan Perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI), yang dipelopori oleh Ir. Sukarno dari PNI. Perhimpunan ini terdiri dari beberapa organisasi pergerakan nasional seperti PSII, BU, PNI, Pasundan, Jong Sumatranen Bond, Kaum Betawi dan Kelompok Studi Indonesia.
PPPKI diharapkan mampu mempersatukan dan menjadikan gerakan politik nasional berada dalam satu koordinasi yang baik. Dalam perkembangan selanjutnya, PPPKI tidak mampu mewujudkan cita-citanya, hal ini disebabkan adanya pertentangan antara tokoh-tokoh partai yang tergabung di dalamnya. Tekanan dari pemerintah Hindia Belanda juga menjadi salah satu sebab semakin menurunnya peran perhimpunan ini dalam pergerakan nasional Indonesia. Upaya untuk meraih kemerdekaan terus dilakukan, baik melalui perjuangan kooperatif maupun non kooperatif. Coba Anda pikirkan mengapa hal ini terjadi?
Ya benar, Belanda selalu menutup jalan dan melakukan penekanan terhadap gerakan non kooperatif sementara terhadap gerakan yang kooperatifpun diwajibkan selalu minta izin apabila akan mengadakan kegiatan. Hal tersebut membuat kesal para tokoh pergerakan, sehingga melalui
Volksraad (dewan rakyat), partai-partai yang tergabung dalam PPPKI mengeluarkan petisi tanggal 15 Juli 1936. Petisi yang dikenal sebagai Petisi Sutardjo itu ditanda tangani oleh Sutarjo, IJ. Kasimo, Sam Ratulangi, Datuk tumenggung dan Kwo Kwat Tiong, berisi usulan kepada pemerintah Belanda untuk membahas status politik Hindia Belanda 10 tahun mendatang. Coba Anda pikirkan dan diskusikan apa reaksi Pemerintah Belanda terhadap petisi ini? Benar, sudah dapat dipastikan bahwa Belanda menolak petisi tersebut. Hal ini tentu membuat para tokoh pergerakan kecewa. Gagalnya petisi Sutarjo merupakan tantangan bagi para tokoh pergerakan nasional.
Untuk mengatasi kekecewaan tersebut di atas maka para tokoh pergerakan nasional mendirikan organisasi baru, yaitu Gabungan Politik Indonesia (GAPI) pada tanggal 21 Mei 1939. Gapi merupakan gabungan dari Parindra (Partai Indonesia raya), Gerakan Indonesia (Gerindo), Persatuan Minahasa, Partai Islam Indonesia (PII), Partai Katolik Indonesia, Pasundan dan (PSII) Partai Serikat Islam Indonesia. Langkah yang ditempuh GAPI adalah mengadakan Kongres Rakyat Indonesia (KRI).Adapun tujuan dari kongres ini adalah “Indonesia Berparlemen”Anda tentu tahu maksudnya bukan? Ya, GAPI menuntut agar rakyat Indonesia diberikan hak-hak dalam urusan pemerintahannya sendiri. Keputusan penting lain setelah “Indonesia berparlemen adalah penetapan merah putih sebagai bendera Indonesia, lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan dan penggunaan bahasa Indonesia bagi seluruh rakyat di Hindia Belanda. Lalu bagaimana reaksi pemerintah Hindia Belanda?
Tuntutan GAPI ditanggapi oleh pemerintah Belanda dengan Komisi Visman. Komisi ini bertujuan untuk menyelidiki keinginan bangsa Indonesia. Ternyata komisi ini bekerja tidak jujur dan lebih memihak kepada Belanda. Pemerintah Hindia Belanda” hanya berjanji akan memberikan status dominion kepada Indonesia dikemudian hari”. Nah, demikianlah peranan organisasi-organisasi pergerakan nasional Indonesia dalam perjuangan memperoleh kemerdekaan. Apakah ada hal lain yang turut perperan dalam perjuangan tersebut? Tentu pergerakan Nasional Indonesia tidak terlepas dari peranan pers dan peranan wanita. Pada tahun 1909, E.F.E Douwes Dekker (Danudirja Setya budi) memberikan sebuah uraian awal tentang pers di Indonesia, bahwa kedudukan pers berbahasa Melayu lebih penting daripada pers Belanda.Karena dengan berbahasa Melayu simpati dari kalangan pembaca pribumi lebih besar. Perkembangan pers bumiputera yang berbahasa melayu menimbulkan pemikiran di kalangan
pemerintah kolonial untuk menerbitkan sendiri suratkabar berbahasa Melayu yang cukup besar dengan sumber-sumber pemberitaan yang baik. Menurut Douwess Dekker secara kronologis suratkabar berbahasa Melayu yang tertua adalah Bintang Soerabaja (1861) dengan pokok pemberitaan mengenai usaha menentang pemerintah dan pengaruhnya terhadap orang-orang Cina di Jawa Timur. Kemudian berikutnya adalah Pewarta Soerabaja (1902) dengan pembacanya terbanyak dari masyarakat Cina. Salah satu surat kabar yang terpenting adalah Kabar Perniagaan (1902), ada pula mingguan oposisi Ho-Po. Pelopor Pers Nasional adalah Medan Prijaji yang dipimpin oleh R.M.Tirtoadisuryo, terbit tahun 1907 sebagai mingguan, dan sejak 1910 menjadi surat kabar harian. Sementara surat kabar yang membawa suara pemerintah dalam bahasa melayu adalah Pancaran Warta (1901) dan Bentara Hindia (1901).
Peranan Pers dalam usaha membantu menumbuhkembangkan kesadaran nasional cukup besar artinya bagi langkah perjuangan rakyat Indonesia menuju kemerdekaan.Ada keterkaitan yang erat antara pers nasional dengan pergerakan- pergerakan kebangsaan sebagai penerus ide-ide nasionalisme. Sejalan dengan pergerakan pemuda dalam pergerakan nasional, timbul pula pergerakan yang dipelopori oleh kaum wanita. Pelopor gerakan kaum wanita adalah RA Kartini yang menyerukan agar wanita Indonesia diberi pendidikan karena wanita juga memikul tugas suci.Pendidikan untuk wanita Indonesia adalah untuk mengangkat derajat sosialnya karena selama ini wanita dianggap rendah oleh bangsa Indonesia. Setelah sebagian wanita Indonesia mendapatkan pendidikan barat dan bergaul dengan tokoh-tokoh emansipasi Barat bermunculanlah perkumpulan atau organisasi wanita, diantaranya Putri Mardika, kemudian sekolah Kautamaan Istri yang didirikan oleh Raden Dewi Sartika di Bandung pada tahun 1904.Selanjutnya pada tahun 1920 muncul perkumpulan wanita yang bergerak di bidang social dan kemasyarakatan, seperti De Gorontalo Mohammedaanshe Vrowen Vereeniging di Minahasa dan wanito Utomo di Yogyakarta. Dalam perkembangan selanjutnya, wanita mulai mendirikan perkumpulan sendiri untuk memperjuangkan cita-citanya. Organisasi yang terkenal antara lain Perserikatan Perempuan Indonesia, Istri Sedar, dan Istri Indonesia. Organisasi- organisasi ini kemudian mengadakan kongres perempuan Indonesia yang menanamkan semangat kebangsaan.

kronologi proses klb gmni di semarang

 
Rate This
KRONOLOGIS PROSES KLB
1. TRAGEDI KELAM “KONGGRES XIII”
a. Proses Sebelum Konggres XIII
1. Kevakuman Gerakan GMNI
Bahwa proses pergerakan GMNI secara nasional dapat dianggap mandul, apabila ditinjau secara organisatoris, kerjasama secara tim dalam kepemimpinan nasional akibat dari friksi Kelompok Sekjen, Kelompok Ketua dan Kelompok yang mengaku netral. Masing-masing berjalan menurut jalur “idelisme” dan kepentingan masing-masing disamping faktor-faktor lain yang menjadi penyebab, tetapi yang jelas problem kemandekan kerja organisasi telah terjadi akibat keretakan Pimpinan nasional tersebut. Walaupun selintas nampak gaung GMNI sesekali nampak dengan one man show A. Baskara akan tetapi, keropos jualah dalam keorganisasiannya. Nyata, Tidak ada konsolidasi nasional, batalnya rakornas, pecahnya panitia konggres ke XIII dll adalah tantangan dan awal penyebab dari konfliks-konfliks internal GMNI akhir-akhir ini.
2. Konggres GMNI ke XIII
Pada awal September 1999 Keluarlah Surat edaran ke seluruh cabang dari panitia Konggres ke XIII di Kupang dengan ditandatangani Wakil ketua panitia pelaksana Bung Ronny Abi dan Sekretaris Bung Viktus Murin berisi tentang jadwal pelaksanaan konggres di Kupang pada tanggal Oktober.
Anehnya, muncul surat lain dari Ketua Presidium GMNI Bung Ayi Vivananda tentang mundurnya Konggres Ke XIII di Kupang karena beberapa hal.
3. Proses Percepatan yang dilakukan cabang-cabang
Proses ini dilakukan oleh DPC-DPC akibat tidak jelasnya waktu pelaksanaan Konggres XIII GMNI di Kupang, yang seharusnya diselenggarakan pada bulan Januari 1999.
Pertemuan antar cabang se-jawa Bali di Malang
Diawali pertemuan antar cabang GMNI se-Jawa Bali yang difasilitasi oleh DPC GMNI Malang pada bulan Maret 1999 menghasilkan beberapa butir kesepakatan yang diantaranya :
1. Lebih mengintenskan pertemuan-pertemuan antar cabang sebagai langkah solusi bagi kemandekan GMNI secara nasional
2. Mengagendakan pertemuan selanjutnya di Jogjkakarta dengan agenda acara:
a. Pendalaman ideologi Marhaenisme
b. Mempertajam strategi dan taktik perjuangan GMNI
Pertemuan ini dihadiri oleh Cabang Malang, Solo, Surabaya, Jember, Jogjakarta, Bandung dan Pasuruan.
Pertemuan antar Cabang se-Indonesia di Jogjakarta
Pertemuan yang dilakukan pada tanggal 10–13 Mei 1999 ini dilaksanakan di Kaliurang dengan berbagai session acara diantaranya :
1. Seminar tentang Ideologi
2. Pembahasan Materi-materi ideologi dan strategi juang GMNI
Menghasilkan rekomendasi, diantaranya :
1. Marhaenisme sebagai teori perjuangan GMNI
2. Mengagendakan pertemuan selanjutnya di Surabaya dengan agenda Pembahasan pendalaman lebih lanjut materi yang telah dibahsa di Jogjakarta.
Pertemuan ini dihadiri oleh cabang Malang, Solo, Surabaya, Jember, Jogjakarta, Pasuruan, Jakarta, Bandung, Semarang, Pontianak, Garut, Bogor, Purwokerto dan Depok.
Pertemuan antar Cabang se-Indonesia di Surabaya
Pertemuan yang dilakukan pada tanggal 2-4 Juli 1999 ini dilaksanakan di Surabaya dengan session acara diantaranya :
1. Seminar tentang Ideologi
2. Pembahasan Materi-materi ideologi dan strategi juang GMNI
3. Pembahasan kondis GMNI
Menghasilkan rekomendasi, diantaranya :
1. Merekomendasikan Marhaenisme sebagai teori perjuangan GMNI di Kongres selanjutnya
2. Mengagendakan pertemuan selanjutnya di Pontianak dengan agenda pembahasan lebih teknis dari materi yang telah dibahas di Surabaya.
Pertemuan ini dihadiri oleh cabang Malang, Solo, Surabaya, Jember, Jogjakarta, Pasuruan, Jakarta, Bandung, Semarang, Pontianak, Garut, Bogor, purwokerto dan Depok.
Proses konsolidasi horizontal ini kemudian terceria beraikan oleh pelaksanaan konggres yang belum terselesaikannya pra-syarat keberlangsungannya.
4. Tekanan Cabang-Cabang Kepada Presidium Mengenai Pelaksanaan Kongres XIII
Adanya tekanan dari DPC-DPC kepada Presidium, terutama pada sdr. Baskara (Sekjen) dalam pertemuan antar cabang di Jogyakarta (Mei 1999) mengenai kepastian pelaksanaan Konggres XIII, yang harusnya telah dilaksanakan Januari 1999. Dalam pertemuan tersebut dan pertemuan-pertemuan antar DPC dengan Presidium, disampaikan beberapa alasan mengenai penundaan Konggres XIII di Kupang. Adapun alasan-alasan penundaan yang disampaikan oleh Presidium dalam beberapa pertemuan, adalah :
1. Kesibukan beberapa fungsionaris Presidium yang menjadi Caleg, dalam proses Pemilu 1999.
2. Kesulitan mengadakan Rapat Presidium yang Kuorum.
Alasan-alasan tersebut jelas tidak dapat diterima oleh sebagian besar cabang GMNI, karena :
1. Beberapa fungsionaris Presidium yang menjadi caleg tersebut, jelas telah melanggar AD/ART, dimana disebutkan fungsionaris struktural GMNI dalam semua tingkatan dilarang menjadi anggota partai politik tertentu. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh beberapa fungsionaris Presidium tersebut, oleh sebagian besar cabang dianggap sebagai suatu pelacuran politik.
2. Kesulitan Presidium dalam mengadakan rapat yang kuorum, menunjukkan ketidakmampuan Presidium dalam mengorganisir dirinya sendiri, apalagi mengorganisir cabang-cabang !!!
3. Kedua hal yang tersebut diatas jelas bersumber pada kurangnya komitmen untuk membangun organisasi, dan posisi sebagai Presidium lebih banyak dipakai untuk kepentingan dan ambisi pribadi.
5. Datangnya surat Undangan Konggres ke-XIII di Kupang (yang membingungkan)
Pasca tekanan cabang-cabang mengenai kepastian pelaksanaan Kongres XIII, maka Presidium mengirimkan beberapa kali surat mengenai Kongres XIII ke cabang-cabang. Surat-surat tersebut, antara lain :
1. Surat pertama : Akhir Mei 1999
- Mengenai Kepanitiaan Kongres XIII yang diketuai oleh sdr. Arif Wibowo
- Mengenai pelaksanaan Kongres XIII di Kupang yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus 1999.
Surat ini ditandatangani oleh Arif Wibowo sebagai ketua Panitia, yang diketahui oleh sdr. Ayi Vivananda selaku ketua Presidium.
2. Surat kedua : Awal Juni 1999
- Mengenai pembatalan kepanitiaan Kongres XIII yang diketuai oleh sdr. Arif Wibowo.
- Mengenai Kepanitiaan yang baru, yang diketuai oleh sdr. Viktus Murin.
- Mengenai pengunduran tanggal pelaksanaan Kongres XIII di Kupang, yaitu pada tanggal 8 – 13 Oktober 1999
- Undangan Seminar pra-Kongres di Gedung Juang Jakarta, pada pertengahan September 1999.
Surat ini ditandatangani oleh Viktus Murin sebagai ketua Panitia, yang diketahui oleh sdr. Ahmad Baskara selaku SekJen Presidium.
3. Surat ketiga : Akhir Juli 1999
- Klarifikasi oleh sdr.Arief Wibowo dan sdr. Ayi Vivananda, bahwa proses pergantian kepanitiaan dan pengunduran waktu Kongres dilakukan tanpa melibatkan mereka berdua.
- Penjelasan dari sdr. Abidin yang isinya mendukung klarifikasi oleh sdr.Arief Wibowo dan sdr. Ayi Vivananda.
- Surat tersebut juga menginstruksikan kepada cabang-cabang untuk tidak hadir dalam segala proses Kongres XIII Kupang, dengan alasan setengah dari fungsionaris Presidium tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
b. Perjalanan Menuju Kupang
Pertengkaran di Sekretariat GMNI [wisma Marinda, Jakarta]
Bahwa keberangkatan cabang-cabang atas dasar keinginan untuk mengetahui secara objektif apa dan bagaimana persoalan di tingkat presidium tentang pelaksanaan Kongres XIII GMNI di Kupang dan bagaimana cara penyelesaiannya yang tidak meminggirkan salah satu pihak yang ada.
Agenda utama DPC GMNI se Indonesia adalah berharap persoalan konflik antar pengurus presidium agar segera terselesaikan sebelum berangkat ke Kupang. Sampai pada akhirnya, disepakati oleh antar-pengurus presidium dengan cabang-cabang se-Indonesia untuk mendialogkannya, akan tetapi personal–personal pengurus presidiumlah (catatan : Anggota presidium yang hadir Ayik Vivananda, Viktus Murin, Abidin Fikri, Yulianto, Heronimus Abi) yang membuat pertemuan di Wisma Marinda tersebut menjadi kacau dan terjadi kesalahpahaman antara Panitia nasional dan DPC-DPC GMNI yang berkumpul di Wisma Marinda (02 Oktober 1999). Tidak adanya penyelesaian itulah yang membawa ketidakpastian DPC_DPC untuk berangkat ke Kongres.
Pada akhirnya ada tawaran dari A. Baskara (ia tidak berani hadir di Wisma Marinda; via telepon) bahwa konflik presidium akan diselesaikan bersama di kapal. DPC–DPC memberikan satu pressure kepada presidium bahwa harus ada tandatangan dari ketua presidium dan sekretaris presidium sebagai sebuah bentuk legitimasi formal bahwa antara ketua dan sekretaris tidak ada persoalan dan ditambah anggota presidium yang lain. Dan hal ini tidak dapat terealisir.
DPC GMNI Denpasar, dan GMNI Bandung walaupun hadir di jakarta memutuskan untuk tidak ikut berangkat naik kapal karena ternyata permintaan untuk menyelesaikan Konflik Internal Presidium sebelu Konggres tidak dipenuhi di forum diskusi di Sekretariat.
DPC GMNI Jogja, jauh hari mengatakan tidak akan mengikuti Konggres XIII jika permasalahan internal Presidium belum terselesaikan.
Perjalanan ke Kupang (Kapal Dobonsolo, Tg. Priuk – Tg. Perak – Kupang)
Bahwa janji A. Baskara untuk menyelesaikan persoalan diatas hanya retorika politik semata. Dan ternyata tidak ada sama sekali dari pimpinan nasional yang bergabung dengan cabang-cabang di dalam kapal.
Problem konflik di dalam tubuh pimpinan nasional akhirnya menjadi konfliks horizontal antar cabang, setelah dilakukannya pertemuan-pertemuan yang intensif di dalam kapal Dobon Solo. Hasil dari pertemuan-pertemuan tersebut melahirkan keputusan bersama bahwa kesepakatan atas keberangkatan cabang-cabang se-Indonesia tersebut menjadi otoritas cabang itu sendiri. Hal ini mengakibatkan sikap politik yang berbeda di antara cabang-cabang. Akhirnya DPC GMNI Surabaya dan GMNI Jember mengambil keputusan untuk turun dari kapal di Pelabuhan Perak Surabaya, karena berpendapat situasi Konggres tidak akan kondusif dan tidak akan bermanfaat untuk konsolidasi Organisasi, dan malah akan menjadi pemicu munculnya konflik baru.
Sampai Di Kupang
Proses mengalir dengan berbagai ketegangan diantara cabang yang ada, akibat penyelesaian konfliks dalam pimpinan nasional GMNI.
Selain itu kondisi keamanaan daerah Kupang pada waktu itu terjadi kerwanan setelah Jajak pendapat di Timur menjadikan peserta konggres was-was secara psikologis.
c. Proses Konggres XIII di Kupang
Proses berjalannya Rakornas
Rakornas yang diharapkan sebagai eksplorasi materi-materi bagi perbaikan organisasi ternyata di luar harapan sebagian besar peserta Konggres, diantara kelemahan-kelemahan pelaksanaan Rakornas tersebut adalah :
1. Pembicara dan materi yang diharapkan menjadi memprihatinkan seperti kondisi kupang pada waktu itu, semua pembicara nasional tersedot perhatiannya kepada sidang umum diganti dengan pembicara lokal dan pembahasan materi rakornas pun tak jauh beda.
2. Belum hadirnya anggota presidium secara menyeluruh.
3. Tidak ada Blow up dalam media massa nasional
4. Munculnya pemetaan di dalam cabang-cabang; stigma antara cabang anti kongres ke XIII yang berusaha menggagalkan kongres di kupang tersebut dan cabang pendukung oleh presidium yang hadir di arema Kongres ke XIII.
Insiden dalam forum Koggres
Kongres ke XIII dibuka oleh Gubernur Piet Tallo dan sambutan pimpinan nasional oleh Sekjen presidium GMNI A. Baskara (kondisi yang sangat kentara bahwa pimpinan nasional telah pecah).
Proses di dalam forum konggres ke XIII, sebagai berikut :
q Pembukaan Sidang, memasuku pengantar (belum memasuki Sidang pleno pertama) membahas pengesahan konggres dimulai dipimpin oleh Viktus Murin, berusaha menggiring forum untuk segera menyepakati proses jalannya konggres tersebut, akan tetapi……..
q Kemudian muncul pertanyaan dari Cabang Solo tentang status cabang yang hadir sebagai peserta konggres (status definitif dan Caretaker) dengan pembuktian pimpinan nasional melalui kopi SK presidim,
q Pimpinan sidang diwakili oleh Viktus Murin tidak dapat memberikan jawaban yang logis dan organisasional, malahan Viktus Murin menjadikannya emosi dan menganggap Cabang Solo melakukan perbuatan untuk menggagalkan konggres.
q Disambung dengan komentar cabang-cabang lain…..
(Akhirnya tuntutan cabang solo dengan di perkuat cabang-cabang lainnya tidak dapat dipenuhi dan kemudian melahirkan konfliks dalam forum yang tidak kondusif bagi rekonsiliasi konstitutif)
q Dan terakhir cabang Kupang sebagai tuan rumah konggres ke XIII, menyatakan kalau memang cabang Solo berkeinginan menggagalkan konggres ke XIII ini, diharapkan untuk keluar dari forum konggres ke XIII.
q Dan DPC GMNI Solo keluar dari forum Konggres, melihat itikad baik sudah tidak lagi dipegang sdr. Victus Murin sebagai pimpinan sementara sidang.
q Disusul kemudian DPC GMNI Malang dengan alasan yang hampir sama,
(dengan keluarnya cabang Solo dan Malang telah menjadikan konggres ke XIII tidak memenuhi quorum sebagai konggres berdasarkan konstitusi]
q Selang 3 jam kemudian disusul DPC GMNI Pontianak dan GMNI Medan
q Dan 1 jam kemudian DPC GMNI Semarang.
Walk out sebuah langkah terbaik
Beberapa pertimbangan atau alasan bagi cabang Solo, Malang, medan, Pontianak dan Semarang adalah :
1. Bahwa perbaikan organisasi yang diharapkan dalam konggres ke XIII tersebut jauh dari gambaran-gambaran yang diharapkan sesuai dengan pertemuan-pertemuan antar cabang sebelumnya.
2. Pressure psikhis dan psikologis menjadi warna dominan dalam konggres ke XIII
3. Stigma Presidium yang hadir terhadap cabang yang hadir ; Cabang yang mengingginkan konggres ke XIII gagal dan yang mendukung konggres ke XIII.
(walaupun banyak cabang yang mulanya bersikap seperti cabang-cabang yang Walk out tetapi terbentur persoalan finansial)
Setelahnya
Bahwa cabang-cabang yang walk out, tanpa bantuan apapun dari Panitia Nasional maupun Panitia Daerah “Konggres”, berupaya kembali ke wilayah masing-masing dengan upaya masing-masing. Ada yang menempuh jalan laut, maupun darat.
d. Konspirasi Kupang [Kupangate]
Konspirasi ini terjadi dalam beberapa hal :
1. Kooptasi panitia Nasional dan Lokal konggres ke XIII terhadap peserta konggres
2. Pressure/tekanan psikologis-phisik terhadap peserta konggres
3. Dilakukannya konggres di Kupang bersamaan dengan sidang Umum
4. Hanya dilaksanakan oleh satu faksi pimpinan Nasional
e. Perjalanan DPC GMNI yang Walk Out dari Konggres XIII di Kupang
DPC Solo
DPC Malang
DPC Semarang
DPC Pontianak
DPC Medan
2. PASCA TRAGEDI KELAM DI KUPANG
a. Bali 1st Meeting
1. Waktu :
q Oktober 1999
2. Sifat pertemuan :
q Pertemuan informal
3. Pokok-pokok Agenda :
q Konsolidasi sikap Perlawanan terhadap Hasil Konggres XIII
q Rekomendasi pertemuan selanjutnya di Malang
4. Cabang yang menghadiri :
q DPC Denpasar
q DPC Malang
q DPC Solo
q DPC Medan
q DPC Pontianak
q DPC Jember
b. Malang 2nd Meeting
1. Waktu :
q Oktober 1999
2. Sifat pertemuan :
q Pertemuan informal
3. Pokok-pokok Agenda :
q Konsolidasi sikap Perlawanan terhadap Hasil Konggres XIII
q Rekomendasi pertemuan selanjutnya di Semarang
4. Cabang yang menghadiri :
q DPC Denpasar
q DPC Malang
q DPC Solo
q DPC Medan
q DPC Pontianak
q DPC Jember
q DPC Surabaya
q DPC Semarang
c. Semarang 3rd Meeting
1. Waktu :
q Pada 03 s/d 04November 1999
2. Sifat pertemuan :
q Pertemuan informal
3. Pokok-pokok Agenda :
q Konsolidasi sikap Perlawanan terhadap Hasil Konggres XIII
q Rekomendasi pertemuan selanjutnya di Jember dalam forum Rapat Pimpinan Cabang
4. Cabang yang menghadiri :
q DPC Malang
q DPC Solo
q DPC Pontianak
q DPC Jember
q DPC Surabaya
q DPC Semarang
q DPC Pasuruan
d. Jember 4th Meeting
1. Waktu :
q Januari 2000
2. Sifat pertemuan :
q Rapat Pimpinan Cabang
3. Pokok-pokok ketetapan :
q Maping Cabang Pro dan Kontra Konggres XIII di Kupang
q Penetapan KLB sebagai solusi rekonsiliasi
4. Cabang yang menghadiri :
q DPC Denpasar
q DPC Malang
q DPC Solo
q DPC Pontianak
q DPC Jember
q DPC Surabaya
q DPC Semarang
q DPC Pasuruan
e. Solo 5th Meeting
1. Waktu :
q 23 Februari 2000
2. Sifat pertemuan :
q Halal bi halal
3. Pokok-pokok ketetapan :
q Ketetapan pelaksanaan Lokakarya Nasional di solo
4. Cabang yang menghadiri :
q DPC Malang
q DPC Solo
q DPC Magelang
q DPC Jogjakarta
q DPC Jember
q DPC Surabaya
q DPC Semarang
f. Solo 6th Meeting
1. Waktu :
q 26 s/d 28 April 2000
2. Sifat pertemuan :
q Lokakarya Nasional
3. Pokok-pokok ketetapan :
q Ketetapan Pelaksanaan KLB
q Tempat KLB di Jogjakarta dan Semarang sebagai cadangan
q Draft rekomendasi Lokakarya Nasional sebagai draft KLB.
4. Cabang yang menghadiri :
q DPC Malang
q DPC Banyuwangi
q DPC Solo
q DPC Garut
q DPC Lampung
q DPC Siantar Simalungun
q DPC Magelang
q DPC Pontianak
q DPC Jogjakarta
q DPC Surabaya
q DPC Jember
q DPC Semarang
q DPC Jakarta
q DPC Menado
q DPC Bandung
q DPC Denpasar [fax]
q
q DPC Medan [fax]
g. Surabaya 7th Meeting
1. Waktu :
q 14 s/d 15 Mei 2000
2. Sifat pertemuan :
q Rapat Panitia Pengarah KLB
3. Pokok-pokok ketetapan :
q Nama-nama Panitia Pengarah dari tiap-tiap cabang yang mendukung KLB sebanyak 17 Cabang.
4. Cabang yang menghadiri :
q DPC Solo
q DPC Jogjakarta
q DPC Jember
q DPC Surabaya
q DPC Semarang
q DPC Jakarta
h. Semarang 8th Meeting
1. Waktu :
q 28 Oktober 2000
2. Sifat pertemuan :
q Rapat Panitia Pengarah KLB
3. Pokok-pokok ketetapan :
q Pemindahan dari Jogjakarta ke Semarang
4. Cabang yang menghadiri :
q DPC Solo
q DPC Jogjakarta
q DPC Jember
q DPC Surabaya
q DPC Semarang
q DPC Jakarta
q DPC Malang
q DPC Magelang
i. Semarang 9th Meeting
1. Waktu :
q 11 November 2000
2. Sifat pertemuan :
q Rapat Panitia Pengarah KLB
3. Pokok-pokok ketetapan :
q Penetapan tanggal dan tempat Seminar Pra KLB di Bandung pada tanggal 03 Pebruari 2001
q Penetapan tanggal dan tempat KLB di Semarang pada tanggal 09 s/d 11 Pebruari 2001
q Penetapan thema KLB
q Materi KLB
4. Cabang yang menghadiri :
q DPC Solo
q DPC Malang
q DPC Semarang
q DPC Magelang
q DPC Surabaya
q DPC Jakarta
q DPC Bandung
q DPC Pontianak
q DPC Garut
q
j. Surabaya 10th Meeting
1. Waktu :
q 01 Desember 2000
2. Sifat pertemuan :
q Rapat Panitia Pengarah KLB
3. Pokok-pokok ketetapan :
q Skeduling pelaksanaan KLB
q Draft Verifikasi peserta KLB
q Presentasi Panitia Lokal KLB dan seminar Pra-KLB
4. Cabang yang menghadiri :
q DPC Solo
q DPC Surabaya
q DPC Semarang
q DPC Malang
q DPC Bandung
q DPC Garut
q DPC Banyuwangi
q DPC Pontianak
q DPC Jember
k. Semarang 11th Meeting
1. Waktu :
q 08 Desember 2000
2. Sifat pertemuan :
q Rapat Panitia Pengarah KLB
3. Pokok-pokok ketetapan :
q Penetapan proposal dan Materi KLB
q Pembagian Tugas OC dan SC
q Distribusi Proposal KLB
4. Cabang yang menghadiri :
q DPC Solo
q DPC Surabaya
q DPC Semarang
q DPC Malang
q DPC Bandung
q DPC Jember
l. Bandung 12th Meeting
1. Waktu :
q 12 s/d 14 Desember 2000
2. Sifat pertemuan :
q Rapat Panitia Pengarah KLB
3. Pokok-pokok ketetapan :
q Cheking Persiapan panitia Lokal Seminar pra-KLB
4. Cabang yang menghadiri :
q DPC Solo
q DPC Surabaya
q DPC Semarang
q DPC Malang
q DPC Bandung
q DPC Garut
q DPC Banyuwangi
m. Jakarta 13th Meeting
1. Waktu :
q 14 s/d 16 Desember 2000
2. Sifat pertemuan :
q Rapat Panitia Pengarah KLB
3. Pokok-pokok ketetapan :
q Distribusi tugas dalam Panitia Pengarah
4. Cabang yang menghadiri :
q DPC Solo
q DPC Surabaya
q DPC Semarang
q DPC Malang
q DPC Bandung
q DPC Jember
q DPC Garut
q DPC Banyuwangi
n. Jakarta 14th Meeting
[Sedang berjalan ketika kronologi ini disusun]
keterangan: akan dilengkapi segera hingga kronologis berakhirnya KLB.

Paradigma Baru

 
Rate This
1.paradigma baru pendidikan kewarganegaaan yaitu suatu modal atau kerangka berpikir yang digunakan dalam proses pendidikan kewargnegaraan di Indonesia karena pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran di sekolah yang memerlukan pola penyaluran atas paradigma. Paradigma diri sejalan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang sedang berubah dengan tujuan dapat membentuk karakter bangsa yang diharapkan dapat mengarah pada penciptaan suatu masyarakat Indonesia yang menempatkan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai titik sentral, serta menuju masyarakat madani ( civil society ). Tugas PKn dengan paradgma barunya yang mengembangkan pendidikan demokrasi yaitu mengemban 3 fungsi pokok :
a.mengembangkan kecerdasan warga negara ( civic intelegence )
contohnya :
- mampu memahami tata hukum.
- mengerti dan memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
b. membina tanggung jawab warga negara ( civic recponsibility )
contohnya :
- mampu melakukan segala hak dan kewajiban ( bela negara, berhak mendapat pendidikan, dan rasa aman dari ancaman dan gangguan.
c. mendorong partisipasi warga negara ( ciciv partisipation )
contohnya :
berpartisipasi aktif dalam demokrasi, membangun bangsa, mengkritsi kebijaksanaan pemerintah.
Kecerdasan warga negara yang dikembangkan untuk membentuk warga negara yang baik bukan hanya dalam dimensi rasional, melainan juga dalam dimensi spiritual, emisional dan sosial sehingga paradigma baru PKn bercirikan multidimensional. Model pembelajaran digunakan model pembelajaran berbasis portofolio dikenal dengan “ Proyek Belajar Kewarganegaraam Kami Bangsa Indonesia ( PKKBI ) “.
Model pembelajaran PKn dengan paradigma baru memiliki karakteristik :
membelajarkan dan melatih siswa berpikir kritis.
Membawa siswa mengenal, memilih dan memecahkan masalah.
Melatih siswa dalam berpikir sesuai dengan metode ilmiah.
Melatih siswa untuk berpikir dengan ketrampilan sosial lain yang sealan dengan pendekatan inquiri.
2.Ruang lingkup PKn d SD
Dalam BSNP, ruang lingkup mata pelajaran PKn meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
a. Pancasila
meliputi : kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai idiologi terbuka.
Metode pembelajaran : diskusi, simulasi.
b. Knstitusi negara
meliputi : proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasarnegara dengan konstitusi.
Metode pembelajaran : inquiri.
c. Persatuan dan kesatuan bangsa
meliputi : hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan negara, kesatuan negara RI, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap negara kesatuan RI, keterbukaan dan jaminan keadilan.
Metode penbelajaran : karya wisata, dramatisasi, diskusi.
d. Norma, hukum dam peraturan
meliputi : tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku dimasyarakat, peraturan-peraturn daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistim hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internsional.
Metode pembelajaran : diskusi, problem solving
e.HAM
Meliputi : hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarkat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM .
Metode pembelajaran : disksi, inquiri.
f.Kekuasaan dan politk
Melputi : pemerntahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintahan pusat, demokrasi dan sistim politik, budaya politik, bdaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistim pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
Metode pembelajaran ; diskusi, inquiri.
g. Kebutuhan warga negara
meliputi : hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
Metode pembelajaran : dramatisasi, simulasi.
h. Globalisasi
meliputi : globalisasi dilingkungannya, politik luar negri Indonesia di era globalisasi, dapak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi Internasional dan mengevaluasi globalisasi.
Metode pembelajaran : inquiri, problem solving.
3.Pada masa orba pelajaran PKn sangat rentan dengan pergantian rezim yang berkuasa sehingga sering berganti-ganti karena adanya pembaharuan tatanan dalam pemerintahan yaitu perubahan tatanan kewarganegaraan atau pemerintahan kemudian diikuti dengan kebijaksanaan dalam pendidikan yaitu dengan keluarnya Kepmen P & K No 31/1967 yang menetapkan pelajaran civics yaitu yang isinya pancasila, UUD, ketetapan MPRS, pengetahuan tentang PBB. Tahun 1968 keluar kurikulum yang mengganti civics dengan kewarganegaraan yang diganti nama dengan PKn, sudah tidak menggunakan metode indoktrinasi.Bahan pokok untuk SD yaitu pengetahuan kewarganegaraan, sejarah Indonesia, ilmu bumi. Untuk SMP yaitu sejarah, keadilan setelah kemerdekaan, UUD, Pancasila, ketetapan MPRS.Untuk SMA yaitu uraian pasal-pasal UUD 1945 dihubungkan dengan tatanegara, sejarah,ilmu bumi dan ekonomi.
Tahun 1973 BP3 mengeluarkan tujuan kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Tahun 1975 menginstuksikan PMP. Tahun 1982 buku paket PMP dikoreksi. Tahun 1983 Kepmen P&K mengeluarkan buku paket hasil refisi dan menarik buku lama. Tahun 1993 terbit Kepmen No 060/U/1993 yang secara bertahap menyatakan P4 kemudian dikenal dengan kurikulum 1994. tahun 1994 PMP dugantu dengan PPKN.tahun 1999 dimasukan suplemen materi PKn sesuai dengan perubahan ketatanegaraan setelah era reformasi.TAP MPR tentang P4 dicabut diganti No XVIII/MPR/1998.
Tahun 2000 lahir KBK, PPKN diganti PKn. PKn tingkat SD diintegrasikan dengan IPS. Ditingkat SMA merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri. KBK kewarganegaraan tampak telah mengarah pada 3 komponen PKn yang bermutu seperti diajukan oleh Centre for civic education ( CCE ) pada tahun 1999 dalam national standard for civic & government, yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan, keterampilan kewarganegaraan, karakter kewarganegaraan. Setiap pergantian rezim yang berkuasa tersebut terdapat tujuan untuk mengubah sistem pembelajaran agar lebih baik lagi sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan.Namun setiap perubahan mempunyai cara pandang yang berbeda sehingga sering berganti-ganti nama mata pelajaran sesuai materi dan tujuan pembelajaran.
4.moralitas yang kurang baik pada pejabat/pemimpin Indonesia bukan hanya kegagalan pendidikan. Apalagi PKn tetapi karena madalah yang ompleks ada yang simpang siur dari lingkungan, kesenjangan sosial, ekonmi, dalam hal ini kesempatan untuk memperkaya diri. Keserakahan dalam diri manusia yang menjadi pemicunya. Pendidikan hanya berperan sekitar 30 % dalam membentuk moralitas dan jauh lebih banyak moralitas itu terbentuk karena lingkungan dan keluarga.
5.Dalam mengembangkan kurukulum harus memperhatikan beberapa prinsip seperti yang dikemukakan oleh Hendyat dan Wasti adalah sebagai berkut :
prinsip relevansi
prinsip efektivitas
prinsip efisiensi
prinsip kontinuitas/berkesinsmbungan
prinsip belajar sambil melakukan kegiatan
prinsip menemukan
prinsip memecahkan masalah
prinsip latar belakang
prinsip perbedaan individu
berdasarkan prnsip-prinsip tersebut kita seharusnya bisa menghargai apapun pendapat peserta didik dan tidak melenceng dari prinsip pengembangan kurukulum tersebut diatas. peserta didik diharapkan bisa memilih, mengembangkan, menemukan semua materi dan bisa aplikatif dalam kehidupan sehari-harinya.

BELAJAR BERKOTA DAN BERDEMOKRASI DALAM PERENCANAAN LINGKUNGAN

 
Rate This
BELAJAR BERKOTA DAN BERDEMOKRASI DALAM PERENCANAAN LINGKUNGAN
Dosen Pengampu : Dra. Hartuti Purnaweni, MPA
YAZERIL R. HARAHAP
L4K008014
PROGRAM MAGISTER ILMU LINGKUNGAN
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2008
BELAJAR BERKOTA DAN BERDEMOKRASI
DALAM PERENCANAAN LINGKUNGAN
A. LATAR BELAKANG
Jakarta yang dikemas menjadi arena industri konsumerisme telah mengabaikan ruang publik bagi warganya. Fungsi ruang publik kini telah banyak diambil alih oleh mal yang menjanjikan kenyamanan berbelanja. Kota yang melayani kepentingan ekonomi menjadikan setiap ruangnya sebagai arena konflik antar kelompok dalam memperebutkan ruang kehidupan. Yang terjadi kota semakin tidak akrab bagi golongan terpinggirkan, seperti kaum miskin, anak-anak, orang tua, dan terlebih kaum tuna daksa. Jakarta telah gagal dalam menjadikan dirinya sebagai kota modern yang menawarkan ruang privat dan ruang publik milik bersama, yang penggunaannya ditentukan secara bersama. Menyempitnya ruang publik di Jakarta ini menandai semakin tipisnya tenggang rasa, toleransi, solidaritas dan keberadaban manusia.
Industri konsumerisme yang berkembang di ruang kota bukan sekadar menjanjikan kenyamanan berbelanja, tetapi juga menciptakan krisis tata kota yang ditandai oleh inefisiensi dan munculnya berbagai bencana, seperti kesemrawutan, polusi, dan kemacetan kota (akibat konsumerisme pada mobil pribadi), meluasnya kerusakan lingkungan, dan daerah banjir (sebagai konsekuensi dari konsumerisme ruang yang memakan lahan hijau dan lahan konservasi), dan meningkatnya kriminalitas akibat tingginya pengangguran dan tersingkirnya kaum marjinal dari ruang kota. Jakarta yang megah ternyata juga adalah Jakarta yang rentan terhadap bencana.
Krisis tata kota Jakarta secara fisik yang ditandai oleh kesemrawutan, kemacetan, kerusakan lingkungan dan banjir adalah cerminan adanya krisis demokrasi dalam berkota. Sebab, kota bukan lagi sekadar ruang bagi berlangsungnya kekuasaan melainkan juga obyek dari kekuasaan itu sendiri.
B. HUBUNGAN DENGAN RUANG LINGKUP PRILAKU DAN POLITIK
Kondisi krisis demokrasi dalam kehidupan kota ini bisa dinilai, salah satunya, dari minimnya partisipasi warga dalam pengembangan kota.
Kajian yang dilakukan Dr. Oloan B. Siregar (mantan Kepala BPM DKI Jakarta) tentang partisipasi warga dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW), misalnya, menunjukkan bahwa 90 persen responden (yang terdiri dari warga masyarakat biasa sampai pelaku usaha) menyatakan tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan. Para pejabat dan wakil rakyat terpilih tak memenuhi janji-janji mereka. Banyak keputusan pemerintah yang juga tak sesuai dengan aspirasi warga. Pandangan dan putusan kaum politisi pun terasing dari realitas kehidupan masyarakat yang diwakilinya.
Sementara itu, hilangnya ruang publik kian memperlemah asosiasi-asosiasi warga sedemikian rupa sampai mendapatkan warga yang secara sukarela mau menjadi pengurus RT/RW pun sudah semakin sulit. Apatisnya warga pada kotanya cenderung menguat. Lihat saja bagaimana volume sampah di Jakarta ini semakin menggunung, dari 6.000 ton menjadi 11.000 ton per hari dan 58 persen adalah sampah rumah tangga. Juga proporsi mobil pribadi kian berkembang dari 80 persen di tahun 1980 menjadi 98 persen di tahun 2003.
Krisis dalam berdemokrasi juga tampil dalam bentuk diskriminasi penguasa kota terhadap para warga yang beraktivitas di ruang-ruang marjinal-informal dan cenderung ramah kepada kaum yang banyak uang. Ibarat orang memegang golok, golok penguasa kota tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Artinya, sulit bagi kelompok marjinal macam pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan akses atas ruang kota sebab atas ruang kota. Jakarta tidak memberi tempat bagi keberadaan ruang-ruang informal macam PKL. Eksistensi pedagang pasar tradisional pun semakin terancam oleh kehadiran pedagang bermodal besar yang setiap saat bisa mengubah pasar tradisional menjadi pasar modern.
Krisis kota di abad 21 sebagai dampak liberalisasi ekonomi kini telah menjadi keprihatinan global. Keprihatinan ini telah dihahas di berbagai forum internasional, di antaranya adalah Konferensi Habitat II tahun 1996 di Istanbul, Turki. Dalam konferensi ini masyarakat internasional, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk membangun kota demokratis yang melanani kemanusiaan, bukan hanya melayani kepentingan ekonomi. Tiga aspek fundamental dibutuhkan untuk membangun kota yang demikian itu, yakni :
1) Konsolidasi demokrasi, yang memandang pemerintahan kota bukan lagi hanya urusan lembaga pemerintah tetapi juga urusan setiap warga;
2) Keberwargaan, yang membangun spirit kota dan membuat setiap warga bertanggung jawab atas kota;
3) Kontrak sosial baru, yang merumuskan kembali model pengembangan ekonomi kota yang memberi setiap warganya hak atas kota.
Agenda Konferensi Habitat II pada dasarnya hendak mengembalikan kota sebagai simbol peradaban. Sebagai simbol peradaban, jantung kehidupan kota yang sebenarnya adalah warga. Membangun kota berarti menjadikan kota sebagai wilayah kelola warga, yang menuntut proses belajar terus-menerus. Belajar berkota berarti belajar berdemokrasi.
Proses belajar yang terus-menerus mengandaikan adanya perombakan dalam mengukur kemajuan kota, yang tidak lagi bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, tetapi pada keselamatan warga, produktivitas sosial dan kelangsungan layanan alam. Ukuran kemajuan ini membawa konsekuensi pada perubahan cara kita berkota dan berdemokrasi. Akhir kata, hidup adalah perkara pilihan. Demikian juga dengan hidup berkota.
Sebagai bagian dari sembilan juta warga Jakarta, kita hanya punya dua pilihan. Pertama, kita bisa memilih untuk tidak peduli dengan kota dan percaya bahwa tidak ada yang bisa diubah pada Jakarta yang malang ini. Kedua, kita juga bisa memilih untuk percaya bahwa Jakarta masih punya kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik dan perubahan itu berawal dari diri setiap warganya.

Membangun Komunikasi Islam dan Barat

 
Rate This
<!– @page { margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } A:link { color: #0000ff } –>
Membangun Komunikasi Islam dan Barat
1. Latar Belakang Masalah
Usai pertemuan dengan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, Kamis (30/3), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyambut baik dan mendukung pembentukanUK-Indonesia Islamic Advisory Group untuk kepentingan membangun dunia yang damai, adil, dan sejahtera.
SBY mengemukakan, kerja sama ini dimaksudkan untuk mengurangi gap antara dunia Islam dan non Islam, termasuk bagaimana kedua negara sepakat mendorong dan mensponsori dialog.
Pernyataan SBY tentang perlunya dialog konstruktif atau membangun komunikasi Islam dan Barat tentu bukannnya tanpa sebab. Sudah menjadi rahasia umum, hubungan Islam dan Barat selama ini bisa dibilang tak harmonis. Salah satu ketua Majelis Ulama Indonesia Kholil Ridwan menilai kendala dan kemacetan komunikasi Islam-Barat mulai mengkristal setelah perang dingin Rusia – AS berakhir. Saat itu Barat menang, mereka mengganggap komunis runtuh, lalu siapa lagi musuhnya yang akan menghalangi mereka berkuasa.
Saat ini, hubungan Islam dan Barat kurang harmonis. Sebelumnya, hubungan Islam dan Barat juga pernah memburuk akibat Perang Salib yang terjadi di abad ke-XI dan XII. Perang ini menimbulkan trauma berkepanjangan di kedua belah pihak. Dengan berjalannya waktu, trauma Perang Salib mulai sirna dan hubungan Islam dan Barat membaik. Tapi sayangnya, hubungan baik ini luluh-lantak dengan peristiwa 11 September 2001 yang menyentakkan dunia. Genderang perang pun ditabuh, masing-masing pihak mengklaim bahwa pihak lain adalah musuh yang berbahaya.
Sebagian umat Islam menganggap bahwa Barat sedang melakukan penjajahan atas umat Islam dengan dalih perang melawan terorisme, sedangkan Barat menganggap umat Islam berusaha merobohkan eksistensi peradaban mereka
Kita harus pahami apa itu komunikasi. Komunikasi adalah proses penciptaan pesan dan pemaknaan pesan. Dalam memelihara hubungan baik antar umat manusia, penciptaan dan pemaknaan pesan positif sangat penting. Bila kita berhasil membangun atau mencipta pesan positif, niscaya akan dimaknai positif. Sebaliknya, jika kita menciptakan pesan yang negatif, niscaya akan dimaknai negatif. Jadi, dalam rangka memulihkan hubungan dan kerjasama, sebaiknya memperbanyak pesan-pesan yang positif dan mengurangi pesan-pesan yang negatif supaya terhindar dari miss komunikasi.
Penciptaan pesan dan pemaknaan pesan terjadi dalam konteks budaya masyarakat. Membangun pesan positif harus disesuaikan dengan budaya orang yang menerima agar pesannya tidak dimaknai negatif. Kita harus menghindari penciptaan pesan positif kalau sekiranya dalam konteks budaya penerimanya akan berubah negatif. Di sinilah berlaku dalam prinsip komunikasi yang disebut dengan “empati”, yaitu menempatkan posisi kita dalam kebudayaan orang lain. Dengan menggunakan prinsip empati ini, pesan positif yang kita sampaikan akan cenderung diterima positif oleh si penerima pesan.
Hubungan Islam dan Barat kurang harmonis. Telah tejadi miss understanding antara Islam dan Barat. Kita ambil contoh peristiwa terorisme yang telah membenturkan kedua belah pihak.
Karena kedua belah pihak membawa persepsinya masing-masing dan tidak mau mendengarkan persepsi “lawannya”. Saat terjadi terorisme, maka terjadi pula proses penciptaan dan penerimaan pesan. Media Barat langsung menciptakan pesan bahwa pelaku tindak terorisme adalah orang Islam. pers Barat seakan-akan ingin membuat pesan bahwa kekerasan ini adalah terorisme Islam. Pesan pers Barat ini tidak dapat diterima oleh umat Islam, kemudian media-media Islam membuat counter opinion dengan menciptakan pesan bahwa semua itu adalah hegemoni Barat. Kedua-duanya tidak berusaha untuk saling memahami dan mengerti satu sama lain, tapi malah saling mengecap (labeling). Inilah yang menyebabkan hubungan umat Islam dan masyarakat Barat tidak baik.
Saat ini negara-negara Islam didominasi oleh negara-negara Barat. Adakah kaitan antara dominasi dunia global dengan munculnya aksi-aksi kekerasan dan teror belakangan ini. Hal ini tidak dilihat hanya dari aspek komunikasi, tapi juga keadilan dalam kerangka global. Ada dua hal ini sangat tidak seimbang. Dari segi komunikasi terjadi ketimpangan karena arus komunikasi mayoritas datang dari Barat. Sementara negara-negara berkembang yang mayoritas negara-negara Islam hanya sedikit. Pada sisi isi komunikasi media (contents media), ada dominasi dari Barat ke dunia berkembang. Ini menimbulkan reaksi yang disebut sebagai gegar budaya (culture shock) yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan-ketidakpuasan sehingga lahirlah aksi-aksi kekerasan. Di sisi lain, tatanan ekonomi global tidak adil. Negara-negara Barat cenderung menguasai ekonomi dunia sehingga negara-negara berkembang yang mayoritas negara-negara Islam menjadi miskin dan tertinggal. Lalu negara-negara Barat dipertontonkan kemewahan yang mereka miliki, baik di kalangan sendiri dan di kalangan umat Islam, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. Hal inilah yang turut mendorong sikap-sikap sentimen dan kekerasan, bahkan mungkin juga terorisme. Kalau ingin menciptakan dunia yang adil, saya sebagai orang komunikasi pertama kali berharap terciptanya keadilan informasi.Dalam arti, tidak ada dominasi informasi dari Barat saja, tapi Barat juga harus mendengar informasi dari umat Islam.
Benar, kekerasan tidak hanya dilakukan oleh umat Islam. Kekerasan bisa dilakukan oleh siapa saja dan atas nama agama dan ideologi apa saja kalau sekelompok orang ada yang merasa ditindas. Kekerasan di Irlandia dan Amerika Latin yang pelakunya bukan orang Islam. Titik permasalahannya adalah persoalan kemanusiaan.
Semua itu tergantung bagaimana seharusnya dunia Islam merespons perkembangan dan kemajuan dunia Barat saat ini. Sederhana saja, kembali kepada “kaidah emas” yang dimiliki; Islam mendorong umatnya untuk maju dan berkembang. Islam mengajarkan keseimbangan antara dunia dan akhirat, sebagaimana Firman Allah: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi…” (QS al-Qashash [28]: 77).
Persoalannya adalah umat Islam kadang hanya mengetahui makna dari sebuah ayat tapi tidak menerapkannya. Ini adalah tugas para dai. Agar para dai memberi pemahaman terhadap umat bahwa Islam penuh dengan kebaikan. Dalam pengertian, para ulama terdahulu menganjurkan kalau kita berdakwah, maka hendaklah dilihat siapa penerima dakwah. Jika kita berbicara dengan orang pintar, dakwah disampaikan dengan hikmah (ilmiah dan rasional). Dengan orang awam, dakwah menggunakan contoh yang baik. Dan bagi orang-orang yang phobia terhadap Islam, dakwah dilakukan dengan cara berdebat dengan baik dan sopan.Jadi dakwah kita harus segmentif.
Dakwah harus berkelanjutan. Memberi pemahaman ayat Alquran harus bertahap dan harus dibuktikan bahwa ajaran Islam memiliki aspek praktis. Dai harus bisa menjelaskan huruf demi huruf, kata demi kata, dan kalimat demi kalimat yang terdapat dalam firman Allah dan hadits Nabi. Kemudian dilanjutkan dengan mengaitkan firman Allah dan hadits Nabi dengan konteks sosial masyarakat. Yang pertama disebut sebagai tahap “bayani” dan kedua disebut tahap “burhani”. Selanjutnya dai harus melanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu suatu ayat ini memiliki solusi nyata menghadapi permasalahan sehari-hari, inilah yang disebut tahap “‘irfani”; jawaban-jawaban yang sifatnya teknologis.
Contohnya, anjura memelihara kebersihan. Seperti terungkap dalam hadits yang artinya bahwa “kebersihan adalah sebagian daripada iman.” Kemudian juga firman Allah yang menyatakan bahwa Allah menyukai orang yang mensucikan (membersihkan) diri (“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” QS al-Baqarah [2]: 222-red). Setelah mengerti makna ayat dan hadits ini (tahap Bayani), dilanjutkan dengan memahami lingkungan, misalnya air, tanah, dan udara (tahap Burhani). Menjaga kebersihan air, tanah dan udara dilakukan dengan tidak membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya (tahap ‘Irfani). Jadi dakwah seorang dai harus berkelanjutan.
Semua pihak harus turut menyelesaikan macetnya komunikasi tersebut. Terutama, kata dia, pemerintah dan tokoh agama setempat. Tokoh agama Barat harus yang sudah mengerti tentang Islam dan harus berusaha meluruskan pandangan yang sudah salah ini. Jangan lantas tokoh agama Barat memanas-manasi pemerintahnya. Walau kita tahu mereka punya misi 3G, gold, gospel, dan glory.”
Sementara, dari sisi Islam, tokoh agama harus memberi pemahaman bahwa Barat tak sebaik yang diduga, namun bukan berarti harus menjadi antiBarat. “Kita harus menunjukkan wajah Islam yang ramah, yang rahmatan alamin,” tegasnya.
Saat ini sebenarnya sudah ada pemuka agama Islam dan Barat yang membicarakan perdamaian. Hanya saja, lanjut dia, hasilnya belum terlalu terlihat. Mekanismenya harus ada dialog Islam-Barat yang jujur, fair dan setara.
Pakar komunikasi Jalaluddin Rakhmat (2008), mengatakan bahwa sebenarnya komunikasi Barat dengan Islam sudah lebih intensif ketimbang sebelumnya. Namun kalau bicara tentang dialog, mungkin sampai sekarang masih kurang. Dialog bukan sekadar komunikasi, tapi upaya untuk mengerti, memahami, dan berempati pada pihak lain.
Jalaluddin Rakhmat dan Alwi Shihab pernah diundang oleh Pemerintah Jerman pascareunifikasi, untuk ikut diskusi antara Islam dan Barat. Diskusi itu, lanjut dia, antara lain berisi bantahan tesis Huntington bahwa antara Islam dan Barat selalu terjadi benturan peradaban, clash of civilization.
Sebetulnya yang terjadi adalah encounter. Islam menyumbangkan banyak sekali hal kepada peradaban Barat dan sebaliknya. Waktu itu, kami masing-masing membicarakan sumbangan Islam pada peradaban lain. Ternyata dialog itu bisa terjadi, dan berlangsung dengan baik.
Kalau dialog-dialog dilakukan oleh para pemegang kekuasaan, tidak akan terjadilah peristiwa-peristiwa semacam pemuatan karikatur Nabi di Denmark. Tapi sayang, dialog-dialog yang coba dibangun sekarang ini sering dihancurkan oleh sikap arogan AS terhadap Islam. Walaupun dengan kelihaian diplomasinya, Amerika selalu menisbahkan terorisme kepada dunia Islam. Islam juga belum memahami Barat.Pertama, dialog-dialog yang dilakukan untuk membangun jembatan hubungan Barat-Islam itu masih teramat kurang, baik dalam kuantitas maupun kualitas. Kedua, sering ada usaha-usaha tertentu – biasanya karena kepentingan politik – untuk menutup dialog itu dan menyuburkan purbasangka.
Islam menuding Amerika sebagai sumber dari segala prasangka itu. Celakanya, prasangka itu kemudian dibalas dengan prasangka yang buruk pula oleh orang-orang Islam. Di dunia Barat sendiri banyak orang yang tidak suka dengan mereka yang disebutnya sebagai pengeruhan pikiran, atau merekayasa opini publik dengan kebohongan. Dari kalangan Islam sendiri, ada banyak orang yang berusaha menumbuhkan saling pengertian. Terutama para tokoh agama. Tapi sama juga, seperti di Barat, di dunia Islam sendiri juga muncul kelompok-kelompok yang membenarkan cerita Amerika itu. Kalau Amerika mencitrakan kita sebagai teroris, mereka mungkin bisa cerita saja, tapi untuk buktinya perilaku beberapa kalangan kita sendiri yang bisa dijadikan bukti.
Saat ini yang terjadi di dunia bukanlah globalisasi, melainkan lebih merupakan hegemoni Barat terhadap dunia ketiga. Atau bahkan hampir seluruh dunia saya kira, tunduk pada hegemoni Barat, baik secara ekonomi, politik, bahkan mungkin secara kebudayaan. Produk-produk budaya yang sekarang tersebar ke seluruh dunia, lewat layar televisi umpamanya, adalah representasi budaya Barat.
Saat ini mungkin tinggal berharap adanya pemimpin-pemimpin Barat yang tercerahkan. Jerman, misalnya, pernah menampilkan pemimpin yang tercerahkan semacam itu. Tapi belakangan itu hilang lagi dari peredaran. Prancis saya kira juga serupa.
2. Rumusan Masalah
Komunikasi Islam dan Barat mengalami banyak hambatan dan kendala sehingga secara lebih jauh terjadi konflik antara mereka secara kepanjangan. Sebenarnya ada beberapa pemahaman yang berbeda dari kebanyakan orang Islam apakah itu barat dengan Arab atau dengan Islam. Hal ini mensiratlan bahwa konflik itu bukan karena komunikasi namun merupakan kepentingan antara kedua belah pihak dalam perebutan kekuasaan dan sumber-sumber ekonomi.
Sejauh ini penulisan ini akan mengkaji dan mengurai terntang :
Apa penyebab retaknya hubungan dan bagaimana merajut hubungan mesra Islam dan Barat ditinjau dari ilmu komunikasi?
Apakah peran penting komunikasi dalam memelihara hubungan baik dan kerjasama antarsesama umat manusia?
Bagaimana menerapkan prinsip empati dalam komunikasi Islam dan Barat, apakah menempatkan Islam dalam pandangan Barat sehingga muncul istilah Islam moderat atau fundamentalis?
Hal inilah yang membuat komunikasi Barat dan Islam ada kendala yang latin dan sulit untuk diselesaikan, karena secara prinsip komunikasi yang baik sangat bergantung pada siapa yang berkomunikasi, apa , dimana, dan mengapa mereka melakukan komunikasi.
3. Landasan Teori
3.1 Pandangan Islam dalam Sistem Komunikasi
Sistem komunikasi yang berdsarkan Al-Qur’an dan Sunnah tidak menafsirkan konsep-konsep komunikasi manusia yang berlandaskan pengalaman dan pengetahuan manusia. Menurut pandangan sekuler, komunikasi adalah kemampuan manusia yang diperoleh melalui perkembangan biologis di mana organ-organ utama manusia memainkan peran penting, namun pada saat yang sama para peneliti mengatakan, ” Tidak seorang pun yang tahu bagaimana kemampuan berbicara makhluk ini mulia. Namun menurut pandangan Islam, manusia adalah makhluk paling mulia yang semua kemampuan yang diperolehnya menunjukan anugrah Allah. Selain dianugrahi kemampuan-kemampuan lainnya , manusia dianugrahi kemampuan untuk berbicara, memahami, membedakan, dan menjelaskan apapun yang ia persepsi, amati, dan alami. Al-Qur’an menggunakan istilah Bayyan untuk menunjukkan kualitas ini. ” ( ali, 1996:227 ).
Dalam konteks ini, terdapat  pengakuan Allah sendiri yang memberikan panduan bagaimana manusia harus berkomunikasi, dan manusia wajib mengikuti prinsip-prinsip komunikasi tersebut. Dengan kata lain, sistem komunikasi Islam didasarkan atas ideologi atau ajaran Islam itu sendiri, yang sering disebut pandangan hidup dan jalan hidup ( Ad-din ). Misi Islam adalah untuk kebaikan bagi manusia, sebagai rahmat bagi semesta alam, agar manusia menjadi khalifah di bumi dengan tugas untuk mewujudkan sifat-sifat Allah ( Adil, pemaaf, pengasih, penyayang, dan sebagainya ), sebatas kemampuan mereka , juga untuk menyuruh kebajikan dan mencegah kemungkaran. Dengan misi demikian , Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia , termasuk cara berkomunikasi yan gharus dilakukan manusia dengan sesamanya.
Allah lewat firman-Nya dan Nabi lewat sunnah-Nya mengajarkan bagaimana manusia harus berkomunikasi dengan orang tua, anak, tetangga, tamu, yatim piatu, janda, orang miskin dan lain sebagainya. Al-Qur’an mengajarkan sifat-sifat baik yang haurs dimiliki oleh peserta komunikasi, seperti kebajikan, ihsan, keadilan, kebenaran, makruf, dan takwa. ( Ali, 1996:230-232 ).
Secara sederhana, sistem komunikasi Islam didasri dua misi utama Islam. yakni untuk menegakkan tauhid ( Ke-esaan Tuhan ) dan amar ma’ruf nahi munkar ( Memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
3.2 Bahasa dalam Komunikasi
Bahasa dari perkataan communicate bermaksud penyertaan atau pemberitahuan, satu proses interaksi antara dua orang atau lebih, hasilnya manusia beroleh persefahaman, pemindahan maklumat, kesenangan, tindakan bersesuaian dan sebagainya. Semua bentuk komunikasi adalah dibenarkan selagi tiada perkara yang bertentangan dengan syariat.
Perkataan yang bermaksud komunikasi yang terakam dalam al-Quran :
  • “Wasola” : membawa maksud sampaikan.
  • “al-Alaq” : bermaksud bacalah
  • “al-Nisa” : bermaksud Khabarkanlah
  • ” al-Mu’min” : bermaksud Katakanlah
  • “al-Asr” : bermaksud berpesan-pesan.
  • ” al-Maidah” : bermaksud dengarkanlah.
Dari perspektif agama, Islam dilihat sebagai agama yang bersifat mission yang menggesa penganutnya supaya berterusan menyebarkan mesej sama ada kepada rakan-rakan muslim ataupun kepada bukan muslim. Setiap individu muslim dianggap komunikator agama atau da’i (pendakwah) di mana diwajibkan menyampaikan mesej mengikut kadar keupayaan masing-masing.
Beberapa prinsip komunikasi Islam yang dinyatakan dalam al-Quran antaranya :
  • Firman Allah yang bermaksud ” Perkataan yang baik dan pemberian maaf adalah lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima)…
  • ayat lain bermaksud ” dan katakanlah kepada hamba-hambaKU : hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar)…”
3.3 Kepentingan Komunikasi
Komunikasi adalah satu aktiviti yang dianggap mulia oleh Islam.Malah Allah menyatakan bahawa seseorang yang menggunakan komunikasinya untuk menyerukan orang lain kepada mengesakan Allah, mematuhi perintah Allah dan ia sendiri melakukan kebaikan, orang tersebut adalah dianggap lebih baik perkataanya ( ahsana qaulan).
Pada aspek lain dalam konteks komunikasi ini merupakan arahan daripada Allah supaya memberi peringatan dan amaran kepada umat manusia. Arahan ini semakin nyata melalui lisan sebagai elemen penting komunikasi yang mana Rasulallah s.a.w menuntut supaya melakukan pencegahan terhadap kemungkaran yang dilihatnya.
Kepentingan komunikasi lisan untuk melakukan perubahan dan tegahan dapat diperhati kepada hadis rasulallah mengkalsifikasikan peranan lisan di tempat kedua selepas tangan yang bermaksud :” Barangsiapa diantara kamu melihat sesuatu kemungkaran yang telah berlaku maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya jika tak berkuasa, maka hendaklah ia mengubah dengan lisan, jika tak berkuasa juga ia mengubah dengan hatinya bagi yang selemah-lemah iman”.
Percakapan adalah cara yang menjadi gambaran di dlam hati dan terjemaham dalam bentuk bahasa kepada orang lain untuk menyampaikan hasrat. Komunikasi juga adalah cara untuk menjalankan aktiviti kumpulan. Tanpa komunikasi mustahil kegitan kumpulan dapat dijalankan.
Komunikasi juga digunakan untuk membebaskan atau mengongkong, untuk mencipta atau memusnahkan, untuk memperbaiki mutu kehidupan di dunia ini atau melenyapkannya.
3.4 Jenis-jenis Komunikasi
3.4.1. Komunikasi dengan Pencipta.
Komunikasi dengan Pencipta yaitu ibadah secara khusus. Setiap individu muslim wajib mengadakan hubungan terus dengan Allah sekurang-kurangnya 5 kali sehari melalui sembahyang. Ibadah menjadi komunikasi langsung antara hamba dan Pencipta, ini sangat penting kerana ia akan mencegah daripada melakukan perbuatan-perbuatan buruk dan kemungkaran.
3.4.2. Komunikasi dengan diri sendiri.
Komunikasi dengan diri berlaku dahulu sebelum komunikasi dengan pihak luar. Unsur komunikasi dengan diri sendiri ialah niat dan berfikir. Faktor niat penting sehingga boleh menentukan sah atau tidak perbuatan seseorang. Sabda Rasulallah yg bermaksud : ” sesungguhnya setiap perbuatan adalah dengan niat
3.4.3. Komunikasi dengan alam atau makhluk.
Selain dari komunikasi dengan pencipta dan diri sendiri. Komunikasi peringkat ini berlaku sam ada memberi kesah negetif atau positif bergantung kepada sejauh mana ketepatan dan kebenaran proses komunikasi dilakukan pada komunikasi peringkat pertama dan kedua. Islam mengiktiraf dan menerima segala bentuk peralatan komunikasi moden yang beraneka jenis zaman kini yang menjadi elemen perantara asalkan ia tidak mendatangkan kesan negetif kepada keaslian fitrah manusia yang memerlukan keamanan, kebaikan dan lian-lain. Komunikasi peringkrat ini tak terbatas kepada sesama manusia sahaja. Nabi sulaiman boleh berkomunikasi dengan Jin dan binatang.
3.5 Bentuk-bentuk komunikasi
Komunikasi Islam biasanya berbentuk :
  • Lisan, perbualan, pengajaran, khutbah, forum, debat
  • Bukan lisansurat, e-mail, faks, sms, buku, majalah
  • Media, elektronik: tv, radio, internet dan cetak: surat khabar, majalah
3.6 Prinsip Komunikasi Islam
Prinsip-primsip komunikasi adalah :
  1. Bercakap dengan lemah lembut.
Ini berdasarkan firman Allah yang bermaksud ” Pergilah kamu berdua kepada Firaun, sesungguhnya ia telah melampaui batas dalam kekufuran. Hendaklah kamu berkata kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut semoga ia beringat atau takut”
  1. Menggunakan perkataan yang baik-baik.
Sebagaimana firman Allah ” dan katakanlah kepada hamba-hambaKU ( yang beriman)  supaya mereka berkata dengan kata-kata yang amat bai,… “.
  1. Menggunaan hikmah dan nasihat yang baik.
Fiman Allah : ” Serulah ke jalan Tuhanmu ( wahai Muhammad) dengan kebijaksanaan dan nasihat pengajaran yang baik.
  1. Menguasai bahasa dan isi percakapan dengan kecerdasan akal dan pandangan.
Rasulallah bersabda ” Berbicaralah kepada manusia menrut akal (kecerdasan) mereka masing-masing.
  1. Berbahas dengan cara yang lebih baikPrinsip ini bersandarkan firman allah yang bermaksud :” …. dan berbahaslah dengan menreka ( yang engkau serukan itu) dengan cara yang baik … “
  2. Menyebut perkara penting berulang kali. Prinsip ini bersandarkan kepada amalan Rasulallah s.a.w ” Apabila baginda mengucapkan sesuatu kata-kata, baginda mengulanginya 3 kali sehingga kata-kata itu difahami”.
  3. Mengotakan apa yang dikatakan. Prinsip ini bersandarkan firman Allah s.w.t : “wahai ornga-orang yang beriman, mengapa kamu memeperkatakan apa yang kamu tidak melakukannnya”.
3.7 Peranan komunikasi dalam kehidupan
Peranan komunikasi dalam kehidupanadalah :
  • memindahkan maklumat, pendidikan.
  • meyampaikan arahan atau perintah
  • bertanya khabar, bermesyuarat
  • berdakwah
Komunikasi berkesan :
  • alat penerima maklumat: telinga, mata, kulit
  • mata paling berkesan: sebab itu hukuman ke atas penjenayah dijalankan di hadapan orang ramai
  • cara Nabi s.a.w. berkomunikasi:
a) Suara jelas, tidak perlahan dan tidak terlalu kuat
b) Tidak cepat
c) Diulang-ulang tiga kali
d) Mengetahui latar belakang sasaran
e) Bahasa yang mudah
  • asas-asas komunikasi:
a) Taqwa
b) Ukhuwwah
c) Rahmah
d) Melebihkan orang lain
e) Kemaafan
4. Pembahasan
Komunikasi Islam dan Barat “tidak nyambung” atau ada bias dalam komunikasi Islam dan Barat. Masing-masing pihak bersikukuh dengan persepsi masing-masing. Tidak berusaha untuk saling memahami.
Kedua belah pihak, Islam dan Barat, kalau terjadi peristiwa yang bisa menggiring kedua belah pihak berbenturan hendaknya tidak menciptakan pesan yang saling menuding. Tapi menempatkan peristiwa sebagai hal yang tidak berhubungan dengan umat Islam atau pun dengan masyarakat Barat. Dalam arti lain, tidak langsung mengecap umat Islam, misalnya, sebagai teroris atau pun umat Islam mencap Barat sedang melakukan hegemoni atas umat Islam. Dalam kasus terorisme, disebut saja pelakunya dengan inisial tertentu sambil menunggu bukti kongkret. Jika ada bukti, baru disebutkan orang Islamnya bernama siapa dan berasal dari mana. Karena kalau menyebut langsung (mengecap) terorisme Islam, tanpa ada bukti yang mendahului, tentu menyakiti hati umat Islam. Misalnya dalam kasus 11 September 2001, hanya beberapa menit setelah kejadian pers Barat langsung menyebut peristiwa ini sebagai terorisme Islam.
Di harapkan Islam dan Barat menghilangkan sikap saling mengecap ini agar hubungan Islam dan Barat segera membaik
Pahami saja apa yang menjadi ciri khas orang Barat. Sebutlah misalnya orang Barat rasional, individual, dan sportif. Agar Islam mendapat kesan positif di mata masyarakat Barat, umat Islam dalam menciptakan pesan kepada masyarakat harus memperlihatkan bahwa Islam memiliki sisi rasional, menghargai posisi individu dan sportif. Dengan menggunakan cara menciptakan pesan seperti ini, Islam akan berkesan positif di mata masyarakat Barat karena ajaran Islam dinilai sejajar dengan cara mereka berfikir. Kita tidak perlu mengubah Islam, tapi kita terangkan Islam sebagaimana kadar pemikiran orang Barat. Itu yang dimaksud prinsip empati dalam berkomunikasi.
Jika kita berbicara tentang Islam kepada Barat, kita memperlihatkan gambaran-gambaran Islam yang kita miliki saja. Bukan Islam yang dimaksud untuk dipahamkan kepada Barat.
Bahwa umat Islam masih menampakkan Islam sebagaimana apa yang kita pahami, belum menunjukkan Islam yang ingin dipahami Barat. Kita harus sadar, bahwa Islam tidak lepas dari citra penganutnya. Penganut agama Islam ada yang berasal dari Arab, Indonesia, Asia, Eropa dan lain sebagainya. Kebanyakan di antara mereka, ketika mengkomunikasikan Islam ke Barat cenderung memperlihatkan “Islam Timur Tengah”, “Islam Indonesia”, “Islam Asia Selatan” dan sebagainya. Seharusnya diperlihatkan hakikat dan inti ajaran Islam yang sesuai dengan budaya Barat, seperti rasional dan individual. Islam memiliki aspek-aspek yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Barat, sehingga orang Barat akan berfikir bahwa Islam sesuai dengan akal dan budaya mereka. Jadi, ketika masyarakat Barat diajak mengenal Islam mereka tidak merasa diajak untuk mengenal orang Arab, Indonesia, Asia, dan lain sebagainya.
Permasalahan yang muncul dalam komunikasi adalah apakah yang menjadikan tujuan komunikasi itu sendiri. Dimana komunikasi memiliki tujuan dan kepentingan tersendiri. Pada hakekatnya komunikasi secara positif dan normatif cukup berbeda. Kepentingan yang berbeda itu didorong oleh misi dan visi tertentu yang tidak sesuai ajaram, karena fanatisme yang berlebihan akan mengganggu komunikasi yang sehat.
Komunikasi satu arah dan propaganda akan melahirkan perserpsi yang berbeda sehingga konflik terus terjadi di antara kedua belah pihak, sehingga masing-masing tidak mau mengalah dan mau mendengarkan perbedaan pemikiran yang mereka komunikasikan. Karena kebenaran masing-masing pihak adalah subyektif menurut keyakinan dan kepercayaan masing-masing.
Membangun komunikasi yang tanpa prasangka dari bagian-bagian atau kelompok yang berkomunikasi adalah cukup sulit karena berkomunikasi harus dewasa. Kedewasaan komunikasi dibangun tidak hanya dari satu sisi saja. Komunikasi yang tidak dewasa dan kekanak-kanakan biasanya terjadi antara pihak-pihak yang berkuasa karena berebut kekuasaan tanpa memandang akibat dari pihak lain yang terkena imbasnya.
Biasanya antara dua belah pihak yang berseteru memahami bahwa komunikasi adalah confirm to conforn atau conform to comfirm. Seperti kesepakatan-kesepakatan antara pihak sekutu dan timur tengah bahwa pelucutan senjata yang disepakati kebanyakan tidak membuahkan pelaksanaan sesuai kesepakatan. Misalnya mereka saling menuduh bahwa pihak barat tidak percaya bahwa penghentian dan pemusnahan senjata pemusnah masal belum dilakukan dengan timur tengah. Namun timur tengah menganggap barat melakukan intervenasi dalam neger mereka.
Meja-meja konferensi kadang berbeda dengan kondisi di lapangan, karena komunikasi di lapangan cukup memakan waktu energi dan mengalami bias, sehingga intruksi-instruksi untuk menjalankan kesepakatan memiliki banyak kesalah pahaman. Sering juga sebaliknya konfirmasi dan kesepakatan muncul dan terjadi dialog melalui konferensi terjadi setelah terjadi konfrontasi seperti gejolak baik pertempuran, pemgeboman dan komunikasi.
Pemahaman ajaran Islam yang baik dan benar kadang-kadang menjadi alat kepentingan perebutan kekuasaan dan penanaman kekuasaan. Disatu sisi Islam mampu membangun fanatisme pengikutnya namun di satu sisi cukup tertinggan dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Komunikasi tidak terjadi dengan sehat apabila tidak ada keseimbangan antara kedua belah pihak.
Dalam sejarahnya negara Islam adalah negara Jajahan barat dan merupakan negara berkembang sedangkan barat merupakan negara maju, sehingga sifat utama negara penjajah dan jajahan dalam komunikasi tidak bisa berjalan baik. Salah satu menjadi hegemoni dan salah satu terhegemoni. Islam memberikan tuduhan pada barat, itu bukan tuduhan tapi fakta. Namun hegemoni tidak dapat terlepas apabila dari satu belah pihak adalah apabila tidak terjadi usaha Islam untuk mengejar ketertinggalan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebenarnya terorisme adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap ketidak terimaan bangsa Arab yang merupakan legitimasi Islam pada bangsa barat. Namun perlu disadari bahwa terjadi ketergantungan teknologi pada Barat. Bagaimanapun komunikasi yang tidak seimbangan akan mengalami berbagai macam masalah dan kendala.
5. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulannya akan terjadi perbaikan masalah ketimpangan komunikasi antara Islam dan Barat maka perlu disadari bahwa :
  1. Siapa yang berkomunikasi harus seimbang, ada politikal will dari yang kuat yaitu negara barat, dan ada kesadaran yang tinggi akan harapan kesetaraan sebagai komunitas atau bangsa dari negara-negara Islam.
  2. Keseimbangan antara masing-masing subyek komunikasi terhadap obyek yang dikomunikasikan agar terjadi hasil yang saling menguntungkan dan memanusiakan.
  3. Latar belakang ego dan emosi dari masing-masing pihak adalah penyebab komunikasi tidak berjalan lancar.
  4. Adanya komunikasi yang tidak dua arah anta mereka dan terjadi bias komunikasi.
  5. Ada perbedaan situasi kondisi di lapangan untuk merealisasikan sesuatu yang dikomunikasikan.
Sarannya adalah sebagai beriku, tentang apa yang harus dilakukan :
  1. Saling menyadari bahwa antara kedua belah pihak harus dapat melakukan posisioning dalam berkomunikasi.
  2. Membangun kepercayaan dan menghilangkan ego dan fanatisme antara keduanya.
  3. Ada kepentingan yang mendorong komunikasi dua arah untuk dibuang jauh-jauh, sehingga diperoleh kesepakatan dari komunikasi yang saling tidak merugikan.
  4. Perlunya paradigma baru dalam komunikasi Islam barat.
Namun saran ini hanya idealitas saja kenyataannya sulit untuk direalisasikan karena latar belakang yang panjang antara Islam dan Barat dalam konflik kekuasaan.
Daftar Pustaka
___________________, 2006, “ Membangun Komunikasi Islam dan Barat” Center For Moderat Muslim Indonesia, 2006.
Soemarno, Deddy mulyana, Darmawan Zainun, 2006 , “Pandangan Islam dalam Sistem Komunikasi” , Copyright © 2005 sonnenvogel.com All rights reserved. © 2008 Multiply, Inc. 2006.
Khazalii, 2008 “Komunikasi Dalam Islam”, UDI3052 , 2008.

Peran Budaya Organisasi dalam Manajemen Modern

 
Rate This
<!– @page { margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0in; text-align: justify } P.western { so-language: en-GB } H2 { margin-top: 0in; margin-bottom: 0in; text-align: justify } H2.western { font-family: “Times New Roman”, serif; font-size: 12pt } H2.cjk { font-family: “Lucida Sans Unicode”; font-size: 12pt } H2.ctl { font-family: “Tahoma”; font-size: 10pt; font-weight: normal } H1 { margin-top: 0in; margin-bottom: 0in; text-align: justify } H1.western { font-family: “Times New Roman”, serif; font-size: 12pt; font-weight: normal } H1.cjk { font-family: “Lucida Sans Unicode”; font-size: 12pt; font-weight: normal } H1.ctl { font-family: “Tahoma”; font-size: 10pt; font-weight: normal } –>
Peran Budaya Organisasi dalam Manajemen Modern
  1. Pendahuluan
Peran Organisasi saat ini cukup penting dalam segala aspek kehidupan baik dalam Perusahaan, Pemerintah, Organisasi sosial, Kemasyarakatan dan lain-lain. Organisasi selalu berkembang sesuai kebutuhan jaman dan peradaban. Dimana organisasi ada sejak manusia itu ada. Kebutuhan organisasi saat ini dalam melakukan fungsi-fungsi manajemen dan organisasi, prinsip-prinsip organisasi dan tujuan organisasi. Perkembangan organisasi saat ini cukup pesat seiring perkembangan ilmu dan pengetahuan serta teknologi, sehingga peran organisasi dalam teknologi cukup besar dan sebaliknya peran teknologi juga cukup besar. Namun organisasi sebagai satu sub bagian dari cabang ilmu sosial memiliki peranan yang cukup besar dalam kehidupan manusia.
Organisasi sangat dibutuhkan dalam segala aspek kehidupan manusia. Sejak jaman purba manusia sudah mengenal organisasi seperti pada saat manusia pertama menyusun tatanan kehidupan bersama, meskipun belum mengenal pengorganisasian dan pembagian tugas secara jelas dan tegas. Namun berbagai prinsip-prinsip dasar organisasi telah diterapkan pula.
Organisasi sebagai salah satu bentuk kebutuhan manusia sebagai masuk sosial setelah perkembangan institusi sosial masyarakat sebagai salah satu bentuk kebudayaan. Organisasi lahir karena manusia ada dan manusia tetap ada karena membangun suatu sistem organisasi. Organisasi merupakan bagian dari ilmu Manajemen dan ilmu administrasi, terus berkembang di masyarakat yang tradisional, berupa organisasi perulayatan dan adat. Perkembangan administrasi dan organisasi lahir kerajaan-kerajaan di jaman aristokrasi (kerajaan) dan terusa berkembang dalam sistem organisasi seperti dalam pemerintahan saat ini yang bersifat demokrasi.
Budaya Organisasi merupakan bagian dari Manajemen Sumber Daya Manusia dan Teori Organisasi. Manajemen Sumber Daya Manusia Budaya Organisasi dilihat diri aspek prilaku, sedangkan Teori organisasi dilihat dari aspek sekelompok individu yang berkerjasama untk mencapai tujuan, atau organisasi sebagai wadah tempat individu bekerjasama secara rasional dan sistematis untuk mencapai tujuan.
Dalam pekembangannya, pertama kali Buda Organisasi dikenal di Amerika dan Eropa pada era 1970-an. Salah satu tokohnya : Edward H. Shein seorang Profesor Manajemen dari Sloan School of Management, Massachusetts Institute of Technology dan juga seorang Ketua kelompok Studi Organisasi 1972-1981, serta Konsultan Bidang Organisasi pada berbagai perusahaan di Amerika dan Eropa. Salah satu karya ilmiahnya : Organizational Culture and Leadership.
Di Indonesia BO mulai dikenal pada tahun 80 – 90-an, saat banyak dibicarakan tentang konflik budaya, bagaimana mempertahankan Budaya Indonesia serta pembudayaan nilai-nilai baru.
Bersamaan dengan itu para akademisi mulai mengkajinya dan memasukkannya ke dalam kurikulum berbagai pendidikan formal dan infomal. Salah satu pakar yang cukup gigih mengembangkan Bidang Organisasi adalah Prof Dr. Taliziduhu Ndraha, seorang pakar Ilmu Pemerintahan.
Organisasi disusun sesuai kebutuhan jaman dimana kebutuhan dan perkembangan informasi dan komunikasi manusia cukup pesat. Organisasi berkembang merupakan suatu bentuk kontruksi sosial yang dialektis sesuai kebutuhan jaman. Organisasi merupakan konstruksi komunikasi lisan dan tulisan. Organisasi bergerak karena instruksi-instruksi lisan dan tulisan.
Pengenalan bahasa tulis berkembang pada masa modern ini untuk mencapai fungsi-fungsi Manajemen yaitu : Planning, Organising, Actualting and Controling.
Seperti telah diuraikan di atas, bahwa organisasi pemerintahan, swasta atau sosial modern merupakan jenis organisasi yang sangat dirasakan oleh masyarakat umum. Organisasi modern merupakan suatu organisasi yang aktivitas pokoknya melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan pelayananyang bermutu atau berkualitas.
Salah satu prinsip organisasi adalah fleksibilitas, artinya organisasi senantiasa dinamis sesuai dengan dinamika yang ada dalam organisasi dan juga harus memperhatikan perubahan dari luar organisasi. Salah satu pendorong terjadinya perubahan yang mendasar dalam semua organisasi di Indonesia adalah terjadinya reformasi nasional pada tahun 1998 yang lalu.
Mengapa reformasi tersebut mempengaruhi semua dimensi kehidupan ?Sebagaimana yang disampaikan oleh Poeng P. Poerwanto dalam bukunya‘Reformation : The Renewal of Thinking Pattern” bahwa :
Reformasi adalah suatu perubahan atau restrukturisasi terhadap konsep, strategi atau kebijakan yang berkaitan dengan berbagai dimensi dari kehidupan bangsa dan negara, yang mengacu kepada tata nilai, norma, budaya, falsafah dan paradigma yang mempertimbangkan ancaman dan peluang maupun perkembangan zaman yang harus dihadapi oleh bangsa’
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ciri reformasi dalam bidang organisasi adalah :
    1. Terjadinya perubahan konsep, strategi dan kebijakan,
    2. Perubahan yang terjadi didasarkan pada tata nilai, norma, budaya dan falsafah kehidupan masyarakat,
    3. Munculnya paradigma baru sebagai upaya mengantisipasi berbagai ancaman, dengan memanfaatkan peluang yang ada.
Perubahan yang mendasar dalam kehidupan saat ini, yaitu terjadinya perubahan paradigma pembangunan pemerintahan, kemasayarakatan, sosial dan swasta menjadi ‘Paradigma Pelayanan’. Dengan paradigma baru ini, mendorong terjadinya perubahan konsep yang sangat mendasar dalam pembangunan.
Untuk itu, agar organisasi pelayanan pemerintahah dalam hal ini pemimpin dan pemerintah dapat menjalankan fungsinya secara optimal, perlu melakukan perubahan atau reformasi.
Soedarmono Soejitno (2001) mengemukakan bahwa terdapat lima hal penting yang perlu diantisipasi dalam melakukan perubahan, yaitu :
    1. Masa depan akan sangat berbeda dengan masa kini
    2. Perlu adanya visi yang dapat memberikan pedoman bagi segala upaya di masa depan
    3. Perlu perubahan tata nilai yang akan dianut oleh organisasi di masa depan
    4. Perlu strategi yang konkret untuk mewujudkan perubahan
    5. Perlu bentuk dan struktur baru organisasi di masa depan
Penjelasan lebih detailnya adalah sebagi berikut :
  1. Masa depan yang sangat berbeda.
Organisasi yang memiliki kreatifitas yang tinggi dan muncul dari dalam organisasi itu sendiri (orisinil), peka terhadap kecenderungan perubahan yang mungkin terjadi di masa depan dengan visi yang jelas, akan menjadi pemenang dalam kompetisi. Dalam hal ini organisasi menempatkanmanusia sebagai asset dan investasi paling penting dan berharga.
  1. Perlu adanya visi.
Satu-satunya cara bagi organisasi untuk memperoleh keunggulan di masa depan adalah melalui dorongan untuk melakukan inovasi dan peningkatan.Dorongan tersebut merupakan visi yang akan memberi arah bagi organisasi.
  1. Perubahan tata nilai.
Untuk meningkatkan mutu organisasi bukan hanya bertumpu pada; peningkatan teknologi, struktur, sistem dan proses, melainkan lebih memfokuskan kepada pengembangan nilai, yaitu; keadilan, kejujuran, integritas dan saling percaya. Organisasi yang berorientasi nilai-nilai tersebut pada saat sulit akan termotivasi untuk berkonsolidasi secara saling mendukung (synergists) bukan menjadi terpecah belah.
  1. Strategi yang konkrit.
Strategi merupakan upaya untuk mewujudkan visi menjadi kenyataan. Dalam menentukan strategi secara konkrit, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan :
    1. Apa yang harus kita kerjakan sekarang ?
    2. Kemampuan baru apa yang harus kita kembangkan ?
    3. Kelompok masyarakat baru mana yang harus mulai dipahami kebutuhannya ?
    4. Jalur distribusi atau jaringan kerja baru mana yang harus mulai digarap ?
  1. Bentuk dan struktur baru organisasi.
Dalam lingkungan yang terus menerus berubah, struktur organisasi tidak bisa bersifat kaku, tetapi harus mampu melakukan adaptasi terhadap tuntutan perubahan, baik karena dinamika dalam organisasi sendiri maupun karena dorongan di luar organisasi. Ada dua hal penting dalam menentukan bentuk dan struktur baru organisasi, yaitu :
    1. Peranan pimpinan, manajer dan pegawai.
Salah satu hal penting kaitannya dengan peranan ini adalah, kriteria dalam menentukan prestasi seseorang pegawai didasarkan pada; (1) orientasi kepada inovasi, (2) orientasi kepada kelompok kerja, (3) fokus kepada pelanggan, (4) orientasi kepada kemampuan nyata yang dimiliki dan peningkatan ketrampilan yang menunjang tugas/pekerjaan
    1. Pola hirarkhi dalam organisasi.
Meliputi ; (1) luasnya wawasan, dengan luasnya wawasan seseorang akan memberikan kemampuan untuk melihat kemungkinan dampak yang lebih jauh dari suatu keputusan yang diambil. (2) cakrawala waktu, artinya kemampuan seseorang yang menduduki jabatan atau tugas/pekerjaan mampu melihat seberapa jauh ke masa depan membenahi fungsi-fungsi organisasi, efektivitas organisasi, melihat dampak organisasi terhadap masyarakat luas, dan merumuskan pokok-pokok kebijakan yang mendukungnya.
Semakin jelas bahwa sebagai suatu organisasi apabila ingin tetap mampu menjalankan fungsinya secara optimal perlu melakukan perubahan dalam organisasi tersebut, terutama perubahan tata nilai yang dapat menciptakan suasana organisasi yang kondusif, memiliki visi dan misi yang jelas sebagai pedoman dalam kegiatan ke masa depan, menetapkan strategi yang konkrit, dan juga perubahan strukur yang mendukung tujuan dan visi organisasi.
2. Rumusan Masalah
Di kalangan akademisi, pengamat dan praktisi organsasi sering muncul suatu pertanyaan yang mendasar yaitu apakah akan terjadi suatu proses perubahan dalam organisasi yang sangat bermakna akibat terjadinya globalisasi di berbagai segi kehidupan. Apa yang mungkin terjadi pada perubahan visi dan misi suatu organisasi? Apakah akan terjadi perubahan budaya dan orientasi pencapaian tujuan organisasi? Bagaimana bentuk struktur organisasinya? Bagaimana kebutuhan organisasi akan kualifikasi karyawan dan jumlahnya? Dan bagaimana membangun jejaring organisasi bisnis di wilayah domestik dan global? Model analisis apa yang relevan dan dapat diaplikasikan untuk pemecahan masalah organisasi?
Untuk sampai pada jawaban yang   berorientasi pemecahan masalah, diperlukan kemampuan penggunaan teori organisasi sebagai alat analisis setiap fenomena organisasi. Selain itu akan lebih baik lagi dengan menggunakan  pendekatan empirik dari model-model studi tentang keorganisasian bisnis. Dalam suatu proses pembelajaran tingkat doktoral,misalnya, setiap khalayak belajar dituntut menguasai kemampuan yang tinggi dalam hal teori, analisis dan pemodelan pemecahan masalah organisasi.
Setiap organisasi bisnis tidak mungkin menghindari setiap perubahan bisnis global dan faktor-faktor eksternal seperti perekonomian, teknologi, politik pemerintahan, sosial budaya yang terjadi. Sehubungan dengan itu  pembelajaran tentang teori organisasi khususnya tentang organisasi bisnis  ditujukan agar khalayak belajar bisa meningkatkan kemampuan dalam; (1) penguasaan teori dan dimensi-dimensi struktur organisasi, (2) menganalisis beragam determinan penyebab perubahan struktur organisasi, (3) merancang organisasi dalam memilih struktur organisasi yang optimum, dan (4) menerapkan pendekatan-pendekatan masalah kontemporer organisasi seperti masalah lingkungan, konflik organisasi, budaya organisasi dan evolusi organisasi.
Dengan kemampuan teori organisasi sebagai alat analisis maka khalayak belajar akan lebih mudah dalam merancang suatu penelitiannya. Mereka akan mampu untuk memformulasi masalah riset organisasi, kerangka pemikiran konseptual dan operasional, dan metodologi risetnya. Model-model analisis yang dipakai apakah dengan pendekatan kualtitatif, kuantitatif, atau kobinasi keduanya akan mampu menguji faktor-faktor yang berkait dengan atau berpengaruh terhadap kinerja organisasi secara mendalam. Dan akan menghasilkan rumusan pemecahan masalah organisasi yang relevan.
Mendefinisikan tentang organisasi, memahami fungsi dan peran organisasi, mempelajari bentuk organisasi dan prinsip-prinsip organisasi sangat penting di dalam menata organisasi yang tepat, cepat, efektif dan efisien. Latar belakang kedisiplinan dalam organisasi cukup penting dalam mencapai sasaran organisasi.
Berbagai macam bentuk organisasi yang ada akan menghadapi berbagai macam persoalan di dalam menerapkan dan menjalankannya. Hal ini akibat kurang pemahaman dari organisasi terutama tentang fungsi-fungsi pelaku-pelaku atau individu-individu dalam organisasi. Berbagai macam hambatan akan terjadi di dalam kegiatan dan roda organisasi.
Maka perlu menjelaskan bagaimana mesin organisasi berjalan sebagai mana mestinya dan berjalan seperti yang diharapkan. Karena organisasi melalui berbagai lingkungan organisasi yang membutuhkan pemahaman lebih dalam mengenai definisi, peran atau fungsi, bentuk atau ciri organisasi dan prinsip-prinsip apa yang harus dilalui.
Pengelolaan organisasi yang tepat dibutuhkan dalam menjalakan roda organisasi dalam penerapan organisasi yang tepat dan benar.
3. Landasan Teori
3.1 Definisi Organisasi
Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat. Pengertian organisasi telah banyak disampaikan para ahli, tetapi pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip, dan sebagai bahan perbandingan akan disampaikan beberapa pendapat sebagai berikut :
    1. Chester I. Barnard (1938) dalam bukunya “The Executive Functions” mengemukakan bahwa : “ Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih” (I define organization as a system of cooperatives of two more persons)
    2. James D. Mooney mengatakan bahwa : “Organization is the form of every human association for the attainment of common purpose”(Organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan bersama)
    3. Menurut Dimock, organisasi adalah : “Organization is the systematic bringing together of interdependent part to form a unified whole through which authority, coordination and control may be exercised to achive a given purpose” (organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian-bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan).
Dari beberapa pengertian organisasi di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap organisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu :
  1. Orang-orang (sekumpulan orang),
  2. Kerjasama,
  3. Tujuan yang ingin dicapai.
Dengan demikian organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki.
3.2 Bentuk Organisasi
Pengelompokan jenis/bentuk Organisasi organisasi dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
  1. Berdasarkan jumlah orang yang memegang pucuk pimpinan.
(1) bentuk tunggal, yaitu pucuk pimpinan berada ditangan satu orang, semua kekuasaan dan tugas pekerjaan bersumber kepada satu orang. (2) bentuk komisi, pimpinan organisasi merupakan suatu dewan yang terdiri dari beberapa orang, semua kekuasaan dan tanggung jawab dipikul oleh dewan sebagai suatu kesatuan.
  1. Berdasarkan lalu lintas kekuasaan.
Bentuk organisasi ini meliputi; (1) organisasi lini atau bentuk lurus, kekuasaan mengalir dari pucuk pimpinan organisasi langsung lurus kepada para pejabat yang memimpin unit-unit dalam organisasi, (2) bentuk lini dan staff, dalam organisasi ini pucuk pimpinan dibantu oleh staf pimpinan ahli dengan tugas sebagai pembantu pucuk pimpinan dalam menjalankan roda organisasi, (3) bentuk fungsional, bentuk organisasi dalam kegiatannya dibagi dalam fungsi-fungsi yang dipimpin oleh seorang ahli dibidangnya, dengan hubungan kerja lebih bersifat horizontal.
  1. Berdasarkan sifat hubungan personal, yaitu ;
(1) organisasi formal, adalah organisasi yang diatur secara resmi, seperti : organisasi pemerintahan, organisasi yang berbadan hukum (2) organisasi informal, adalah organisasi yang terbentuk karena hubungan bersifat pribadi, antara lain kesamaan minat atau hobby, dll.
  1. Berdasarkan tujuan.
Organisasi ini dapat dibedakan, yaitu : (1) organisasi yang tujuannya mencari keuntungan atau ‘profit oriented’ dan (2) organisasi sosial atau ‘non profit oriented ‘
  1. Berdasarkan kehidupan dalam masyarakat, yaitu ;
(1) organisasi pendidikan, (2) organisasi kesehatan, (3) organisasi pertanian, dan lain lain.
  1. Berdasarkan fungsi dan tujuan yang dilayani, yaitu :
(1) Organisasi produksi, misalnya organisasi produk makanan, (2) Organisasi berorientasi pada politik, misalnya partai politik (3) Organisasi yang bersifat integratif, misalnya serikat pekerja (4) Organisasi pemelihara, misalnya organisasi peduli lingkungan, dan lain lain.
  1. Berdasarkan pihak yang memakai manfaat.
Organisasi ini meliputi; (1) Mutual benefit organization, yaitu organisasi yang kemanfaatannya terutama dinikmati oleh anggotanya, seperti koperasi, (2) Service organization, yaitu organisasi yang kemanfaatannya dinikmati oleh pelanggan, misalnya bank, (3) Business Organization, organisasi yang bergerak dalam dunia usaha, seperti perusahaan-perusahaan, (4) Commonwealth organization, adalah organisasi yang kemanfaatannya terutama dinikmati oleh masyarakat umum, seperti organisasi pelayanan kesehatan, contohnya rumah sakit, Puskesmas, dll
  1. Sifat-sifat Organisasi.
Seperti telah diuraikan di atas bahwa organisasi memiliki tiga unsur dasar, dan secara lebih rinci organisasi memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat sebagai berikut :
  1. Adanya suatu kelompok orang yang dapat dikenal dan saling mengenal,
  2. Adanya kegiatan yang berbeda-beda, tetapi satu sama lain saling berkaitan (interdependent part) yang merupakan kesatuan kegiatan,
  3. Tiap-tiap orang memberikan sumbangan atau kontribusinya berupa; pemikiran, tenaga, dan lain-lain,
  4. Adanya kewenangan, koordinasi dan pengawasan,
  5. Adanya tujuan yang ingin dicapai.
    1. Prinsip-prinsip organisasi
Prinsip-prinsip organisasi banyak dikemukan oleh para ahli, salah satunya A.M. Williams yang mengemukakan pendapatnya cukup lengkap dalam bukunya “Organization of Canadian Government Administration” (1965), bahwa prinsip-prinsip organisasi meliputi :
  1. Prinsip bahwa Organisasi Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas,
  2. Prinsip Skala Hirarkhi,
  3. Prinsip Kesatuan Perintah,
  4. Prinsip Pendelegasian Wewenang,
  5. Prinsip Pertanggungjawaban,
  6. Prinsip Pembagian Pekerjaan,
  7. Prinsip Rentang Pengendalian,
  8. Prinsip Fungsional,
  9. Prinsip Pemisahan,
  10. Prinsip Keseimbangan,
  11. Prinsip Fleksibilitas,
  12. Prinsip Kepemimpinan.
Keterangan dari prinsip-prinsip organisasi diatas adalah :
  1. Organisasi Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas.
Organisasi dibentuk atas dasar adanya tujuan yang ingin dicapai, dengan demikian tidak mungkin suatu organisasi tanpa adanya tujuan.
  1. Prinsip Skala Hirarkhi.
Dalam suatu organisasi harus ada garis kewenangan yang jelas dari pimpinan, pembantu pimpinan sampai pelaksana, sehingga dapat mempertegas dalam pendelegasian wewenang dan pertanggungjawaban, dan akan menunjang efektivitas jalannya organisasi secara keseluruhan.
  1. Prinsip Kesatuan Perintah.
Dalam hal ini, seseorang hanya menerima perintah atau bertanggung jawab kepada seorang atasan saja.
  1. Prinsip Pendelegasian Wewenang.
Seorang pemimpin mempunyai kemampuan terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada bawahannya. Pejabat yang diberi wewenang harus dapat menjamin tercapainya hasil yang diharapkan. Dalam pendelegasian, wewenang yang dilimpahkan meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan, melakukan hubungan dengan orang lain, dan mengadakan tindakan tanpa minta persetujuan lebih dahulu kepada atasannya lagi.
  1. Prinsip Pertanggungjawaban.
Dalam menjalankan tugasnya setiap pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada atasan.
  1. Prinsip Pembagian Pekerjaan.
Suatu organisasi, untuk mencapai tujuannya, melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan. Agar kegiatan tersebut dapat berjalan optimal maka dilakukan pembagian tugas/pekerjaan yang didasarkan kepada kemampuan dan keahlian dari masing-masing pegawai. Adanya kejelasan dalam pembagian tugas, akan memperjelas dalam pendelegasian wewenang, pertanggungjawaban, serta menunjang efektivitas jalannya organisasi.
  1. Prinsip Rentang Pengendalian.
Artinya bahwa jumlah bawahan atau staf yang harus dikendalikan oleh seorang atasan perlu dibatasi secara rasional. Rentang kendali ini sesuai dengan bentuk dan tipe organisasi, semakin besar suatu organisasi dengan jumlah pegawai yang cukup banyak, semakin kompleks rentang pengendaliannya.
  1. Prinsip Fungsional.
Bahwa seorang pegawai dalam suatu organisasi secara fungsional harus jelas tugas dan wewenangnya, kegiatannya, hubungan kerja, serta tanggung jawab dari pekerjaannya.
  1. Prinsip Pemisahan.
Bahwa beban tugas pekerjaan seseorang tidak dapat dibebankan tanggung jawabnya kepada orang lain.
  1. Prinsip Keseimbangan.
Keseimbangan antara struktur organisasi yang efektif dengan tujuan organisasi. Dalam hal ini, penyusunan struktur organisasi harus sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut. Tujuan organisasi tersebut akan diwujudkan melalui aktivitas/ kegiatan yang akan dilakukan. Organisasi yang aktivitasnya sederhana (tidak kompleks) contoh ‘koperasi di suatu desa terpencil’, struktur organisasinya akan berbeda dengan organisasi koperasi yang ada di kota besar seperti di Jakarta, Bandung, atau Surabaya.
  1. Prinsip Fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika organisasi sendiri (internal factor) dan juga karena adanya pengaruh di luar organisasi (external factor), sehingga organisasi mampu menjalankan fungsi dalam mencapai tujuannya.
  1. Prinsip Kepemimpinan.
Dalam organisasi apapun bentuknya diperlukan adanya kepemimpinan, atau dengan kata lain organisasi mampu menjalankan aktivitasnya karena adanya proses kepemimpinan yang digerakan oleh pemimpin organisasi tersebut.

3.4 MANAGEMENT

Organisasi dan management bagaikan tubuh dengan jiwanya. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena di dalam usaha pencapaian tujuan organisasi yang bersifat statis harus digerakkan oleh sesuatu yang dinamis yang disebut dengan menagement. Management adalah suatu proses yang terdiri dari perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan (controlling) dengan memanfaatkan ilmu dan seni dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Planning adalah proses pemikiran dan pengaturan yang matang untuk masa akan datang dengan menentukan kegiatan-kegiatannya. Organizing merupakan pengaturan segala perangkat dan sumber daya sedemikian rupa sehingga merupakan satu kesatuan organisasi yang harmonis dan dikelola untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Actuating bermakna tindakan Pengurus dan anggota dalam rangkaian kegiatan untuk menjalankan roda organisasi Remaja Masjid dalam rangka mencapai tujuan. Controlling merupakan tindakan mengawasi, mengarahkan dan mengatur pelaksanaan kegiatan Remaja Masjid agar sesuai dengan program dan tujuan yang telah ditetapkan.
Adapun hubungan antara management dengan disiplin ilmu lainnya dalam lingkup ilmu administrasi dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar: Hubungan management dengan disiplin ilmu lainnya

Management juga diartikan sebagai pimpinan lembaga / perusahaan. Sehingga kita dapat mengenal tingkat-tingkat (level) management yang biasa disebut dengan pimpinan tingkat atas (Top Managemen), pimpinan tingkat menengah (Middle Management), pimpinan tingkat bawah (Lower Management).
Management sebagai aktivitas manusia sudah ada sejak lama atau dapat dikatakan bahwa semenjak suatu usaha dikerjakan oleh lebih dari satu orang kita sudah dapati suatu macam management. Management tersebut sifatnya sangat sederhana dan bekerja menurut tradisi. Pada awal abad ke-dua puluh F.W. Taylor dan H. Fayol mengembangkan management sebagai ilmu, sehingga mereka dikenal sebagai pelopor dalam ilmu management. Selanjutnya ilmu management maupun penerapannya semakin berkembang sampai sekarang.

3.5 PERAN MANAGEMENT DALAM MENCAPAI TUJUAN

Organisasi adalah wadah serta proses kerja sama sejumlah manusia yang terikat dalam hubungan formal dalam rangkaian hirarki untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Organisasi bukanlah tujuan tetapi alat untuk mencapai tujuan. Sebagai bagian dari administrasi, organisasi adalah merupakan wadah dimana kegiatan management dijalankan. Karena itu tujuan dari organisasi adalah juga merupakan tujuan management.
Dalam usaha mencapai tujuan, management memiliki peran agar proses pencapaian tujuan tersebut dapat berlangsung secara efektif (berdaya guna) danefisien (berhasil guna). Dengan menerapkan prinsip-prinsip management sepertiplanning, organizing, actuating, controlling dan lain sebagainya tujuan organisasi dapat diupayakan untuk dicapai dengan lebih baik.
Management memberi efektifitas dan efisiensi kerja yang lebih baik bagi Manajer dalam mencapai tujuan organisasi. Dalam mencapai tujuan tersebut, management memanfaatkan sumber daya yang tersedia atau berpotensi. Adapun sumber daya management (management resources) antara lain: Akhlak (morale), orang (man), mesin (machine), material (material), metode (method), uang (money), waktu (time), sasaran da’wah (market) dan lain sebagainya.
4. Pembahasan
Pemahaman organisasi yang tepat dan tepat dalam organisasi membutuhkan pendefinisian yang jelas tentang organisasi itu sendiri. Definisi organisasi dibutuhkan untuk dipahami oleh orang-orang yang berada pada bagian organisasi itu. Dengan pemahaman yang baik oleh masing-masing pelaku organisasi tidak akan memunculkan kesimpang siuran di dalam menjalankan organisasi.
Di dalam sebuah organisasi perlu adanya kerjasama masing-masing organisasi sehingga organisasi sebagai sebuah organ atau bagian yang masing-masing terkait dan berjalan sesuai fungsinya. Kerjasama antar manusia sebagai subyek organisasi dibutuhkan dalam wadah organisasi. Keterkaitan antar subyek tersebut harus merupakan sebuah ikatan yang saling mendukung. Sehingga masing-masing organ atau bagian di dalam organisasi berjalan sebagaimana fungsinya untuk mencapai tujuan organisasi.
Di dalam sebuah organisasi yang efektif berjalan dalam satu sitem organisasi dengan perencanaan yang lebih matang dengan dirumuskan oleh lini atas manajemen di dalam organisasi. Kemudian dijalan kan oleh berbagai lin dari atas sampai bawah. Dilanjutkan pengendalian yang matang dan mantap dari pimpinan atau menajer atas, menengah dan bawah, yang kemudian membutuhkan pengawasan organisasi dari bawah ke atas dengan disiplin dan patuh kepada peraturan yang disusun dalam organisasi.
Pandangan teori klasik mengenai organisasi berdasarkan asumsi sebagai berikut :
  1. Organisasi ada terutama untuk menyelesaikan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Bagi suatu organisasi, ada struktur yang tepat bagi tujuan, lingkungan, teknologi dan partisipannya.
  3. Pekerjaan organisasi paling efektif bila ada tantangan lingkungan dan kepentingan pribadi terhalang oleh norma-norma rasionalitas.
  4. Spesialisasi akan meningkatkan taraf keahlian dan performan individu.
  5. Koordinasi dan control paling baik melalui praktek otoritas dan aturan-aturan yang tidak bersifat pribadi.
  6. Struktur dapat dirancang secara sistematis dan dapat dilaksanakan.
  7. Masalah-masalah organisasi biasanya merefleksikan struktur yang tidak tepat, dan dapat diselesaikan melalui perancangan
    dan pengorganisasian kembali ( Bolman, 1988 )
Lebih lanjut perlu penerapan kunci-kunci organisasi di dalam pelaksanaanya. Ada empat kunci dari teori klasik : Pembagian kerja, adalah bagaimana organisasi membagi sejumlah pekerjaan terhadap  tenaga kerja yang ada dalam organisasi.Hierarki proses fungsional, adalah setiap organisasi terdapat adanya tingkatan karyawan menurut fungsinya atau pekerjaan yang khusus dalam organisasi. Struktur, adalah jalinan hubungan dan peranan dalam organisasi. (Lini dan Staf) Pengawasan yang ketat, pada organisasi yang tinggi strukturnya menghendaki banyak saluran komunikasi dalam melakukan pengawasan.Sedangkan pada organisasi yang strukturnya mendatar tidak banyak diperlukan saluran komunikasi.
Berlo (1960) menyarankan bahwa komunikasi berhubungan dengan Organisasi Sosial dengan tiga cara : Pertama, sistem sosial dihasilkan lewat komunikasi. Keseragaman perilaku dan tekanan untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma dihasilkan lewat komunikasi diantara anggota-anggota kelompok.Kedua, bila suatu sistemsosial telah berkembang, ia menentukan komunikasi anggota-anggotanya. Sistem sosial mempengaruhi bagaimana, ke, dan dari siapa, dan dengan pengaruh bagaimana komunikasi terjadi diantara anggota-anggota sistem. Ketiga, pengetahuan mengenai suatu sistem sosial dapat membantu kita membuat prediksi yang akurat mengenai orang-orang tanpa mengetahui lebih banyak daripada peranan-peranan yang mereka duduki dalam sistem.
Organisasi Formal memiliki ciri-ciri khas organisasi formal – yang secara populer disebut birokrasi – untuk memahami ciri-ciri penting sistem yang formal.Karakteristik Birokrasi Weberian. Apakah ciri-ciri suatu organisasi terbirokratisasikan yang ideal ? Analisis atas karya Weber memberikan sepuluh ciri berikut ini : SatuSuatu organisasi terdiri dari hubungan-hubungan yang ditetapkan antara jabatan-jabatan. Blok-blok bangunan dasar dari organisasi formal adalah jabatan-jabatan.Dua Tujuan atau rencana organisasi terbagi kedalam tugas-tugas; tugas-tugas organisasi disalurkan  di antara berbagai jabatan sebagai kewajiban resmi TigaKewenangan untuk melaksanakan kewajiban diberikan kepada jabatan. Yakni, satu-satunya saat bahwa seseorang diberi kewenangan untuk melakukan tugas-tugas jabatan adalah ketika ia secara sah menduduki jabatannya. Empat Garis-garis kewenangan dan jabatan diatur menurut suatu tatanan hierarkis. Hierarkinya mengambil bentuk umum suatu piramida, yang menunjukkan setiap pegawai bertanggung jawab kepada atasannya atas keputusan-keputusan bawahannya serta keputusan-keputusannya sendiri.Lima Suatu sistem aturan dan regulasi yang umum tetapi tegas, yang ditetapkan secara formal, mengatur tindakan-tindakan dan fungsi-fungsi jabatan dalam organisasi. Enam Proesedur dalam organisasi bersifat formal dan impersonal – yakni, peraturan-peraturan organisasi berlaku bagi setiap orang. Jabatan diharapkan memiliki orientasi yang impersonal dalam hubungan mereka dengan langganan dan pejabat lainnya. Tujuh Suatu sikap dan prosedur untuk menerapkan suatu sistem disiplin merupakan bagian dari organisasi. Delapan Anggota organisasi harus memisahkan kehidupan pribadi dan kehidupan organisasi. Sembilan Pegawai dipilih untuk bekerja dalam organisasi berdasarkan kualifikasi teknis, alih-alih koneksi politis, koneksi keluarga, atau koneksi lainnya. Sepuluh Meskipun pekerjaan dalam birokrasi berdasarkan kecakapan teknis, kenaikan jabatan dilakukan berdasarkan senioritas dan prestasi kerja.
Ciri-ciri suatu organisasi formal berkaitan dengan suatu fenomena yang disebut komunikasi jabatan (posisitional communication) (Redfield, 1953).Hubungan dibentuk antara jabatan-jabatan, bukan antara orang-orang. Keseluruhan organisasi terdiri dari jaringan jabatan. Mereka yang menduduki jabatan diharuskan berkomunikasi dengan cara yang sesuai dengan jabatan mereka. Sekalipun demikian, dalam praktek komunikasi jabatan ini membingungkan, karena tidak semua jabatan dan interaksi secara saksama sesuai dengan diagram jabatan.
Meskipun analisis Weber tentang teori organisasi dapat menguraikan banyak organisasi yang beroperasi dewasa ini, sejumlah pemikiran dan teori lain memberikan sumbangan untuk memahami cara kerja organisasi, dan khususnya, komunikasi organisasi. Dua jenis teori, disamping teori kominikasi, memberikan pandangan yang berguna, yakni teori manajemen dan teori organisasi. Terkadang para penulis membuat sedikit perbedaan antara teori pengelolaan (managing) dan teori pengorganisasian (organizing) karena kedua teori itu sering sangat mirip, tetapi terkadang berbeda. Kita akan menguraikan teori klasik manajemen secara ringkas, teori yang sesuai dengan teori formal Weber mengenai organisasi.
Teori Weber mengenai birokrasi berforkus terutama pada pengorganisasian; teori itu dianggap sebagai pernyataan terpenting tentang organisasi formal, namun mungkin juga benar bahwa semua teori organisasi pada dasarnya adalah teori pengelolaan. Secara bersama-sama Weber dan Taylor menyajikan teori-teori organisasi dan manajemen yang hampir secara khusus membahas anatomi organisasi formal yang dapat disebut sebagai teori-teori struktural klasik. Pendekatan Taylor terhadap manajemen dilakukan di sekitar empat unsur kunci: pembagian kerja, proses skalar dan fungsional, struktur, dan rentang kekuasaan. Menggunakan analisis Sofer (1972), kita akan membahas keempat pokok tersebut secara ringkas.
Pembagian kerja menyangkut bagaimana tugas, kewajiban dan pekerjaan organisasi didistribusikan. Dalam pengertian birokratik, kewajiban perusahaan secara sistematis dibebankan kepada jabatan-jabatan dalam suatu tatanan spesialisasi yang menurun. Taylor menyatakan bahwa pekerja harus dibebaskan dari tugas perencanaan dan kegiatan tata usaha.
Proses skalar dan fungsional berkaitan dengan pertumbuhan vertikal dan horisontal organisasi. Proses skalar menunjukkan rantai perintah atau dimensi vertikal organisasi. Dengan memperoleh dua asisten, manajer telah memperbesar ukuran organisasi secara vertikal, menciptakan perubahan-perubahan dalam pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab, kesatuan perintah, dan kewajiban melapor.
Struktur berkaitan dengan hubungan-hubungan logis antara berbagai fungsi dalam organisasi. Teori-teori klasik berfokus pada dua struktur dasar yang disebut Lini dan Staff.
Lini. Nilai dasar yang membedakan Lini dengan Dasar terletak pada wilayah pembuatan keputusan. Istilah lini berarti bahwa kewenangan terakhir terletak pada jabatan-jabatan dalam struktur.
Staf. Tenaga staff secara tradisional memberi nasihat dan jasa untuk membantu lini. Lini mempunyai otoritas komando. Staff memberikan nasihat dan melakukan persuasi dalam bentuk usulan-ususlan, namun tidak mempunyai kewenangan untuk memeberikan perintah kepada manajer lini untuk mengikuti usulan-usulan tersebut.
Struktur Tinggi dan Struktur Datar Terdapat berbagai bentuk struktur organisasi, namun pada dasarnya terbagi dua: struktur tinggi atau vertikal dan struktur datar atau horisontal. Tingginya atau datarnya suatu organisasi ditentukan oleh perbedaan dalam jumlah tingkatan kewenangan dan variasi dalam rentang pengawasan (span of control) pada setiap tingkat.
Rentang Pengawasan (Span of Control) menunjukkan jumlah bawahan yang berada dibawah pengawasan seorang atasan. Meskipun sering dinyatakan bahwa jumlah bawahan yang dapat diawasi seorang manajer adalah lima atau enam orang, dalam prakteknya, rentang pengawasan tersebut bervariasi.
Pemahaman organisasi dibutuhkan dalam menjalankan roda organisasi sehinggan pera pelaku organisasi menjalankan budaya organisasi dengan baik.
5. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dalan pemahaman organisasi, fungsi, bentuk dan prinsip organisasi dalam realitas budaya organisasi dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Definisi organisasi adalah Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan organisasi dan membangun masa depan organisasi.
  2. fungsi organisasi hasrus berjalan sesuai tujuan organisasi dari masing-masing organ atau bagaian dalam organisasi.
  3. Bentuk organisasi harus baku namun tidak kaku dan memiliki sifat yang luwes dan fleksibel.
  4. Prinsip-prinsip organisasi harus dijalankan secara teopat dan tegas.
  5. Pencapaian tujuan organisasi dengan baik dan tepat berjalan jika bagian dari struktur organisasi disusun dengan baik sehingga menjamin masa depan organisasi.
Definisi, fungsi dan bentuk organisasi merupakan satu kesatuan bentuk yang harus dipahami dengan benar dan tepat guna tercapainya tujuan organisasi dengan baik dan benar. Sesuai visi dan misi organisasi.
DAFTAR PUSTAKA
AM. Willms (1965), Organization of Canadian Government Administration, Ottawa.
Depkes (1999), Rencana Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010, Jakarta.
Poeng P. Poerwanto (2000), Reformation : The renewal of thinking patternJakarta, ADB.
Richard L. Daft (1986), Organizational Theory and Design, New York.
Yayat Hayati Djatmiko (2002), Perilaku OrganisasiAlfabeta- Bandung.